Konten dari Pengguna

Eksistensi Advokat dalam Era Disrupsi Teknologi

Riqi Setiawan
Legal Consultant and Mediator at RAM Law office
24 Desember 2020 14:53 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riqi Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Profesi hukum merupakan profesi yang berkenaan dengan bidang hukum, maka kelompok profesi itu disebut kelompok profesi hukum. Profesi ini berkaitan erat dengan kehidupan kita semua. Pekerjaanya meliputi, Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat dll. Profesi ini adalah profesi terhormat karna mereka menjalankan tugas atau kewajiban untuk menegakan hukum dan mewujudkan tujuan hukum yang mengutip kata Gustav tujuan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dalam masyarakat. Profesi hukum adalah profesi penyedia jasa namun seiring perkembangan kemajuan teknologi di era disrupsi akan menjadi peluang atau tantangan bagi profesi hukum apakah dimasa depan profesi hukum ini dapat mempertahankan eksistensinya dan kepercayaan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Disrupsi merupakan suatu fenomena perubahan yang besar yang mana, bisa merubah tatanan dunia dengan adanya kemajuan teknologi yang besar ketika masyarakat menggeser aktivitas yang awalnya dilakukan di dunia nyata beralih ke dunia maya. Kehadiran adanya disrupsi teknologi ini menimbulkan pro dan kontra yaitu berupa kecerdasan buatan profesi hukum advokat, yang mana ada penelitian di Amerika serikat kecerdasan buatan yang bernama Lawgex yang melakukan penyelesaian hukum yang telah mendorong menggantikan peran advokat manusia. Di era disrupsi, teknologi digital semakin canggih karna pasti banyak memberikan manfaat bagi setiap bidang, salah satunya di dunia hukum. Namun tentunya terdapat sebuah tantangan yang akan dihadapi, salah satunya profesi advokat. Apakah kebangkitan kecerdasan buatan ini mendorong tergantinya profesi advokat, bagaimanakah eksistensi profesi advokat di era disrupsi teknologi.
ADVERTISEMENT
Fungsi Advokat
Profesi advokat adalah profesi penegak hukum yang terhormat, istilah advokat jauh lebih dahulu dikenal daripada istilah bantuan hukum atau penasehat hukum. Istilah penasehat hukum atau bantuan hukum memang lebih tepat dan sesuai dengan fungsinya sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam pemeriksaan daripada istilah pembela, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 merupakan payung hukum yang memayungi advokat dalam melaksanakan tugas-tugas profesinya. Beberapa pengertian penting untuk diketahui berkaitan dengan masalah advokat. Pertama, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien. Ketiga, bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan tugasnya fungsi advokat dalam penegakan sistem hukum mempunyai peran yang sangat penting melalui jasa hukum yang diberikan advokat menjalankan tugas profesi demi tegaknya tujuan hukum.
Tantangan Advokat di Era Disrupsi Teknologi
Dewasa ini jasa hukum sudah mulai banyak tergantikan dengan seiring perkembangan teknologi, para profesi hukum secara langsung terpengaruh dalam perubahan tersebut. Hal ini menjadi tantangan di era disrupsi masa akan datang untuk dapat menyusuaikan diri bagi advokat dituntut terus berinovasi dalam aktivitasnya karna ada kecerdasan buatan yang menggantikan peran advokat dalam pemberi jasa hukum ataupun menjadikan era disrupsi teknologi ini sebagai peluang kemudahan dalam bekerja.
Keterampilan yang dibutuhkan Advokat di Era Disrupsi
ADVERTISEMENT
Profesi advokat dituntut terus berinovasi dan mengembangan kompetensi yang dimiliki agar bisa beradaptasi sesuai perkembangan di era disrupsi menjadikan sebagai peluang dan tidak tergantikan oleh kecerdasan buatan agar dapat memberikan jasa hukum dalam aktivitas. Contohnya, melakukan konsultasi hukum tidak perlu tatap muka karna dengan alasan jarak dan waktu, tetapi kedepannya dapat beradaptasi dengan teknologi dengan mengunakan teknologi via sosial media dan juga apabila dalam bersidang tidak perlu ke pengadilan dengan mengoptimalkan sistem pengadilan elektronik (E-court).
Oleh karna itu keterampilan yang harus dimiliki yaitu kemampuan teknologi untuk mempermudah penggunaan dalam pekerjaan agar nantinya profesi advokat semakin dapat diandalkan, kemudian keterampilan hukum yaitu terbiasa memecahkan suatu masalah lalu keterampilan kepemimpinan yang mana kemampuan memanajemen orang dan terus berinovasi, kemampuan berkomunikasi dan yang terakhir adalah kemampuan bekerjasama dalam sebuah tim.
ADVERTISEMENT
Saran
Profesi advokat adalah pekerjaan yang terhormat karna mereka menjalankan tugas atau kewajiban untuk menegakan hukum dan mewujudkan tujuan hukum. Adanya era disrupsi teknologi menjadi tantangan bagi advokat karna ancaman adanya kecerdasan buatan yang akan menggantikan perannya apabila para profesi advokat tidak berinovasi dan mengembangkan kompotensinya. Profesi advokat harus selalu dituntut terus berinovasi dan mengembankgan kompetensi yang dimiliki agar bisa beradaptasi sesuai tuntutan zaman agar dapat menjawab kebutuhan hukum dalam masyarakat, dan menjadikan sebagai peluang agar tidak tergantikan oleh kecerdasan buatan yang akan mengurangi eksistensi profesi advokat di era disrupsi teknologi.
Untuk itu pada era disrupsi profesi hukum advokat harus menyikapi dengan sangat baik dengan melakukan apapun upaya agar era disrupsi membawa manfaat, dengan keterampilan-keterampilan untuk meningkatkan kualitas agar membuat para profesi hukum advokat siap dalam menghadapi era disrupsi dan menjadikan kemajuan teknologi tersebut menjadi sebuah peluang atau menjadikannya sebagai alat bantu kemudahan untuk bekerja.
ADVERTISEMENT
Daftar Pustaka
Buku
Shalihah, Fitriatus (Ed.).2019. Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum. Cet.1, Yogyakarta: Kreasi Total Media.
Jurnal
Mumuh M. Roz. Peranan Advokat Sebagai Penegak Hukum Dalam Sistem Peradilan Pidana Dikaji Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Jurnal Mimbar Justitia, Vol. VII No. 01. Edisi Januari-Juni 2015.
Media online
Hukum Online. Imam Nasima Senin, 30 Januari 2006 Etika Profesi Hukum di Era Perubahan (diakses pada 23 desember 2020, https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol14297/etika-profesi-hukum-di-era-perubahan/)