Skincare Etiket Biru: Mengapa Penjualannya Melanggar Hukum?

Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Risa Febriyanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era maraknya tren kecantikan digital, fenomena peredaran skincare etiket biru secara bebas di marketplace menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat. Secara medis dan hukum, krim etiket biru adalah sediaan farmasi berbahan obat keras yang wajib diracik berdasarkan resep dokter spesialis kulit untuk pasien tertentu. Namun di lapangan, produk skincare etiket biru ini justru diperjualbelikan secara masal tanpa resep dan tanpa izin edar resmi.
Sebagai mahasiswa yang menaruh perhatian pada isu hukum perlindungan konsumen, praktik ini jelas bukan sekadar masalah estetika, melainkan tindak pidana yang melanggar regulasi kesehatan nasional.
1. Legalitas Skincare Etiket Biru Menurut UU Kesehatan
Penjualan bebas skincare etiket biru yang mengandung obat keras seperti hydroquinone atau tretinoin secara tegas menabrak aturan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi ini mewajibkan setiap sediaan farmasi yang diedarkan memenuhi standar mutu, keamanan, dan memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Mengedarkan racikan obat keras secara massal tanpa resep dokter merupakan bentuk pelanggaran hukum pidana. Label "etiket biru" sering kali disalahgunakan oleh oknum produsen sebagai tameng legalitas, padahal syarat utama peruntukan individualnya telah dilanggar.
2. Pelanggaran Hak Konsumen dalam Peredaran Skincare Etiket Biru
Ditinjau dari UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), peredaran skincare etiket biru ilegal melanggar hak-hak dasar konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.
Produsen kerap melakukan overclaim promosi tanpa menginformasikan efek samping jangka panjang seperti ochronosis atau kerusakan jaringan kulit. Ketidakjujuran informasi ini melanggar Pasal 8 UUPK terkait larangan memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar keamanan yang dipersyaratkan.
3. Tanggung Jawab Hukum Influencer dan Platform E-Commerce
Maraknya pemasaran skincare etiket biru tidak lepas dari peran content creator serta affiliate marketer di media sosial. Dalam doktrin hukum pidana, pihak yang turut serta mempromosikan barang berbahaya dapat dikategorikan memfasilitasi penyebaran informasi yang menyesatkan konsumen.
Selain itu, platform e-commerce memiliki tanggung jawab hukum (platform liability) untuk menyaring serta memblokir toko-toko yang memasarkan obat keras tanpa izin resmi.
Penutupan dan Penegakan Hukum
Pemerintah dan aparat penegak hukum tidak boleh bersikap reaktif menunggu timbulnya korban akibat penggunaan skincare etiket biru ilegal. Pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir harus ditegakkan untuk melindungi hak-hak dasar konsumen dan memastikan keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi.
Risa Febriyanti,Mahasiswa Hukum Universitas Muhammadiyah Surabaya.
