Reformasi Hukum dan Politik dalam Berkoalisi Mewujudkan Demokrasi Substansial

mahasiswa yang hobi menulis dan membaca
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari RIO FALDO NAINGGOLAN tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945) menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara yang berbentuk republik. Secara etimologis, istilah republik berasal dari bahasa Latin, "res publica”, yang berarti “urusan publik” atau “urusan rakyat”. Filsuf Prancis Jean Bodin mendefinisikan republik sebagai “pemerintahan yang tertata dengan benar dari sejumlah keluarga, dan hal-hal yang menjadi perhatian bersama mereka, oleh kekuasaan yang berdaulat.” Secara sederhana, negara berbentuk republik adalah negara yang kedaulatan berada di tangan rakyat, tempat kepala negara dipilih melalui proses cuntuk masa jabatan tertentu dan tidak berdasarkan garis keturunan kerajaan.
Sebagai negara berbentuk republik, pemilihan presiden di Indonesia dilakukan secara demokratis melalui kontestasi pemilihan umum yang dilaksanakan lima tahun sekali, dengan syarat utama harus diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sebelumnya, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) menegaskan partai politik dapat mengajukan calon presiden dan wakilnya jika memperoleh 20 persen kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau memperoleh 25 persen suara nasional pada pemilu sebelumnya. Kemudian, pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 62/PUU-XXII/2024, ketentuan Pasal 222 UU 7/2017 telah dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal ini berakibat hukum bahwa seluruh partai politik yang menjadi peserta pemilu memiliki hak yang sama dan setara untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, tanpa harus bergabung atau berkoalisi demi memenuhi syarat minimal angka tertentu.
Salah satu pertimbangan putusan tersebut menekankan penyempurnaan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern, antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling imbang (checks and balances). Namun, Putusan MK No. 62/PUU-XXII/2024 hanya menghapuskan presidential threshold dan tidak memberikan batasan jumlah partai politik untuk berkoalisi pada saat pencalonan presiden dan wakil presiden. Ketika koalisi tidak dibatasi dan membentuk koalisi gemuk, akan berpotensi menghilangkan demokrasi yang substansial.
apa itu demokrasi substansial?
Demokrasi substansial di sini tidak hanya dipahami melalui hak politik dan masyarakat, tetapi juga dalam konteks hak sosial dan ekonomi. Konsep normatif demokrasi merujuk pada kedaulatan rakyat, kebebasan masyarakat, dan persetujuan individu. Bagaimanapun, tujuan pembentukan negara demokratis adalah untuk menjamin kebebasan dan kesejahteraan rakyatnya baik dalam sektor ekonomi, politik, maupun hukum. Sebagaimana ungkapan Cicero “salus populi suprema est lex”, yang memiliki makna bahwa kesehatan, kesejahteraan, kebaikan, keselamatan, dan kebahagiaan rakyat haruslah menjadi hukum tertinggi (Spicker, 2008). Namun, benarkah koalisi gemuk akan berakibat hilangnya demokrasi substansial tersebut?
Berdasarkan analisis saya, ketika tercipta koalisi yang gemuk, dengan kekuasaan terpusat pada koalisi tunggal, akan berakibat timbulnya masalah, yaitu hilangnya demokrasi substansial tersebut. Permasalahan ini dapat dilihat dari tiga isu utama (Rishan, 2020), di antaranya pertama, pemerintahan cenderung bersifat kompromistis. Ketika kekuasaan pemerintahan hanya dijalankan oleh koalisi tertentu yang menguasai legislatif dan eksekutif, pemerintahan tidak akan berjalan secara checks and balances. Hilangnya fungsi pengawasan oleh DPR terhadap setiap kebijakan presiden akan mengakibatkan kebijakan tersebut berpotensi disalahgunakan, tidak terkontrol, dan cenderung mengarah pada kekuasaan yang absolut (otoriter) dan kesejahteraan rakyat akan dikorbankan.
Kedua, dilihat dari aspek fungsi legislasi, dukungan mayoritas berjalan tidak linier dengan produktivitas Rancangan Undang-Undang (RUU) yang disahkan menjadi UU, dari segi jumlah maupun materi, sehingga berisiko DPR hanya bertindak sebagai legitimator setiap kebijakan eksekutif. Ketika DPR hanya bertindak sebagai legitimator eksekutif, setiap UU yang disahkan berpotensi minim partisipasi publik dan tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
Ketiga, koalisi gemuk berpotensi menciptakan jebakan otoritarian. Ketika negara menjadi otoriter, akan terjadi pembatasan kebebasan sipil, kontrol ketat terhadap media, serta penindasan terhadap oposisi dan kritik publik. Masyarakat tidak akan bebas dalam berbicara, pers akan dibungkam, dan hukum berpotensi disalahgunakan.
KIM Plus dan Lemahnya Pengawasan DPR
Sebagai bahan analisis, salah satu koalisi partai politik terbesar saat ini adalah Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus. KIM Plus merupakan nama koalisi pengusung dan pendukung dari pasangan Prabowo-Gibran, yang saat ini telah menjadi presiden dan wakil presiden. KIM Plus sendiri memiliki 470 kursi atau sekitar 81 persen dari total 580 kursi di DPR. Nah, bagaimana hubungan antara DPR dan Presiden Prabowo dalam sistem pengawasannya? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat melihat hasil riset berupa rapor dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS) dan Kabinet Bayangan.
Rapor tersebut menunjukkan tingkatan kinerja pemerintah Prabowo-Gibran selama dua tahun dari segi penilaian masyarakat umum dan ahli. Nilai Prabowo dan Gibran masing-masing 4,6 dan 4,9 dari penilaian masyarakat, dan dari penilaian ahli masing-masing 2,8 dan 2,2. Dalam rapor tersebut terdapat beberapa poin yang menunjukkan adanya korelasi antara tidak adanya pengawasan dari DPR dan kinerja buruk presiden dan jajaran, yaitu:
1. Adanya pergeseran anggaran APBN tanpa persetujuan DPR yang bertentangan dengan putusan MK No. 100/PUU-XXIV/2026.
2. Adanya kebijakan yang dibuat tanpa naskah akademik, program tanpa uji coba, dan pola keputusan tanpa kajian komprehensif.
3. Penegasan utama dari Nabiyla Risfa Izzati (Menteri Sosial dan Layanan Dasar Kabinet Bayangan), yaitu tidak adanya mekanisme oposisi.
Berdasarkan analisis ini dapat kita lihat bahwa tidak adanya batasan bagi partai politik dalam membentuk koalisi menghilangkan kontrol DPR terhadap presiden dan jajarannya. Oleh karena itu, untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Presiden Prabowo harus melakukan reformasi politik dan hukum sesuai dengan Asta Cita nomor 7.
Lalu, apa yang perlu dilakukan? Presiden Prabowo melalui kekuatan politik mendorong agar RUU Pemilu dibahas dengan rumusan sebagai berikut: pertama, merumuskan batas dominasi yang terukur, misalnya proporsi kursi atau suara yang boleh dikuasai satu gabungan, melalui pembahasan terbuka yang melibatkan partai nonparlemen sesuai pedoman MK; kedua, mewajibkan kesepakatan koalisi beserta programnya diumumkan sebelum masa kampanye; ketiga, melengkapi pembatasan di tahap pencalonan dengan jaminan fungsi pengawasan DPR dan ruang bagi oposisi, karena koalisi bisa membengkak setelah pemilu. Dengan demikian, terwujudlah demokrasi substansial yang menjadi program Presiden Prabowo dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029.
Referensi
• CELIOS & kabinet bayangan. (2026). Rapor Kinerja 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran. Jakarta: CELIOS.
• Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 dan Nomor 100/PUU-XXIV/2026.
• Rishan, i. (2020). “Risiko Koalisi Gemuk dalam Sistem Presidensial di Indonesia”. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 27, (2), 219-240.
• Survei SMRC (Juli 2026) dan Parameter Politik Indonesia (September-Oktober 2026).
