Menstruasi Bukan Kemewahan: Saatnya Pembalut Masuk Daftar Bebas PPN

Pegawai Kemenkeu yang mencoba sharing soal pajak dan keuangan negara pakai bahasa bayi. Opini pada tulisan saya murni pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat saya bekerja.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Risang Ekopaksi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebut saja Nabilah, siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Tengah, dengan semangat menggebu gagal sekolah hari ini, bukan karena suatu hal namun karena gaji buruh lepas bapaknya tidak cukup untuk beli pembalut. Masa depan terhambat oleh siklus biologis yang tak bisa ditunda. Bagi Nabilah, tak adil memang ketika ia melihat rokok yang dipajang di minimarket mendapat tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 9,9% namun pembalut dikenakan PPN 12%. Meski produk hasil tembakau itu sudah ditekan oleh cukai rokok karena dampaknya yang merusak, produk kebutuhan dasar perempuan mungkin sudah seharusnya tidak dikenakan PPN.
Nabilah tidak sendiri. Survei United Nations Children's Fund (UNICEF) Indonesia tahun 2015 mencatat bahwa satu dari enam siswi yang sedang menstruasi memilih absen dari sekolah bukan karena sakit, melainkan karena tidak memiliki akses terhadap pembalut. Angka itu bukan sekadar statistik, namun perlunya kehadiran pemangku kepentingan untuk memberikan solusi untuk menekan harga pasar.
Sebelum bicara pajak, ada satu fenomena yaitu pink tax. Istilah ini merujuk pada praktik penetapan harga lebih tinggi untuk produk yang ditujukan kepada perempuan meskipun fungsinya setara dengan versi laki-laki. Pisau cukur warna pink, sampo hijab, deodoran wanita, dengan fungsi dan kandungan yang sama dengan produk pria, namun harganya lebih mahal.
Pink tax bukan pajak dalam arti fiskal, ia tidak masuk kas negara namun memungut diam-diam dari dompet perempuan. Dan pembalut, sebagai produk yang sepenuhnya dikonsumsi perempuan, berada di titik persilangan antara pink tax dan PPN tarif normal yang dikenakan negara atas produk sanitasi itu.
PPN Pembalut vs Kebutuhan Pokok: Siapa yang Diistimewakan?
Di Indonesia, pengaturan PPN bersifat negative list. Pada prinsipnya hampir seluruh barang dan jasa menjadi objek PPN, kecuali yang secara tegas dikecualikan. Dalam praktiknya, kebutuhan pokok seperti beras, telur, buah, daging, hingga garam dikecualikan dari pengenaan PPN karena mereka menyangkut hajat hidup orang banyak sehingga beban konsumsi terhadap masyarakat rentan tidak bertambah. Sayangnya pembalut tidak ada dalam daftar itu. Padahal produk itu adalah kebutuhan biologis yang tidak bisa dihindari oleh lebih dari separuh penduduk usia produktif Indonesia.
Sebenarnya, pemerintah selama ini telah menunjukkan keberpihakan melalui pembebasan PPN atas sejumlah barang dan jasa yang dianggap memiliki nilai sosial atau strategis pada sejumlah vaksin , buku pelajaran, kitab suci, barang untuk penanganan bencana, peralatan pabrik, hingga pakan ternak. Di sini perlu kita merefleksikan kembali apa yang dimaksud kebutuhan pokok dalam kebijakan fiskal kita.
Rantai Produksi yang Perlu Diperhatikan: Dari SAP hingga Fluff Pulp
Kebijakan fiskal untuk menurunkan harga tidak boleh berhenti di rak toko. Menekan harga daging bisa ditekan ke level hulu dengan membebaskan PPN untuk pakan dan benih ternak. Hal yang sama bisa dilakukan untuk pembalut.
Di balik selembar pembalut, ada ketergantungan bahan baku utama berupa Super Absorbent Polymer (SAP) dan fluff pulp yang mayoritas diimpor dari Jepang dan Korea Selatan. Pemerintah telah berpihak untuk komponen inti ini, tidak seperti impor tekstil yang dibentengi bea masuk hingga 25%, tarif bea masuk SAP dan fluff pulp hanya 0-5%. Namun perlu diingat bahwa proses impor ini juga masih dikenakan PPN tarif normal.
Jika SAP dan fluff pulp dibebaskan PPN sepenuhnya untuk menekan harga, terdapat potensi subsidi tidak tepat sasaran karena kedua bahan itu bisa digunakan untuk produk selain pembalut. Jadi, skema bebas PPN level hulu seperti pakan ternak dan bibit ternak tidak bisa diterapkan. Namun kabar baiknya, ada mekanisme bebas PPN level hulu seperti fasilitas mesin dan peralatan pabrik untuk tujuan tertentu seperti dalam PP Nomor 49 Tahun 2022. Mekanisme itu dengan sistem Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN, sehingga nantinya hanya produsen pembalut saja yang bisa mendapat pembebasan PPN atas pembelian bahan baku SAP dan fluff pulp agar insentif ini tepat sasaran.
Dunia Yang Bergerak dan Turunnya Harga
Kenya pelopornya. Tahun 2004, negara Afrika Timur itu menjadi yang pertama di dunia menghapus pajak atas pembalut dan tampon. Didorong oleh fakta 18% perempuan di Rwanda tidak bisa hadir di sekolah karena tak mampu membeli pembalut. Keputusan Kenya menginspirasi kebijakan di sejumlah negara seperti India menghapus pajak 12% atas pembalut dan tampon, Jerman memotong pajak tampon dari 19% menjadi 7%, dan sekitar 20 negara telah menghapus atau menurunkan pajak atas produk sanitasi menstruasi. Tren ini terus meluas.
Namun perlu diperhatikan bahwa tantangan menurunkan harga lewat pajak ibarat pisau bermata dua. Dengan realitas yang saling bertolak belakang di sejumlah negara. Di Inggris, riset tahun 2022 mencatat ironi di mana 80% penghematan pajak justru "menguap" di tangan produsen, menyisakan harga yang tak berubah bagi konsumen. Namun, studi di Jerman dan Italia tahun 2025 membuktikan bahwa manfaat penurunan pajak justru jatuh ke tangan masyarakat. Terdapat catatan atas riset ini bahwa permintaan produk ini tidak elastis, karena konsumen akan membeli berapapun harganya.
Dengan dua temuan berbeda ini, keberhasilan kebijakan pembebasan PPN dalam menurunkan harga sangat bergantung pada struktur pasar dan mekanisme pengawasan harga. Produsen pembalut di Indonesia didominasi pemain besar, regulasi yang hanya membebaskan PPN tanpa disertai mekanisme pengawasan harga eceran bisa berakhir sama seperti di Inggris. Apa perlu pembalut masuk ke pasar murah? Atau harganya wajib dikontrol? Wacana ini perlu digarap dengan kebijakan yang matang dari legislatif maupun eksekutif.
Dilema Iklim, Budaya dan Kebijakan Pemerintah
Ada satu dimensi yang sering luput dari perdebatan fiskal seputar pembalut yaitu dampak lingkungan dan budaya. Pembalut butuh waktu 500 hingga 800 tahun untuk terurai. Seorang perempuan yang menstruasi selama 40 tahun diperkirakan menyumbang sekitar 125 kg sampah pembalut yang tidak dapat didaur ulang. Lagi, kekhawatiran perempuan Indonesia bahwa tampon dapat 'merusak keperawanan' yang secara medis adalah mitos masih menjadi hambatan psikologis yang nyata.
Di sinilah paradoks kebijakan muncul, membebaskan PPN pembalut sekali pakai tanpa mendorong transisi menuju produk yang lebih ramah lingkungan bisa menjadi kebijakan sosial yang baik namun kebijakan iklim yang buruk. Desain kebijakan seharusnya tidak hanya membebaskan PPN pembalut biasa, tetapi secara aktif memberikan insentif lebih besar kepada produk yang lebih ramah lingkungan. Namun langkah awal untuk menyelamatkan masa depan siswi yang gagal sekolah karena gagal membeli pembalut perlu didahulukan.
Bagi Nabilah, ia belum butuh orasi kesetaraan gender atau kampanye penggunaan tampon. Yang ia butuhkan adalah selembar pembalut yang bisa ia beli tanpa harus memilih antara membeli itu atau membeli buku. Perjalanan ini dimulai dari mengakui bahwa menstruasi adalah kenyataan. Dan satu hal lagi, perempuan tidak memilih untuk menstruasi.
