Konten dari Pengguna

Demam Kripto di Kalangan Mahasiswa: Investasi atau Spekulasi?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Risa Febriyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber : pixel.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber : pixel.com

Di era digital saat ini, aset kripto menjadi salah satu instrumen investasi yang paling diminati generasi muda. Tidak sedikit mahasiswa yang tertarik membeli Bitcoin, Ethereum, maupun aset kripto lainnya karena tergiur keuntungan besar yang sering ditampilkan di media sosial. Fenomena ini menunjukkan meningkatnya kesadaran generasi muda terhadap investasi. Namun, di balik tren tersebut muncul persoalan yang cukup memprihatinkan, yaitu ketika uang yang seharusnya digunakan untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) justru dialihkan untuk membeli aset kripto.

Dari perspektif hukum, perlu dipahami bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia pada dasarnya merupakan aktivitas yang legal. Pemerintah melalui regulasi yang dikeluarkan oleh Bappebti mengakui aset kripto sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan. Namun, aset kripto tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia dan hanya dapat digunakan sebagai instrumen investasi atau komoditas digital.

Meskipun demikian, legalitas aset kripto tidak berarti seluruh tindakan yang berkaitan dengannya dapat dibenarkan secara hukum maupun etika. Mahasiswa memang memiliki hak untuk mengelola uangnya sendiri, termasuk melakukan investasi. Akan tetapi, ketika dana pendidikan yang menjadi kewajiban utama justru digunakan untuk aktivitas spekulatif berisiko tinggi, muncul persoalan mengenai tanggung jawab pribadi dan pengelolaan keuangan yang bijak.

Karakteristik utama aset kripto adalah volatilitas yang sangat tinggi. Harga dapat melonjak atau turun drastis dalam waktu singkat. Akibatnya, mahasiswa yang menggunakan uang UKT sebagai modal investasi berpotensi kehilangan dana yang seharusnya digunakan untuk melanjutkan pendidikan. Dalam kondisi tertentu, kegagalan membayar UKT dapat menyebabkan mahasiswa tidak dapat mengikuti perkuliahan, mengisi KRS, bahkan terancam kehilangan hak akademiknya.

Sumber : pexel.com

Dari sudut pandang hukum perlindungan konsumen, fenomena ini juga menunjukkan pentingnya literasi keuangan. Banyak mahasiswa terjun ke dunia kripto hanya karena mengikuti tren, rekomendasi influencer, atau fenomena Fear of Missing Out (FOMO), tanpa memahami risiko yang melekat pada investasi tersebut. Apabila terdapat pihak yang mempromosikan investasi kripto dengan janji keuntungan pasti atau menyesatkan masyarakat mengenai risiko yang ada, maka hal tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum terkait perlindungan konsumen dan informasi yang menyesatkan.

Selain itu, tidak sedikit kasus di mana investasi kripto dijadikan kedok untuk menjalankan skema penipuan. Banyak platform ilegal yang menawarkan keuntungan tidak wajar dengan mengatasnamakan aset kripto. Dalam situasi seperti ini, mahasiswa sering menjadi kelompok yang rentan karena minim pengalaman dan mudah terpengaruh oleh narasi keuntungan cepat.

Fenomena penggunaan uang UKT untuk membeli aset kripto pada akhirnya bukan sekadar persoalan investasi, melainkan persoalan prioritas dan tanggung jawab. Pendidikan merupakan kebutuhan utama yang memiliki manfaat jangka panjang, sedangkan investasi kripto mengandung risiko yang tidak dapat diprediksi. Oleh karena itu, mahasiswa seharusnya menempatkan investasi sebagai sarana pengembangan aset setelah kebutuhan pokok dan kewajiban pendidikan terpenuhi.

Pada akhirnya, masalah utama bukan terletak pada aset kripto itu sendiri, melainkan pada perilaku spekulatif yang berkembang di kalangan generasi muda. Kebebasan untuk berinvestasi memang dijamin, tetapi kebebasan tersebut harus diimbangi dengan kesadaran hukum, literasi keuangan, dan kemampuan mengelola risiko. Jangan sampai demi mengejar keuntungan instan, mahasiswa justru mengorbankan hak pendidikannya sendiri.