Konten dari Pengguna

Politik Hukum Profesi Mediator Non Hakim

Riqi Setiawan
Legal Consultant and Mediator at RAM Law office
20 Desember 2023 20:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riqi Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Politik Hukum Profesi Mediator Non Hakim
zoom-in-whitePerbesar
Politik Hukum Profesi Mediator Non Hakim

Politik Hukum Profesi Mediator Non Hakim

ADVERTISEMENT
Profesi mediator non hakim adalah profesi yang bergerak di bidang penyelesaian sengketa melalui mediasi di luar pengadilan atau di dalam pengadilan dengan persetujuan para pihak. Mediator non hakim adalah pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediasi banyak manfaatnya seperti lebih cepat, murah, rahasia, fleksibel, dan menjaga hubungan baik antara para pihak.
ADVERTISEMENT
Di Indonesia, mediasi dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mediasi di dalam pengadilan (court annexed mediation) diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan mediasi sebagai bagian dari hukum acara perdata yang harus dilaksanakan di peradilan umum dan peradilan agama. Mediasi di luar pengadilan (private mediation) diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih mediator dan prosedur mediasi yang sesuai dengan keinginan mereka.
Mediator yang terlibat dalam proses mediasi di Indonesia dapat berasal dari dua kelompok, yaitu mediator hakim dan mediator non hakim. Mediator hakim adalah hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk memediasi perkara yang diajukan ke pengadilan. Mediator non hakim adalah pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan. Mediator non hakim dapat berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti pengacara, akademisi, konsultan, aktivis, dll.
ADVERTISEMENT
Mediator non hakim di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Sejak tahun 2002, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBG), yang mengatur tentang lembaga perdamaian (dading) sebagai salah satu bentuk mediasi di pengadilan. SEMA ini kemudian disempurnakan oleh Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang secara tegas mewajibkan mediasi sebagai prosedur hukum acara perdata yang harus dilakukan dan berlanjut hingga versi terakhir yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2016.
Perma Nomor 1 Tahun 2016 ini juga mengatur tentang syarat dan prosedur untuk menjadi mediator non hakim di pengadilan. Mediator non hakim harus memiliki sertifikat mediator yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Hingga saat ini ada beberapa lembaga sertifikasi mediator non hakim yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung, seperti Pusat Mediasi Indonesia (PMI UGM), Pusat Mediasi Nasional (PMN) dll. Mediator non hakim juga harus terdaftar di pengadilan tempat mereka berpraktik dan mematuhi kode etik mediator
ADVERTISEMENT
Mediator non hakim di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan efektif. Mediator non hakim dapat memberikan pilihan yang lebih luas dan variatif bagi para pihak yang bersengketa, baik dalam hal kualifikasi, keahlian, pengalaman, maupun gaya mediasi. Mediator non hakim juga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pengembangan mediasi di Indonesia, baik melalui penelitian, publikasi, pelatihan, maupun advokasi
Namun, profesi mediator non hakim di Indonesia juga menghadapi beberapa tantangan yang berkaitan dengan politik hukum, Politik hukum adalah kebijakan tentang hukum yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum dalam rangka mencapai tujuan sosial tertentu atau tujuan negara. tantangannya yaitu kebijakan dan kepentingan yang melatarbelakangi pembentukan dan pelaksanaan hukum seperti:
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang lebih strategis dan kolaboratif untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan meningkatkan peran dan posisi profesi mediator non hakim di Indonesia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Sumber :
(1) Mengenal Mediator Hakim dan Non Hakim di Indonesia dan ... - Hukumonline. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt64ce1ee62a663/mengenal-mediator-hakim-dan-non-hakim-di-indonesia-dan-perbedaannya-dengan-luar-negeri.
(2) Perbedaan Mediator Hakim dan Nonhakim- Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/infografik/perbedaan-mediator-hakim-dan-nonhakim-lt5e7993f454a08.
(3) Begini Aturan Main Jadi Mediator Non Hakim Pro Bono di PN Jakpus. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-aturan-main-jadi-mediator-non-hakim-pro-bono-di-pn-jakpus-lt62fa37bf54191/.
(4) Mengenal Politik Hukum di Indonesia dan Contohnya - Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-politik-hukum-di-indonesia-dan-contohnya-lt62dfa4ffde6ea.