Patriot yang Tidak Patriotik
Tulisan dari Rio Rolis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Patriot yang Tidak Patriotik
Oleh : Rio Rolis
"Siapa yang pantas disebut patriot?"
Jawabannya pasti beragam. Ada yang menyebut pahlawan yang gugur di medan perang. Ada yang mengatakan orang yang mencintai Indonesia. Ada pula yang menjawab, Orang yang rela berkorban demi negaranya. Dan barangkali beberapa tahun ke depan akan muncul jawaban lain, “Orang yang membeli Patriot Bond.”
Kalimat itu terdengar ganjil. Bukan karena membeli surat utang negara merupakan tindakan yang keliru, melainkan karena kata patriot selama ini hidup dalam ruang moral, bukan ruang transaksi.
Secara etimologis, kata patriot berasal dari bahasa Yunani patriōtēs, yang berarti sesama anak negeri. Dari pengertian itu lahir gagasan bahwa patriotisme adalah kesediaan mengikatkan diri pada kepentingan bersama, bahkan ketika harus mengorbankan kepentingan pribadi. Dalam negara modern, patriotisme tidak hanya tampak di medan perang. Ia hadir dalam kesediaan membayar pajak, menaati hukum, menjaga ruang publik, dan ikut memikul beban negara sebagai warga negara.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), patriotisme adalah sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Encyclopaedia Britannica juga memaknai patriotisme sebagai perasaan keterikatan dan komitmen terhadap negara, bangsa, dan komunitas. Dengan demikian, sejak awal patriotisme dipahami sebagai nilai moral yang lahir dari kesediaan berkorban dan komitmen kepada negara, bukan sebagai identitas yang diperoleh melalui suatu transaksi keuangan.
Karena itu, ketika pemerintah memperkenalkan Patriot Bond sebagai instrumen pembiayaan pembangunan, perhatian publik tidak semata tertuju pada desain fiskalnya. Nama "Patriot" membawa beban makna yang jauh melampaui fungsi sebuah obligasi. Negara tidak sekadar menawarkan instrumen investasi, tetapi juga meminjam sebuah istilah yang selama ini diasosiasikan dengan pengabdian kepada tanah air.
Ilmu ekonomi tidak kekurangan istilah. Ada obligasi, sukuk, repatriasi bond, atau sekadar surat utang pembangunan. Namun pemerintah memilih "Patriot"—bukan karena ketiadaan pilihan, melainkan karena keberadaan pilihan yang terlalu jujur. Jika sebuah instrumen menawarkan perlindungan dari pemeriksaan asal dana, bukankah nama yang lebih tepat adalah amnesty bond? Tapi siapa yang mau membeli amnesti dengan bangga?
Tidak ada yang keliru ketika negara mencari sumber pembiayaan baru. Pembangunan membutuhkan biaya besar, sementara kemampuan anggaran negara terbatas. Karena itu, pemerintah perlu mencari cara agar lebih banyak dana dapat digunakan untuk membiayai pembangunan. Persoalannya, sebuah kebijakan tidak hanya dinilai dari manfaat ekonominya, tetapi juga dari dampaknya terhadap rasa keadilan masyarakat.
Perdebatan mengenai Patriot Bond muncul bukan semata karena instrumen obligasinya, melainkan karena adanya perlindungan hukum tertentu yang menyertainya. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pasal tersebut disisipkan dalam revisi UU P2SK untuk mengatur penerbitan surat utang khusus oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara). Dalam aturan tersebut, investor memperoleh perlindungan dari penuntutan secara pidana umum, pidana khusus termasuk di dalamnya pidana perpajakan, serta gugatan secara perdata atas transaksi pembelian instrumen tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana yang ditempatkan pada Patriot Bond tidak akan ditelusuri asal-usulnya. Ia menegaskan bahwa perlindungan itu hanya berlaku terhadap dana yang diinvestasikan ke obligasi tersebut, bukan terhadap seluruh aktivitas maupun aset investor (23/6/2026).Dari penjelasan itu terlihat bahwa tujuan pemerintah adalah menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan. Dari penjelasan itu terlihat bahwa tujuan pemerintah adalah menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan.
Dari sudut pandang fiskal, logika itu dapat dipahami: negara ingin menarik dana yang mengendap di luar perbankan agar masuk ke dalam perekonomian nasional. Akan tetapi, dari sudut pandang etika publik, persoalannya menjadi berbeda.
Bayangkan seorang pemilik warung kelontong di pinggir jalan. Setiap bulan ia mencatat omzet dengan teliti, membayar pajak sesuai ketentuan, dan tidak pernah meminta perlakuan khusus. Di seberang jalan, seorang pengusaha menyimpan miliaran rupiah di luar sistem perbankan selama bertahun-tahun. Ketika Patriot Bond diluncurkan, pengusaha itu bisa memasukkan dananya ke sistem dengan jaminan bahwa asal-usul dana tersebut—sekadar untuk pembelian obligasi—tidak akan diperiksa. Sementara si pemilik warung, yang setiap rupiahnya tercatat dalam buku kas, tidak pernah mendapat perlindungan serupa atas jejak keuangannya.
Pemerintah mungkin berargumen bahwa perlindungan terbatas itu hanya untuk dana obligasi, bukan untuk seluruh kekayaan. Namun bagi warga biasa, perbedaan teknis itu sulit diterima. Bagi mereka, yang terlihat adalah negara memberikan safe passage bagi dana yang tidak jelas asalnya, sementara dana yang jujur dan terbuka tidak pernah membutuhkan perlindungan semacam itu.
Yang memperoleh perlindungan bukan hanya dana yang diinvestasikan, tetapi juga pertanyaan tentang asal-usul dana tersebut. Di mata masyarakat, negara yang seharusnya menuntut keterbukaan justru memilih untuk tidak mempertanyakan dari mana uang itu berasal. Bagi pemilik warung yang setiap rupiahnya tercatat dalam buku kas, ini bukan soal iri. Ini soal keadilan. Mengapa mereka yang selama ini jujur harus selalu terbuka, sementara mereka yang asal dananya tidak diperiksa justru mendapat perlindungan?
Bagaimana perasaan warga yang selama bertahun-tahun memenuhi kewajiban perpajakan apabila melihat adanya perlakuan khusus terhadap kelompok tertentu? Bagaimana negara menjelaskan bahwa kepatuhan yang dijalankan tanpa insentif memiliki nilai yang sama dengan kontribusi yang lahir setelah adanya perlindungan hukum?
Di sinilah paradoks itu muncul, selama ini patriotisme dipahami sebagai kesediaan memenuhi kewajiban tanpa meminta perlakuan istimewa. Ia bukan tentang apa yang diperoleh seseorang dari negara, melainkan tentang apa yang rela ia berikan kepada negara. Karena itu, ketika istilah "patriot" dilekatkan pada sebuah instrumen yang justru dipersepsikan menawarkan berbagai bentuk perlindungan, makna kata tersebut perlahan bergeser. Yang hendak dipersoalkan dalam tulisan ini bukanlah hak negara menerbitkan obligasi melainkan penggunaan bahasa yang berpotensi melahirkan kemunduran makna kata Patriot itu sendiri.
George Orwell pernah mengingatkan bahwa kemerosotan bahasa politik sering kali mendahului kemerosotan cara berpikir politik. Kata-kata yang semula mengandung nilai moral perlahan berubah menjadi alat legitimasi kebijakan. Ketika itu terjadi, masyarakat kehilangan pegangan untuk membedakan antara simbol dan kenyataan.
Patriotisme adalah salah satu kata yang seharusnya dijaga dari nasib semacam itu. Ia tidak lahir dari kemampuan finansial. Ia tidak diukur dari besarnya dana yang ditempatkan pada suatu instrumen investasi. Ia tumbuh dari kepercayaan bahwa setiap warga negara memikul kewajiban yang sama dan memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam ilmu perpajakan dikenal prinsip keadilan: warga yang berada dalam posisi yang sama semestinya diperlakukan secara sama. Prinsip ini bukan sekadar konsep teknis administrasi negara, melainkan fondasi kepercayaan publik. Kepatuhan pajak tidak hanya lahir karena ancaman sanksi, tetapi karena keyakinan bahwa aturan berlaku bagi semua orang. Jika keyakinan itu melemah, maka yang terkikis bukan hanya penerimaan negara, melainkan juga modal sosial yang jauh lebih mahal nilainya.
Negara membutuhkan investasi. Itu tidak dapat disangkal. Namun negara juga membutuhkan sesuatu yang tidak dapat diterbitkan melalui surat utang, yaitu kepercayaan. Kepercayaan tumbuh ketika warga merasa diperlakukan adil, ketika hukum tidak tampak memberi jarak antara mereka yang kuat dan mereka yang biasa. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan Patriot Bond bukan hanya berapa triliun rupiah yang berhasil dihimpun. Ukuran yang lebih penting adalah apakah kebijakan itu memperkuat atau justru mengurangi kepercayaan warga terhadap sistem yang mereka bangun bersama.
Kembali pertanyaan awal tulisan ini. Jika suatu hari guru sejarah
bertanya, "Siapa yang pantas disebut patriot?", semoga jawaban murid-muridnya tetap sederhana.
Patriot adalah orang yang mencintai negaranya dengan memenuhi kewajibannya, bukan karena memperoleh keistimewaan.
Sebab seorang patriot sejati tidak membutuhkan perlindungan khusus untuk mencintai tanah airnya. Yang ia butuhkan hanyalah keyakinan bahwa tanah airnya tetap berdiri di atas keadilan.
Dan keyakinan itu, tidak seperti obligasi, tidak bisa dibeli.

