Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Partisipasi Masyarakat Melalui JakLapor Selama Penerapan Kebijakan Covid-19
9 Desember 2021 18:14 WIB
Tulisan dari Rini Santika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai kebijakan dalam rangka pengendalian situasi dan kondisi penularan di tengah masyarakat. Secara sederhana, kebijakan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan pemerintah meliputi tiga faktor utama pengendalian
ADVERTISEMENT
Pertama, pengendalian di sekitar tempat tinggal dengan membentuk Satuan Petugas (Satgas) dan posko penanganan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru dan Surat Edaran Satgas mengenai pembentukan Posko Covid-19 di desa/kelurahan sebagai wujud perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatur strategi pengendalian hingga ke tingkat RT/RW.
Kedua, pengendalian di perjalanan dengan mewajibkan masyarakat untuk mengantongi surat vaksin, surat tes negatif Covid-19, dan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), sedangkan untuk para pendatang asing yang hendak memasuki wilayah Indonesia diberlakukan screening kesehatan, menunjukkan surat tes negatif Covid-19, kartu vaksin, karantina, serta melakukan tes ulang RT PCR sebanyak dua kali.
Ketiga, pengendalian saat melakukan aktivitas di luar ruangan, seperti pembatasan kerumunan, menjaga jarak, dan kepatuhan akan protokol kesehatan (Covid19.go.id, 2021). Namun dalam pelaksanaannya, pemerintah mengalami kesulitan dalam hal pengendalian karena banyaknya pelanggaran yang terjadi, yang paling sering didapati adalah masyarakat yang masih sering berkerumun tanpa berjaga jarak, tidak taat dengan protokol kesehatan, serta abai dalam menjaga kebersihan.
ADVERTISEMENT
Melihat banyaknya kasus pelanggaran yang terjadi, pemerintah Indonesia, baik pusat maupun daerah, harus segera melakukan tindakan responsif agar pelanggaran selama penerapan kebijakan Covid-19 tidak terulang kembali. Salah satu pemerintah Indonesia yang tanggap akan hal tersebut adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Selaku provinsi yang pertama kali menerapkan kebijakan penanganan Covid-19 berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta tentunya mengalami kesulitan dalam mendisiplinkan warganya untuk senantiasa mematuhi kebijakan yang ada, sehingga penerapan kebijakan PSBB di DKI Jakarta pun tidak berjalan dengan efektif. Atas dasar hal tersebut, Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 yang bertujuan untuk mendisiplinkan warganya (Anugrahadi, 2021). Bahkan, Anies sampai menggaet aparat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi denda dan pidana bagi warganya yang melakukan pelanggaran selama masa penerapan kebijakan PSBB di DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam rangka menunjang upaya untuk mendisiplinkan warganya, Pemprov DKI Jakarta juga mendorong partisipasi masyarakat melalui pemanfaatan fitur JakLapor yang ada pada aplikasi JAKI (Jakarta Kini) dalam membantu pemerintah untuk melakukan pelaporan jika melihat adanya pelanggaran terkait kebijakan Covid-19. Salah satu fitur yang ada pada aplikasi JAKI adalah JakLapor. JakLapor merupakan suatu fitur yang memberikan kemudahan akses masyarakat dalam menyampaikan atau melaporkan segala permasalahan yang ditemui di Jakarta. Kemudahan tersebut tidak hanya dirasakan oleh masyarakat, namun juga oleh pemerintah selaku pengelola aplikasi JAKI tersebut. Hal tersebut dikarenakan aplikasi JAKI telah menerapkan sistem pelaporan berbasis geo-tagging yang dilengkapi dengan GPS tracking, sehingga dapat mempermudah pemerintah untuk menemukan titik lokasi kejadian yang masuk di laporan. Selain itu, fitur JakLapor ini juga menyediakan fasilitas bagi masyarakat yang terdaftar atau pelapor untuk dapat memantau setiap laporan beserta pihak yang menangani laporan tersebut (Samudro, 2020).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan uraian sekilas mengenai fitur JakLapor pada aplikasi JAKI, maka dapat dikatakan bahwa ketersediaan fitur JakLapor memiliki manfaat penting dalam menunjang keberhasilan dan keefektifan pelaksanaan kebijakan Covid-19. Hal tersebut karena berbagai laporan yang masuk pada aplikasi JAKI ini dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk menemukan dan menindaklanjuti pelanggaran yang dilakukan oleh warganya. Fitur JakLapor pada aplikasi JAKI juga memiliki berbagai keunggulan yang membuat JakLapor ini menjadi pilihan cara yang praktis untuk masyarakat dalam melaporkan gangguan atau kendala selama kebijakan penanganan Covid-19 berlangsung. Salah satu keunggulan fitur JakLapor ini dapat dilihat dari terintegrasinya fitur JakLapor dengan sistem Cepat Respon Masyarakat (CRM) milik Pemprov DKI Jakarta, sehingga laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait (Iskandar, 2020).
ADVERTISEMENT
Pelapor pun tidak perlu khawatir identitasnya diketahui karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya. Fitur laporan privat (anonymous) pada JakLapor hanya akan menampilkan foto bukti pelaporan yang diambil, nomor laporan, titik laporan, dan tanggal pembuatan laporan pada laman status laporan tanpa mencantumkan identitas dari pelapor. Bahkan penerapan sistem ‘private by default’ sebagai bentuk pengembangan fitur JakLapor ini membuat identitas pelapor akan dirahasiakan secara otomatis demi menjamin keamanan pelapor (Tempo.co, 2021).
Berdasarkan data dari awal masa pandemi, yaitu 1 Maret hingga 31 Desember 2020, laporan yang diterima Pemprov DKI Jakarta terkait pelanggaran kebijakan penanganan Covid-19 (PSBB) memiliki total hingga 8.345 laporan dan 2.898 diterima melalui fitur JakLapor pada aplikasi JAKI. Mayoritas pelanggaran yang dilakukan yakni terkait dengan aturan physical distancing, seperti berkumpul lebih dari lima orang, tidak menjaga jarak, berdesakan, dan lain sebagainya. Selain itu, kategori Hubungan Pekerja-Pengusaha yang meliputi peraturan tentang kapasitas maksimal di tempat kerja untuk meminimalisir kemungkinan klaster baru penyebaran Covid-19 juga harus diikuti oleh pelaku pengelola gedung kantor atau tempat kerja. Menurut data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta (Disnakertrans) pada penghujung 2020, sebanyak 524 perusahaan ditutup karena Covid-19, 12 di antaranya ditutup lantaran tidak menjalankan protokol kesehatan selama masa PSBB Transisi. Dari total 8.345 laporan yang masuk, Pemprov DKI Jakarta berhasil menindaklanjuti sebanyak 8.155 laporan atau sebesar 97,7% (Jakarta Smart City, 2021).
ADVERTISEMENT
Pengawasan terhadap berbagai laporan yang masuk ke fitur JakLapor tentunya tidak hanya dilakukan oleh OPD terkait, tetapi masyarakat juga dapat mengawasi proses tindak lanjut atas laporan secara real time melalui fitur JakRespons yang terdapat pada aplikasi JAKI. Tindak lanjut atas laporan yang masuk ke fitur JakLapor akan membuahkan sanksi yang diberikan kepada pelanggar oleh OPD berupa teguran, denda, bahkan pidana. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelanggar dan membuat masyarakat lebih mematuhi kebijakan yang diterapkan dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19.
Pemerintah juga berharap dengan adanya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran terkait kebijakan penanganan Covid-19 dapat menekan angka penyebaran virus. Berdasarkan data dari Pemprov DKI Jakarta, positivity rate Covid-19 di DKI Jakarta telah menurun sebesar 0,2% per 25 Oktober 2021. Angka tersebut mengalami penurunan sebesar 0,7% jika dibandingkan dengan periode yang sama di bulan September yang mencapai angka 0,9%. Data tersebut juga menunjukkan penurunan positivity rate Covid-19 yang cukup drastis jika dibandingkan dengan kasus pada bulan Juli lalu yang mencapai 19,6% (Databoks, 2021).
ADVERTISEMENT
Partisipasi masyarakat melalui fitur JakLapor yang mampu membantu Pemprov DKI Jakarta dalam mendisiplinkan warganya dan secara signifikan mampu menurunkan positivity rate Covid-19 di DKI Jakarta nyatanya tidak luput dari permasalahan yang menyertainya. Pada Juli 2021 lalu, terdapat dua kasus kebocoran identitas pelapor pada fitur JakLapor. Kasus pertama adalah kebocoran identitas seorang warga yang melaporkan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya (Saubani, 2021). Kemudian, kasus kedua adalah kebocoran identitas seorang karyawan yang melaporkan perusahaan tempat kerjanya yang melanggar PPKM darurat (Puspita, 2021).
Berkaca pada permasalahan tersebut, maka Pemprov DKI Jakarta harus memperbaiki sistem monitoring pada fitur JakLapor agar fenomena kebocoran data tidak terulang kembali. Hal tersebut karena permasalahan terkait kebocoran data identitas pelapor nantinya akan berdampak pada penurunan partisipasi masyarakat melalui fitur JakLapor. Mengingat bahwa masyarakat ingin berpartisipasi dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi kepada pemerintah pun dilandasi atas dasar keyakinan bahwa identitas masyarakat akan terjamin kerahasiaannya.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Anugrahadi, A. (2021). Denda Covid-19, Cara Pemprov DKI Disiplinkan Warga Lewat Sanksi. Retrieved from Liputan6.com: https://www.liputan6.com/news/read/4495791/denda-covid-19-cara-pemprov-dki-disiplinkan-warga-lewat-sanksi
Covid19.go.id. (2021). Kebijakan Pemerintah Terkait Pandemi Menitikberatkan Mencegah Peluang Penularan COVID-19. Retrieved from covid19.go.id: https://covid19.go.id/p/berita/kebijakan-pemerintah-terkait-pandemi-menitikberatkan-mencegah-peluang-penularan-covid-19
Databoks. (2021). Positivity Rate Covid-19 Jakarta Terus Menurun. Retrieved from databoks.katadata.co.id: https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/10/27/positivity-rate-covid-19-jakarta-terus-menurun
Iskandar, R. A. (2020). JakLapor Bantu Warga Jakarta Mengawasi Pelaksanaan PSBB. Retrieved from beritajakarta.id: https://www.beritajakarta.id/read/82953/jaklapor-bantu-warga-jakarta-mengawasi-pelaksanaan-psbb
Jakarta Smart City. (2021). Mengulik Data Pelanggaran PSBB Selama 2020. Retrieved from smartcity.jakarta.go.id: https://smartcity.jakarta.go.id/blog/627/mengulik-data-pelanggaran-psbb-selama-2020
Puspita, R. (2021). Identitas Pelapor Pelanggar PPKM Darurat tak Boleh Bocor. Retrieved from republika.co.id: https://www.republika.co.id/berita/qw333g428/identitas-pelapor-pelanggar-ppkm-darurat-tak-boleh-bocor
Samudro, A. (2020). Mengenai Fitur JAKI: Aplikasi Layanan Warga DKI Jakarta. Retrieved from tirto.id: https://tirto.id/mengenal-fitur-jaki-aplikasi-layanan-warga-dki-jakarta-exjK
Saubani, A. (2021). Laporkan Pelanggar Prokes di DKI, Identitas Diri Malah Bocor. Retrieved from republika.co.id: https://republika.co.id/berita/daerah/jabodetabek-nasional/qw4mtu409/laporkan-pelanggar-prokes-di-dki-identitas-diri-malah-bocor
ADVERTISEMENT
Tempo.co. (2021). Fitur JAKI Permudah Berbagai Urusan. Retrieved from nasional.tempo.co: https://nasional.tempo.co/read/1513788/fitur-jaki-permudah-berbagai-urusan