Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Kasus Perundungan Makin Meningkat, Mahasiswa KKN UNIPMA Adakan Sosialisasi
3 Februari 2024 21:12 WIB
Tulisan dari Risa Andriana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia digemparkan dengan maraknya kasus perundungan atau bullying di lingkungan pendidikan. Tak jarang, kasus perundungan tersebut bahkan merenggut nyawa. Seperti yang dialami oleh siswa kelas VI SD di Bekasi yang harus diamputasi setelah diduga dibully dan kakinya dijegal oleh teman sekolahnya, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kasus tersebut menjadi catatan hitam dunia pendidikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) merilis catatan akhir tahun pendidikan 2023 yang menunjukkan bahwa angka kasus bullying di Indonesia justru meningkat menjadi 30 kasus. Ke-30 kasus tersebut merupakan kasus yang sudah dilaporkan dan diproses pihak berwenang. Jumlah ini meningkat dari tahun lalu, dimana FSGI mencatat 21 kasus bullying.
Perguruan tinggi sebagai institusi yang melaksanakan pengabdian masyarakat, mengirim para mahasiswanya untuk melaksanakan KKN (Kuliah Kerja Nyata). Universitas PGRI Madiun setiap tahun mengirim para mahasiswanya untuk KKN di berbagai daerah, salah satunya di Kabupaten Ponorogo. Kelompok 32 KKN-T MBKM Universitas PGRI Madiun mengadakan program kerja Sosialisasi Kebijakan Anti Perundungan, Kekerasan Seksual, dan Intoleransi yang diikuti oleh pemuda-pemudi di Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan. Sosialisasi ini diikuti oleh pemuda dari berbagai organisasi, seperti IPNU, IPPNU, Fatayat dan Pencak Silat Winongo. Narasumber didatangkan dari dosen hukum Universitas PGRI Madiun, Ibu Dr. Sulistya Eviningrum, S.H., M.H. dan Bapak Dimas Pramodya, S.H., M.H.
ADVERTISEMENT
Narasumber menyampaikan bentuk-bentuk perundungan, bentuk kekerasan seksual terhadap anak/remaja, serta strategi toleransi. Pemuda sebagai agent of change bertujuan membuat perubahan ke ranah yang lebih baik. Pemuda harus dibekali dengan nilai-nilai luhur guna memutus rantai kasus perundungan dan tindakan kekerasan lain di dunia pendidikan. Mencegah kekerasan dan perundungan adalah tanggung jawab semua pihak, yaitu guru, orang tua hingga pemerintah pusat. Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi peserta didik. Mencegah perundungan di sekolah bukan lagi menjadi kebijakan, melainkan harus menjadi sebuah gerakan anti bullying.