Konten dari Pengguna

Polsek Terawas Berhasil Menangkap Pelaku Penganiayaan

10 April 2018 14:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rinto Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musi Rawas, Sumsel - Kapolsek BKL Ulu Terawas bersama anggotanya meringkus EO (27) warga Desa Lubuk Ngin, Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas, karena diduga melakukan penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan terhadap dua korban, Mukmin (20) dan Rendi (16) warga yang sama dengan pelaku.
ADVERTISEMENT
Uniknya EO diringkus saat berada di Mapolres Musi Rawas saat pelaku ingin melaporkan kejadian pengancaman menimpa dirinya, Senin (08/04).
Penangkapan terhadap EO setelah Kapolsek Terawas berkoordinasi dengan anggota Satreskrim Polres Mura, kemudian Kapolsek beserta anggotanya langsung meluncur ke Polres Mura untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diringkus dan dimintai keterangan, pelaku dititipkan di Rutan Polres Mura.
Peristiwa dugaan penganiayaan dilakukan pelaku terhadap dua korban (salah satunya berstatus pelajar), terjadi (12/04) di Dusun 4 Desa Kecamatan Selangit Kabupaten Musi Rawas.Bermula saat itu pelaku menggunakan sepeda motor dan berpapasan dengan korban yang juga sedang mengendarai sepeda motor.
Belum diketahui sebabnya, tiba-tiba pelaku menghadang laju sepeda motor dikendarai kedua korban.Tanpa ba bi bu, pelaku langsung memukul kedua korban.Karena ketakutan, kedua korban langsung kabur menggunakan sepeda motornya meninggalkan pelaku.
ADVERTISEMENT
Akibat kejadian itu, kedua korban mengalami luka lebam di bagian kepala.Tidak terima atas perbuatan pelaku, kedua korban melaporkan peristiwa menimpa mereka ke Polsek BKL Ulu Terawas.Kapolres Musi Rawas AKBP Bayu Dewantoro membenarkan pelaku EO diamankan di Mapolres Musi Rawas karena dugaan kasus penganiayaan.