Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten dari Pengguna
Upaya Mediasi Kepala Desa Mewujudkan Masyarakat yang Harmonis
27 Desember 2020 6:46 WIB
Tulisan dari Riqi Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Manusia sebagai makhluk sosial merupakan makhluk yang berhubungan secara timbal-balik dengan manusia lain. Dalam kehidupan sehari-sehari kita pasti harus berinteraksi ke seseorang karna kita adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup tanpa orang lain. Namun dalam kehidupan, pasti memiliki potensi dengan konflik. Konflik merupakan suatu fenomena sosial karna pertentangan antar individu. Konflik bukanlah suatu yang harus dihindari namun konflik harus bisa diatasi dengan berbagai penyelesaian yang damai. Peran seorang kepala desa menjadi sangat penting dalam penyelesaian perselisihan di masyarakat desa. Penyelesaian konflik secara damai paling di kedepankan untuk mewujudkan masayarakat desa yang harmonis yaitu dengan penyelasaian non litigasi salah satunya mediasi
ADVERTISEMENT
Fungsi Kepala Desa sebagai Mediator
Mediasi merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui perundingan dengan dibantu oleh pihak luar yang tidak memihak atau netral guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak. Di masyarakat desa kepala desa mempunyai peran penting untuk membantu perselisihan pihak masyarakat desa, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan fungsi kepala desa sebagai membantu menyelesaikan perselisihan Pasal 26 No.4 yaitu kepala desa berwenang memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa dan menyelesaikan perselisihan masyarakat desa. Dalam hal ini fungsi kepala desa adalah sebagai mediator pihak yang netral untuk mewujudkan masyarakat desa yang harmonis.
Kelebihan Mediasi
Mediasi diharapkan sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk mencari win win solution dan sebagai upaya agar berkas perkara di pengadilan tidak menumpuk. Mediasi mempunyai beberapa kelebihan Diantaranya. Pertama, kerahasian merupakan aspek yang penting dalam upaya mediasi agar para pihak nyaman dengan cara penyelesaiannya dengan mengunakan kekeluargaan . Kedua, pelaksanaan mediasi prosedurnya cepat dibandingan memilih penyelesaian di pengadilan. Ketiga, upaya mediasi lebih hemat dengan tidak menyewa pengacara atau kuasa hukum dan juga kekuatan putusannya juga berkekuatan hukum
ADVERTISEMENT
Saran
Dengan demikian dalam hal perselisihan di masyarakat penyelesaian konflik secara damai sangat penting di kedepankan untuk mempertahankan harmoni sosial dalam kehidupan masyarakat desa. Penyelesainya sudah di atur di dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menegaskan fungsi kepala desa sebagai mediator untuk menyelesaikan perselisihan yang ada di desa Pasal 26 nomor 4 yaitu, kepala Desa berwenang memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat desa dan menyelesaikan perselisihan masyarakat. Harusnya di dalam masyarakat apabila ada perselisihan alangkah baiknya terlebih dahulu mengoptimalkan dengan memilih metode mediasi, yang mempunyai beberapa kelebihan agar terciptanya masyarakat desa yang tentram dan harmonis dengan demikian, tentu akan mengurangi beban perkara di pengadilan.
Daftar pustaka
ADVERTISEMENT
Media online https://doi.org/10.20961/yustisia.v5i2.8750