Alih Status Pegawai KPK Menjadi ASN: Akankah Independensi KPK tetap Terjaga?

Rini Santika
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
9 Juni 2021 20:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rini Santika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pegawai KPK menjadi ASN. Sumber: Twitter (@KPK_RI)
zoom-in-whitePerbesar
Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Pegawai KPK menjadi ASN. Sumber: Twitter (@KPK_RI)
ADVERTISEMENT
Peralihan status pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang hangat diperbincangkan. Pada 1 Juni 2021, sebanyak 1.271 pegawai KPK telah dilantik menjadi ASN. Adapun dasar dari peralihan status pegawai KPK menjadi ASN yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menyebutkan bahwa “Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi adalah aparatur sipil negara sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara”.
ADVERTISEMENT
Beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN ini menimbulkan berbagai polemik di kalangan masyarakat. Salah satunya yaitu terkait independensi dari lembaga antirasuah ini. Sejumlah pihak beranggapan bahwa alih status pegawai KPK menjadi ASN akan mengganggu independensi KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai pemberantas tindak pidana korupsi.
Seorang perwakilan akademisi dari Universitas Islam Indonesia, Eko Riyadi, menyatakan kekhawatirannya terkait independensi para penyidik KPK yang akan terganggu apabila mereka dialihkan statusnya menjadi ASN, karena dengan begitu, maka para penyidik KPK akan berada di bawah lembaga tertentu secara administratif, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN).
Bahkan, Mochamad Jasin selaku mantan Pimpinan KPK menganggap bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN menimbulkan kekhawatiran terhadap risiko pengurangan gaji dan tunjangan pegawai KPK yang mungkin akan berdampak pada rentannya pegawai terhadap berbagai godaan yang hadir. Namun, berbagai anggapan tersebut dibantah oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menyatakan bahwa meskipun pegawai KPK beralih status menjadi ASN, independensi lembaga KPK akan tetap terjaga dan terbebas dari berbagai pengaruh kekuasaan.
ADVERTISEMENT
Untuk memastikan independensi lembaga KPK setelah pegawainya beralih status menjadi ASN, mari kita bahas persoalan tersebut dari sudut prinsip netralitas ASN. Adhi dan Herman (2009) menyatakan bahwa netral yang dimaksud dalam lingkup ASN yaitu bertindak secara profesional dengan tidak melibatkan kepentingan partai politik. Menurut Effendi (2018), imparsialitas menjadi konsep dasar yang mengacu kepada netralitas ASN, artinya ASN harus bersikap adil, objektif, tidak bias, dan tidak berpihak pada siapapun, baik dalam hal politik, pelayanan publik, menyusun kebijakan, maupun dalam manajemen ASN. Dengan demikian, ASN haruslah terbebas dari pengaruh dan intervensi dari pihak manapun. Berdasarkan prinsip netralitas ASN, maka independensi lembaga KPK dalam memberantas tindak pidana korupsi semestinya bisa tetap terjaga, meskipun pegawainya telah beralih status menjadi ASN. Hal tersebut dikarenakan mereka harus terbebas dari segala bentuk pengaruh dan intervensi dari pihak lain.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, perlu kita ingat bahwa salah satu ciri yang sangat melekat dari lembaga negara independen seperti KPK adalah pengelolaan sistem kepegawaiannya yang dilakukan secara mandiri, sehingga dengan beralihnya status pegawai KPK menjadi ASN, maka independensi KPK akan terganggu akibat sistem kepegawaiannya yang tidak lagi dikelola secara mandiri, melainkan dikelola oleh BKN. Selain itu, KPK sebagai lembaga independen salah satunya bertugas melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, serta menyelidik, menyidik, dan mempidana oknum-oknum pemerintah yang terjerat kasus korupsi, sehingga apabila pegawai KPK beralih status menjadi ASN, maka mereka menjadi bagian dari perangkat pemerintah yang akan selalu terlibat dengan segala urusan pemerintahan. Hal tersebut dikhawatirkan dapat membuka celah bagi pemerintah untuk mengintervensi KPK yang dapat berakibat pada tergerusnya independensi KPK.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu, KPK harus lebih ekstra dalam menjaga independensinya sebagai lembaga yang bertugas dalam mengawasi dan mempidana oknum pemerintah yang melakukan tindak pidana korupsi. Salah satu caranya yaitu dengan terus membentuk budaya dan lingkungan kerja yang dipenuhi rasa tanggung jawab oleh setiap pegawai KPK, karena sejatinya kunci independensi KPK berada di pegawai KPK itu sendiri. Dengan budaya dan lingkungan kerja yang demikian, maka pegawai KPK akan mampu menahan diri dari berbagai godaan yang dapat merugikan KPK karena mereka berpegang teguh pada budaya tanggung jawab yang dimilikinya. Selain itu, KPK juga dapat meningkatkan pengawasan terhadap kinerja pegawainya guna memastikan bahwa mereka telah bekerja sesuai dengan perannya sebagai pemberantas korupsi di Indonesia yang terbebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun. Dengan demikian, KPK pun dapat meyakinkan publik bahwa peralihan status pegawai KPK menjadi ASN benar-benar tidak akan mengganggu kinerja KPK sebagai lembaga negara yang independen.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Adhi, A. E., & Herman. (2009). Netralitas Pegawai Negeri Sipil: Tinjauan Teori dan Praktik di Indonesia. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, Vol. 3, No. 1, 89-96.
Komisi Aparatur Sipil Negara. (2019). Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Retrieved from www.kasn.go.id: https://www.kasn.go.id/details/item/download/133_978517d78adebb1edf168410a6396dae
Kompas.com. (2019, December 13). Alih Status Pegawai KPK Jadi ASN dan Risiko Terganggunya Independensi. Retrieved from nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2019/12/13/06501921/alih-status-pegawai-kpk-jadi-asn-dan-risiko-terganggunya-independensi?page=all
Kompas.com. (2021, June 3). Dampak Pegawai KPK Jadi ASN Menurut Pengamat, dari Tidak Independen, hingga Berujung Usulan Pembubaran KPK. Retrieved from nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2021/06/03/06234591/dampak-pegawai-kpk-jadi-asn-menurut-pengamat-dari-tidak-independen-hingga?page=all
Kompas.com. (2021, June 5). Pesan Firli Bahuri untuk 1.271 Pegawai KPK yang Sudah Resmi Jadi ASN. Retrieved from www.kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2021/06/05/071000865/pesan-firli-bahuri-untuk-1.271-pegawai-kpk-yang-sudah-resmi-jadi-asn?page=all
Republika.co.id. (2021, May 5). Alih Status Pegawai Dikhawatirkan Ganggu Independensi KPK. Retrieved from www.republika.co.id: https://www.republika.co.id/berita/qsn8hi354/alih-status-pegawai-dikhawatirkan-ganggu-independensi-kpk
ADVERTISEMENT