Konten dari Pengguna

Pengedar Sabu Ditangkap Sat Narkoba Polres Musi Rawas

7 April 2018 17:38 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rinto Wijaya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Musi Rawas, Sumsel - Nasib apes mesti ditanggung, pemuda warga desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura). Belumlah sempat nikmati hasil bisnis haramnya, menjual belikan Narkotiba Obat Berbahaya (Narkoba) jenis sabu-sabu.
ADVERTISEMENT
RL (30) baru saja pulang sehabis mengambil paket sabu, tak berkutik dibekuk Satuan Narkotika Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Mura, tengah melintas jalan lintas (Jalin) Lubuklinggau-Palembang tepatnya melintasi Desa Sungai Pinang Muara Lakitan. Kemarin (6/4) malam.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil amankan barang bukti (Bb) satu paket klip sabu, 0,17 gram siap edar.
Berdasarkan informasinya, tertangkap tangan tersangka. Semuanya bermula laporan keresahan warga masyarakat, melihat gerak gerik tersangka ketahui sering mengedarkan narkoba kesejumla wilayah hukum polres Mura. Dimana, sepak terjang tersangka terbilang licin dalam setiap menjalankan aksi mengerdarkan barang haram tersebut.
Sehingga, mendengar informasi laporan warga. Petugas langsung bergerak, menyebar anggota lakukan penyelidikan. Hasilnya, dengan mengenali dan mengetahui keberadaan tersangka. Jajaran anggota opsnal Satnarkoba dipimpin langsung Kasat Iptu Suryadi bergerak melakukan penangkapan.
ADVERTISEMENT
Setiba sebuah lokasi, tepatnya berada pinggir ruas jalin Lubuklinggau-Palembang melintasi desa Sungai Pinang. Petugas yang mengetahui tersangka hendak melintas, mencoba melakukan penghadangan.
Alhasil, berselang waktu lima belas menit berlalu. melintaslah tersangka mengunakan sepeda motor, dan petugas berdiri pinggir jalan pakai pereman langsung menghentikan laju kendaraan tersangka.
Mulanya, tersangka masih berada diatas sepeda motor mencoba menghelak untuk dihentikan. Namun, belumlah petugas hendak mengeledak tersangka. Salah satu petugas, mendapati dalam gengaman tangan tersangka sesuatu mencurigakan.
Kemudian, dengan sigap salah satu petugas langsung mendekap tubuh tersangka dan mengamankan bungkus plastik klip, dari gengaman tangan tersangka dan ketika berisi serbuk krital diduga kuat sabu-sabu.
Adapun, guna mempertangung jawabkan perbuatanya. Tersangka bersama BB, langsung digelandang ke Mapolres.
ADVERTISEMENT
Kapolres Mura AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasat Narkoba Iptu Suryadi membenarkan adanya tertangkap tangan tersangka diduga kuat pengedar sabu asal desa Sungai Pinang Muara Lakitan. Tersangka sendiri inisial RL, berhasil dibekuk seketika tengah melintas ketahui hendak mengatarkan pesanan, menjual narkoba jenis sabu.
“Tersangka kita tangkap, ketika dirinya lagi melintas. Kita hentikan kendaraan, didapatkan tersangka membawah satu paket klip sabu yang terang terangan berada dalam gengaman tanganya, yang kemudian kita amankan ke mapolres,”terang Kasat.
Dari pengakuan tersangka, dijelaskan Suryadi bahwa sabu dimilikinya, memang baru didapat dan hendak diatarkan ke salah seorang telah memesan.
“Dari semuanya, sekarang Tersangka sudah kita amankan sel tahan mapolres, kemudian dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dari pemerksaan, kalau tersangka mengakui BB paket klip sabu miliknyam Dan memang baru saja mau diatarkan ke orang yang memesan,”tukasnya.