KY dan Catatan Kelam Kehakiman: Bagaimana KEPPH Ditegakkan dalam Kasus BLBI

Rini Santika
Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia
Konten dari Pengguna
30 Desember 2020 10:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rini Santika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sidang lanjutan kasus BLBI. Sumber: suara.com
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus BLBI. Sumber: suara.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korupsi merupakan suatu tindakan ilegal yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang guna memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri maupun bagi kelompoknya sehingga dapat merugikan orang lain. Di Indonesia sendiri, korupsi sudah sejak lama menjadi sorotan bagi masyarakat luas karena dianggap sebagai satu persoalan yang sangat rumit dan tak kunjung usai. Bahkan tak jarang pula yang menyebutkan bahwa tindakan korupsi ini sudah menjadi budaya di Indonesia, ditambah lagi dengan keraguan masyarakat terhadap keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi ini semakin memperumit dan menambah persoalan aparat penegak hukum. Berdasarkan laporan bertajuk “Global Corruption Barometer-Asia” yang dirilis Transparency International selaku lembaga pemantau indeks korupsi global, diketahui bahwa Indonesia menempati posisi ketiga dalam kategori negara paling korup di Asia.
ADVERTISEMENT
Dengan melihat tingginya angka kasus korupsi di Indonesia, peran dari aparat penegak hukum menjadi sangat penting untuk menangani sekaligus memberantas kasus korupsi di Indonesia, karena pada hakikatnya penegakan hukum merupakan suatu upaya untuk menciptakan keadilan. Lembaga peradilan menjadi salah satu penegak hukum yang dapat menangani persoalan korupsi di Indonesia dengan membuktikan salah atau tidaknya seseorang berdasarkan bukti-bukti yang ada. Lembaga peradilan ini memegang peranan penting dalam menyikapi suatu perkara, karena pengadilan sejatinya merupakan wadah untuk memperoleh kepastian dan menciptakan keadilan, sehingga siapapun yang melanggar hukum akan mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya tanpa pandang bulu.
Seorang hakim dari lembaga peradilan dalam perannya menangani kasus tindak pidana korupsi tentunya diawasi oleh Komisi Yudisial. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memastikan bahwa para hakim dalam menangani kasus tindak pidana korupsi akan menegakkan dan menjunjung tinggi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang berlaku. Bahkan pada bulan Juli 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan Komisi Yudisial untuk memberantas tindak pidana korupsi. Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, mengatakan bahwa kerja sama yang dijalin dengan KPK tersebut sangat berguna dalam rangka penegakan etik kepada para hakim dalam menangani kasus tindak pidana korupsi sehingga dapat terwujud sistem peradilan Indonesia yang semakin bersih.
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial Sebagai Salah Satu Lembaga Penegak Keadilan
Komisi Yudisial (KY) merupakan lembaga negara yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial memiliki wewenang salah satunya yaitu menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Berdasarkan wewenangnya tersebut, KY mempunyai tugas antara lain: Mengawasi dan memantau perilaku hakim; Memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk senantiasa melapor apabila terjadi pelanggaran kode etik oleh hakim; Menindaklanjuti segala laporan yang masuk secara tertutup; Mengidentifikasi kebenaran atas segala laporan yang masuk; Memberikan sanksi yang tegas bagi setiap individu atau kelompok yang menjatuhkan kehormatan dan martabat hakim.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjabaran di atas mengenai tugas yang sesuai dengan salah satu wewenang KY tersebut, dapat diketahui bahwa KY ini menjalankan sistem pengawasan dalam lingkup eksternal kepada para hakim untuk memastikan bahwa para hakim mengimplementasikan kode etik dengan baik. Namun sangat disayangkan, bahwa hakim di Indonesia masih tergolong banyak yang tidak menerapkan KEPPH dengan baik. Menurut data dari KY, diketahui bahwa sepanjang tahun 2019 terdapat 1.544 laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim yang diterima oleh KY. Jika dilihat dari jenis perkaranya, laporan terkait permasalahan perdata merupakan laporan terbanyak yang diterima oleh KY yakni 686 laporan, dan laporan terkait permasalahan pidana yang masuk yakni sebanyak 464 laporan. Berdasarkan laporan yang diterima oleh KY, diketahui bahwa laporan mengenai persoalan Tindak Pidana Korupsi yang diterima oleh KY yakni sebanyak 50 laporan. Angka tersebut menempatkan persoalan Tindak Pidana Korupsi berada di peringkat ke-3 setelah persoalan agama dan Tata Usaha Negara yang masing-masing memiliki laporan sebanyak 90 dan 82 laporan. Persoalan lain seperti perselisihan hubungan industrial, lingkungan, dan pemilu juga diterima oleh KY.
ADVERTISEMENT
Jika melihat dari total laporan pelanggaran kode etik hakim yang diterima oleh KY berdasarkan jenis perkaranya, laporan perkara Tipikor memang tidak menempati posisi utama, namun perkara tersebut merupakan salah satu perkara yang paling krusial di Indonesia. Terdapat berbagai kasus pelanggaran kode etik peradilan oleh hakim dalam menangani perkara Tipikor di Indonesia yang sempat menjadi sorotan publik, salah satu kasus pelanggaran kode etik peradilan yang terbilang cukup rumit namun juga populer yaitu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menangani perkara korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syamsul Rakan Chaniago, di mana Syamsul terbukti melakukan pelanggaran dengan berinteraksi secara langsung dengan Ahmad Yani yang menjadi salah satu pengacara dari tersangka kasus korupsi.
ADVERTISEMENT
Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi perlu dijadikan fokus perhatian oleh KY selaku pengawas eksternal untuk selalu menerapkan sistem pengawasan yang ketat dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelanggarnya. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat diketahui bahwa KY memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan sistem peradilan Indonesia yang bersih. Secara tidak langsung, KY juga memiliki peranan penting dalam mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi. Dengan demikian, angka korupsi di Indonesia dapat semakin ditekan, sistem peradilan Indonesia akan semakin membaik, serta suatu keadilan dan kepastian yang diharapkan pun akan tercapai.
Kasus Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia oleh Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Putusan Kasasi MA
ADVERTISEMENT
Kasus mengenai Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bermula dari krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998, di mana pemerintah pada saat itu menyuntikkan dana BLBI kepada 48 bank dengan tujuan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Namun suntikan dana tersebut tidak luput dari tindak pidana korupsi. Syafruddin Arsjad Temenggung yang pada saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ditetapkan sebagai tersangka kasus BLBI oleh KPK pada 25 April 2017. Hal tersebut dikarenakan Syafruddin diduga melakukan tindak korupsi yang merugikan negara sekitar Rp4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada salah satu obligor BLBI lewat Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yakni Sjamsul Nursalim. Penyidik KPK meyakini bahwa Syafruddin Arsjad Temenggung menerima suap dari pihak Sjamsul Nursalim untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) tersebut. Sejak ditetapkannya Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka, proses hukum pun berjalan dan berakhir pada dijatuhkannya vonis kepada Syafruddin Arsjad Temenggung pada 24 September 2018 yakni 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp700 juta serta subsider 3 bulan kurungan. Setelah ditetapkannya putusan, Syafruddin Arsjad Temenggung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena tidak terima atas vonisnya tersebut. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukuman kepada Syafruddin Arsjad Temenggung menjadi 15 tahun penjara dengan denda sebesar Rp1 miliar serta subsider 3 bulan kurungan yang ditetapkan pada 4 Januari 2019.
ADVERTISEMENT
Pada 8 Juli 2019, KPK menyampaikan informasi bahwa masa tahanan Syafruddin Arsjad Temenggung akan segera berakhir. Namun di sisi lain, MA masih belum memutuskan kasasi yang diajukan oleh Syafruddin Arsjad Temenggung selaku terdakwa kasus BLBI, sehingga KPK pun sangat mengharapkan MA untuk segera mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya. Keesokan harinya, yakin pada 9 Juli 2019, akhirnya MA mengeluarkan putusan yang cukup mengejutkan banyak pihak, terutama KPK. KPK yang sangat berharap bahwa MA dapat mengeluarkan putusan dengan bijak, justru mengabulkan kasasi yang diajukan oleh terdakwa dan melepaskannya dari tuntutan hukum karena menganggap bahwa terdakwa memang benar telah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan kepadanya, namun perbuatan tersebut tidak termasuk ke dalam perbuatan tindak pidana. Selanjutnya, amar putusan kasasi tersebut disampaikan pada konferensi pers oleh Abdullah selaku Kabiro Hukum Humas MA. Abdullah sendiri menyampaikan bahwa terdapat hakim agung yang berpendapat lain, sehingga putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Dr. Salman Luthan selaku Ketua Majelis sependapat judex facti pengadilan tingkat banding, yang berarti Salman Luthan sependapat dengan putusan yang ditetapkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menyatakan bahwa Syafruddin Arsjad Temenggung melakukan tindak pidana korupsi. Namun, dua Hakim Anggota justru memiliki pendapat yang berbeda, di mana Syamsul Rakan Chaniago menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Syafruddin termasuk ke dalam ranah hukum perdata, dan Mohamad Askin menyimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan Syafruddin termasuk ke dalam ranah hukum administrasi.
ADVERTISEMENT
Komisi Yudisial dalam Menangani Pelanggaran Kode Etik oleh Hakim yang Mengadili Kasus Korupsi BLBI
Laporan yang diterima oleh KY terkait tindakan hakim Mahkamah Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin yang memvonis bebas terdakwa pada kasus korupsi BLBI, terbukti merupakan kasus pelanggaran kode etik hakim karena mereka melakukan kontak hubungan dan pertemuan langsung yang direncanakan oleh Syamsul Rakan Chaniago dengan penasihat hukum Syafrudin Arsjad Temenggung. Padahal, dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim telah melarang tegas bagi seorang hakim untuk menggunakan wibawa pengadilan untuk kepentingan pribadi, keluarga, atau pihak ketiga lainnya.
Terkait dengan kasus tersebut, pihak Komisi Yudisial sebagai penegak kode etik kehakiman sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya menyelidiki kasus pelanggaran kode etik oleh hakim Mahkamah Agung. Temuan yang didapatkan terkait latar belakang terjadinya kasus, yakni terjadinya dissenting opinion di antara hakim kasasi sehingga muncul keputusan untuk membebaskan terdakwa. Dissenting opinion terjadi ketika hakim menganggap bahwa perkara ini masuk ke ranah perdata atau administrasi, sementara secara judex facti sudah jelas bahwa perkara ini masuk ke ranah pidana dengan merugikan negara sebanyak Rp4,58 triliun. Kedua, terdapat salah satu hakim yang membuka kantor advokat hingga sekarang yang jelas secara gamblang menentang UU Kekuasaan Kehakiman.
ADVERTISEMENT
Dengan dalih temuan itu pula, KY sudah melakukan tindakan sebagai penegak kode etik hakim dengan menjatuhkan sanksi etik kepada Syamsul Rakan Chaniago berupa menjadi hakim non-palu selama 6 bulan, sesuai Peraturan Bersama Ketua MA dan Ketua KY nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/BP/P-KY/09/2012. Akan tetapi jika berkaca, KY sesungguhnya lemah dalam pelaksanaan kewenangannya, ditunjukkan oleh bukti bahwa lembaga ini masih bergantung pada keputusan lembaga lain. Terlihat bahwa seakan-akan KY adalah lembaga pendukung dari MA, yang mengambil andil dalam menghukum pelaku. Selain itu, terjadinya pelanggaran kode etik ini menjadi bukti bahwa fungsi KY dalam ‘mengawasi’ perilaku hakim terkesan kurang tegak.
Berdasarkan hal tersebut, saran yang dapat penulis berikan terkait permasalahan tersebut yaitu KY dapat memperkuat sistem pengawasan dengan melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dengan meminta bantuan atau bekerja sama dengan aparat penegak hukum lain. KY juga diharapkan dapat lebih mendorong partisipasi masyarakat dalam hal melaporkan hakim yang diduga melakukan pelanggaran, melalui sosialisasi ataupun menggunakan perkembangan teknologi yang ada untuk mempermudah masyarakat melakukan pelaporan, serta KY diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas laporan secara berkala yang dilakukan oleh badan peradilan. Selain itu, KY sebaiknya menerapkan hukuman yang dapat menimbulkan efek jera bagi para pelanggar kode etik sehingga hal tersebut dapat menutup kemungkinan para hakim untuk melakukan pelanggaran kode etik. Dalam upaya preventif KY dapat memperbaiki kualitas kriteria hakim agung dan hakim ad hoc yang akan diusulkannya ke DPR serta meningkatkan kualitas pendidikan dan latihan yang diberikan bagi hakim maupun calon hakim untuk meningkatkan kapasitas intelektual dan kemampuan teknis hukum hakim. Dalam hal penjatuhan sanksi KY haruslah menjalin kolaborasi yang baik dengan MA, terlebih lagi apabila ditemukan perbedaan pendapat terhadap usulan penjatuhan sanksi yang diusulkan KY kepada MA yang memerlukan pemeriksaan bersama, KY dan MA diharapkan dapat menyelenggarakan pemeriksaan tersebut dengan objektif dan tidak berlarut-larut.
ADVERTISEMENT
Penulis: Nabilla Nurul Fathan, Rini Santika, Sandra Gisela (Mahasiswa Ilmu Administrasi Negara, Universitas Indonesia)
Referensi:
Ashar, D. (2020, March). Implementasi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam Peradilan Tindak Pidana Korupsi. Retrieved from mappifhui.org: http://mappifhui.org/wp-content/uploads/2020/03/Implementasi-Kode-Etik-dan-Pedoman-Perilaku-Hakim-dalam-Peradilan-Tindak-Pidana-Korupsi.pdf
Faqih, F. (2020, November 30). Indonesia Peringkat 3 Negara Terkorup di Asia, Perlu Perampasan Kekayaan Koruptor. Retrieved from www.merdeka.com: https://www.merdeka.com/peristiwa/indonesia-peringkat-3-negara-terkorup-di-asia-perlu-perampasan-kekayaan-koruptor.html
Hormati, D. S. (2017). Kajian Yuridis tentang Peran Komisi Yudisial dalam Penegakkan Kode Etik Mengenai Perilaku Hakim. Lex Privatum, Vol. 5 No. 8.
Irawan, D. (2019, July 9). Syafruddin Temenggung di Kasus BLBI: Dijerat KPK, Dilepas MA. Retrieved from news.detik.com: https://news.detik.com/berita/d-4617242/syafruddin-temenggung-di-kasus-blbi-dijerat-kpk-dilepas-ma/2
KY. (2019, December 27). KY Terima 1.544 Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim. Retrieved from www.komisiyudisial.go.id: https://www.komisiyudisial.go.id/frontend/news_detail/1171/ky-terima-laporan-dugaan-pelanggaran-kode-etik-hakim
ADVERTISEMENT
KY. (n.d.). Wewenang dan Tugas. Retrieved from www.komisiyudisial.go.id: http://www.komisiyudisial.go.id/frontend/static_content/authority_and_duties/about_ky
Lesmana, A. S. (2019, July 19). Asal Mula Kasus BLBI Versi Rizal Ramli. Retrieved from www.suara.com: https://www.suara.com/news/2019/07/19/192719/asal-mula-kasus-blbi-versi-rizal-ramli?page=2
Meiliana, D. (2019, September 30). Hakim yang Bebaskan Syafruddin Temenggung Dinyatakan Langgar Etik, Ini Respons KPK. Retrieved from nasional.kompas.com: https://nasional.kompas.com/read/2019/09/30/06553211/hakim-yang-bebaskan-syafruddin-temenggung-dinyatakan-langgar-etik-ini?page=all#:~:text=Syamsul%20merupakan%20salah%20satu%20majelis,Penyehatan%20Perbankan%20Nasional%20(BPPN)
Nurjanah, R. (2017, April 25). Mengingat Awal Mula Perjalanan Kasus BLBI. Retrieved from kumparan.com: https://kumparan.com/kumparannews/mengingat-awal-mula-perjalanan-kasus-blbi/full
Septalisma, B. (2019, September 29). MA Vonis Hakim Pembebas Terdakwa BLBI Langgar Kode Etik. Retrieved from CNN Indonesia: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20190929125235-12-435094/ma-vonis-hakim-pembebas-terdakwa-blbi-langgar-kode-etik
Setiadi, E. (2000). Penegakan Hukum Pidana terhadap Kasus-Kasus Korupsi dalam Menciptakan Clean Government. Retrieved from Media Neliti: https://media.neliti.com/media/publications/156470-ID-penegakan-hukum-pidana-terhadap-kasus-ka.pdf
Suparman, F. (2019, July 23). KY Usut Laporan 2 Hakim MA yang 'Lepaskan' Syafruddin. Retrieved from beritasatu.com: https://www.beritasatu.com/nasional/565945/ky-usut-laporan-2-hakim-ma-yang-lepaskan-syafruddin
ADVERTISEMENT