Konten dari Pengguna

Politik Hukum Profesi Mediator Non Hakim

Riqi Setiawan

Riqi Setiawan

Humas & CSR Assistant

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Riqi Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Politik Hukum Profesi Mediator Non Hakim
zoom-in-whitePerbesar
Politik Hukum Profesi Mediator Non Hakim

Politik Hukum Profesi Mediator Non Hakim

Profesi mediator non hakim adalah profesi yang bergerak di bidang penyelesaian sengketa melalui mediasi di luar pengadilan atau di dalam pengadilan dengan persetujuan para pihak. Mediator non hakim adalah pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Mediasi banyak manfaatnya seperti lebih cepat, murah, rahasia, fleksibel, dan menjaga hubungan baik antara para pihak.

Di Indonesia, mediasi dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan. Mediasi di dalam pengadilan (court annexed mediation) diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang mewajibkan mediasi sebagai bagian dari hukum acara perdata yang harus dilaksanakan di peradilan umum dan peradilan agama. Mediasi di luar pengadilan (private mediation) diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk memilih mediator dan prosedur mediasi yang sesuai dengan keinginan mereka.

Mediator yang terlibat dalam proses mediasi di Indonesia dapat berasal dari dua kelompok, yaitu mediator hakim dan mediator non hakim. Mediator hakim adalah hakim yang ditunjuk oleh ketua pengadilan untuk memediasi perkara yang diajukan ke pengadilan. Mediator non hakim adalah pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan. Mediator non hakim dapat berasal dari berbagai latar belakang profesi, seperti pengacara, akademisi, konsultan, aktivis, dll.

Mediator non hakim di Indonesia memiliki sejarah yang cukup panjang. Sejak tahun 2002, Mahkamah Agung telah menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberdayaan Pengadilan Tingkat Pertama dalam Menerapkan Lembaga Damai (Eks Pasal 130 HIR/154 RBG), yang mengatur tentang lembaga perdamaian (dading) sebagai salah satu bentuk mediasi di pengadilan. SEMA ini kemudian disempurnakan oleh Perma Nomor 2 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, yang secara tegas mewajibkan mediasi sebagai prosedur hukum acara perdata yang harus dilakukan dan berlanjut hingga versi terakhir yaitu Perma Nomor 1 Tahun 2016.

Perma Nomor 1 Tahun 2016 ini juga mengatur tentang syarat dan prosedur untuk menjadi mediator non hakim di pengadilan. Mediator non hakim harus memiliki sertifikat mediator yang dikeluarkan oleh lembaga yang telah mendapat akreditasi dari Mahkamah Agung. Hingga saat ini ada beberapa lembaga sertifikasi mediator non hakim yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung, seperti Pusat Mediasi Indonesia (PMI UGM), Pusat Mediasi Nasional (PMN) dll. Mediator non hakim juga harus terdaftar di pengadilan tempat mereka berpraktik dan mematuhi kode etik mediator

Mediator non hakim di Indonesia memiliki peran yang sangat penting dalam menyelesaikan sengketa secara damai dan efektif. Mediator non hakim dapat memberikan pilihan yang lebih luas dan variatif bagi para pihak yang bersengketa, baik dalam hal kualifikasi, keahlian, pengalaman, maupun gaya mediasi. Mediator non hakim juga dapat memberikan kontribusi yang positif bagi pengembangan mediasi di Indonesia, baik melalui penelitian, publikasi, pelatihan, maupun advokasi

Namun, profesi mediator non hakim di Indonesia juga menghadapi beberapa tantangan yang berkaitan dengan politik hukum, Politik hukum adalah kebijakan tentang hukum yang menentukan arah, bentuk dan isi hukum yang mencakup pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum dalam rangka mencapai tujuan sosial tertentu atau tujuan negara. tantangannya yaitu kebijakan dan kepentingan yang melatarbelakangi pembentukan dan pelaksanaan hukum seperti:

  • Kurangnya keseragaman dan konsistensi dalam penerapan dan pengawasan terhadap profesi mediator non hakim, baik di tingkat nasional maupun daerah. Hal ini disebabkan oleh adanya berbagai lembaga sertifikasi mediator non hakim yang terakreditasi oleh Mahkamah Agung, namun belum memiliki standar yang sama dalam hal kualifikasi, kompetensi, kode etik, dan mekanisme sanksi bagi mediator non hakim

  • Kurangnya perlindungan dan penghargaan terhadap profesi mediator non hakim, baik dari segi hukum, sosial, maupun ekonomi. Hal ini disebabkan oleh adanya ketimpangan dan ketidakadilan dalam hal penunjukan, pelaksanaan, dan evaluasi mediasi, terutama di dalam pengadilan. Mediator non hakim seringkali tidak mendapatkan prioritas, fasilitas, atau honorarium yang layak dari pihak pengadilan, sehingga mengurangi motivasi dan kinerja merek

  • Kurangnya partisipasi dan kontribusi dari profesi mediator non hakim dalam pembentukan dan pengembangan hukum mediasi di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh adanya keterbatasan dan hambatan dalam hal akses, informasi, komunikasi, dan koordinasi antara mediator non hakim dengan pemangku kepentingan lain, seperti pemerintah, pengadilan, lembaga sertifikasi, asosiasi profesi, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan masyarakat

Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya yang lebih strategis dan kolaboratif untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut dan meningkatkan peran dan posisi profesi mediator non hakim di Indonesia. Beberapa upaya yang dapat dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Mendorong pembentukan dan penguatan lembaga otoritas yang berwenang dan bertanggung jawab dalam mengatur, mengawasi, dan mengembangkan profesi mediator non hakim di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Lembaga ini harus melibatkan perwakilan dari mediator non hakim dan pemangku kepentingan lain, serta memiliki kewenangan untuk menetapkan standar, kode etik, dan mekanisme sanksi bagi mediator non hakim

  • Mendorong pembentukan dan penguatan asosiasi profesi mediator non hakim di Indonesia, baik di tingkat nasional maupun daerah. Asosiasi ini harus berfungsi sebagai wadah komunikasi, koordinasi, dan advokasi bagi mediator non hakim, serta sebagai mitra kerja dan sumber informasi bagi pemerintah, pengadilan, lembaga sertifikasi, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, dan masyarakat

  • Mendorong pembentukan dan penguatan forum dialog dan konsultasi antara profesi mediator non hakim dengan pemangku kepentingan lain, baik di tingkat nasional maupun daerah. Forum ini harus berfungsi sebagai sarana untuk menyampaikan aspirasi, masukan, dan saran terkait dengan hukum mediasi di Indonesia, serta untuk mencari solusi bersama atas permasalahan dan tantangan yang dihadapi oleh profesi mediator non hakim

Sumber :

(1) Mengenal Mediator Hakim dan Non Hakim di Indonesia dan ... - Hukumonline. https://www.hukumonline.com/stories/article/lt64ce1ee62a663/mengenal-mediator-hakim-dan-non-hakim-di-indonesia-dan-perbedaannya-dengan-luar-negeri.

(2) Perbedaan Mediator Hakim dan Nonhakim- Klinik Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/infografik/perbedaan-mediator-hakim-dan-nonhakim-lt5e7993f454a08.

(3) Begini Aturan Main Jadi Mediator Non Hakim Pro Bono di PN Jakpus. https://www.hukumonline.com/berita/a/begini-aturan-main-jadi-mediator-non-hakim-pro-bono-di-pn-jakpus-lt62fa37bf54191/.

(4) Mengenal Politik Hukum di Indonesia dan Contohnya - Hukumonline. https://www.hukumonline.com/klinik/a/mengenal-politik-hukum-di-indonesia-dan-contohnya-lt62dfa4ffde6ea.