Nilai Saat Ini Di Coretax: Cerita Harta, Masa dan Harga

Pegawai Kemenkeu yang mencoba sharing soal pajak dan keuangan negara pakai bahasa bayi. Opini pada tulisan saya murni pendapat pribadi dan bukan cerminan sikap instansi tempat saya bekerja.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Risang Ekopaksi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Beberapa waktu lalu algoritma media sosial sedang memuat banyak konten tentang barang lama yang tiba-tiba naik daun. Sepatu limited edition, mainan jadul yang sempat tersimpan di gudang, sampai kartu pokemon yang nyaris terbuang saat beres-beres kamar. Banyak yang bilang, “Untung nggak dikiloin di madura!” atau “Kayaknya hobi lebih cuan daripada analisis saham". Fenomena ini mengingatkan pada satu hal sederhana: waktu dapat mengubah nilai sebuah barang.
Pada konteks pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi, perubahan nilai tersebut diterjemahkan secara administratif melalui dua kolom yang harus diisi secara jelas, yaitu nilai perolehan dan nilai saat ini. Nilai perolehan mencerminkan harga ketika harta tersebut pertama kali diperoleh, sedangkan nilai saat ini menggambarkan estimasi nilai wajar atau harga pasar harta pada akhir tahun pajak, umumnya per 31 Desember. Penentuan nilai saat ini mengikuti pedoman tertentu sesuai jenis harta, mulai dari nilai yang dipublikasikan lembaga resmi hingga penilaian wajar oleh wajib pajak.
Dibandingkan ketentuan sebelumnya, Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2025 menegaskan perubahan format dan substansi pelaporan harta agar selaras dengan sistem Coretax yang lebih terstruktur. Pada era DJP Online, pengisian harta relatif sederhana karena cukup mencantumkan nama harta, kode harta, tahun perolehan, dan harga perolehan. Sementara itu, di era Coretax, tepatnya mulai tahun pajak 2025, terdapat penambahan elemen data seperti saldo, nilai saat ini, lokasi harta, ukuran properti, sumber kepemilikan, nomor akun, nomor polisi, merek dan informasi tambahan lainnya.
Mengisi nilai perolehan memang mudah, cukup cantumkan harga saat pembelian. Namun mengisi nilai saat ini bisa menjadi sesuatu yang menantang dan mungkin menimbulkan kekhawatiran wajib pajak atas penilaian dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lalu bagaimana sebenarnya cara menentukan nilai tersebut secara benar? Tidak perlu menebak atau khawatir berlebihan, karena pedomannya sudah diatur secara rinci dalam Lampiran G PER-11/PJ/2025 . Pedoman ini membagi cara penilaian berdasarkan jenis harta, mulai dari investasi, kendaraan, properti, hingga harta lainnya, dengan sumber acuan nilai yang jelas dan terukur.
Investasi/Sekuritas
Investasi dan sekuritas adalah instrumen keuangan yang dimiliki untuk memperoleh manfaat ekonomi di masa depan, seperti dividen, bunga, atau kenaikan nilai. Bentuknya mencakup antara lain saham bursa, saham non bursa, obligasi perusahaan, obligasi pemerintah indonesia, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal non-saham, asuransi dan unit link, serta investasi lainnya termasuk cryptocurrency dan trust fund.
Nilai saat ini diisi dengan:
nilai yang dipublikasikan oleh PT Bursa Efek Indonesia, untuk saham dan waran (yang diperjualbelikan di PT Bursa Efek Indonesia); atau
nilai yang dipublikasikan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia, untuk obligasi negara Republik Indonesia dan obligasi perusahaan,
Dalam hal tidak terdapat nilai yang dapat dijadikan pedoman, nilai harta ditentukan sebagai berikut:
nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak, apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau
nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir Tahun Pajak Terakhir.
Harta Bergerak
Harta bergerak sebagai aset berwujud yang digunakan untuk operasional maupun kepemilikan pribadi, yang dapat dipindahkan tanpa mengubah substansi fisiknya, memiliki masa manfaat tertentu, dan memiliki nilai ekonomi. Dalam praktik pelaporan, harta bergerak mencakup antara lain sepeda, sepeda motor, mobil penumpang, bus, truk, alat berat, kereta, pesawat terbang, kapal, mesin, gerobak, kapal pesiar, serta harta bergerak lainnya.
Nilai saat ini diisi dengan:
nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) untuk kendaraan bermotor
nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau
nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak,
Harta Tidak Bergerak (Termasuk Tanah Bangunan)
Harta tidak bergerak sebagai aset tetap berupa properti yang memiliki masa manfaat jangka panjang dan nilainya cenderung stabil atau meningkat. Harta tidak bergerak pada coretax meliputi tanah kosong, toko, pabrik, gudang, lahan pertanian, lahan perkebunan, lahan perikanan serta tanah dan bangunan baik untuk tempat tinggal, disewakan, maupun untuk usaha.
Nilai saat ini diisi dengan:
nilai yang ditetapkan oleh pemerintah yaitu nilai jual objek pajak (NJOP) untuk tanah dan/atau bangunan.
nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau
nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak,
Harta Lainnya
Harta lainnya yang dimaksud dalam lampiran ini adalah jenis harta selain kas dan setara kas, piutang, investasi/sekuritas, harta bergerak, harta tidak bergerak. Beberapa macam harta yang termasuk dalam harta lainnya antara lain paten, royalti, merek dagang, emas batangan, emas perhiasan, batangan non emas, permata, barang seni, peralatan olahraga, elektronik, perabotan rumah tangga, alat kantor, jet ski, persediaan usaha, harta tidak berwujud lainnya seperti non fungible token (NFT), dan harta lainnya.
Nilai saat ini diisi dengan:
nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas dan perak;
nilai dari hasil penilaian kantor jasa penilai publik;
nilai dari hasil penilaian Direktur Jenderal Pajak apabila Wajib Pajak meminta untuk dilakukan penilaian; atau
nilai wajar menurut penilaian Wajib Pajak,
Saldo Kas dan Piutang
Sebagai tambahan, selain pengisian nilai saat ini pada harta tersebut, ada lagi pengisian nominal saldo pada jenis harta kas dan setara kas serta piutang. Konsepnya sama, diisi dengan nilai saldo pada akhir tahun pajak yang umumnya tanggal 31 Desember
Untuk kas dan setara kas, saldo diisi dengan nilai nominal saldo dari kas dan setara kas sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan (Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang PPh);
Untuk piutang, saldo diisi dengan nilai sisa piutang pada akhir Tahun Pajak sesuai dengan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan (Pasal 10 Undang-Undang PPh).
Bolehkah nilai wajar menurut wajib pajak diisi sesuka hati?
Pengisian nilai harta saat ini dengan acuan nilai menurut wajib pajak pada dasarnya tidak bersifat bebas, melainkan harus mencerminkan nilai wajar, yaitu perkiraan harga yang seharusnya terjadi apabila harta tersebut dijual secara normal di pasar pada akhir tahun pajak. Penilaian dapat dilakukan dengan metode penilaian yang lazim pendekatan pasar, biaya, atau pendapatan.
Pelaporan nilai harta memang tidak mempengaruhi jumlah Pajak Penghasilan (PPh) terutang karena penghitungan PPh berdasarkan penghasilan bukan harta. Meski begitu, pengisian nilai harta saat ini secara asal-asalan dapat menimbulkan atensi dari petugas pajak, terutama apabila nilai harta yang dilaporkan lebih besar dari akumulasi profil penghasilan wajib pajak. Kondisi tersebut berpotensi memicu permintaan klarifikasi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dalam kondisi tertentu, misalnya wajib pajak berpenghasilan Rp100 juta dalam satu tahun pajak dan mendapat harta warisan atau hibah senilai Rp10 miliar tentu aman saja asalkan wajib pajak memiliki bukti asal usul harta seperti akta waris atau akta hibah. Tetap isikan nilai harta tersebut secara wajar tanpa perlu khawatir jika diminta klarifikasi oleh KPP. Pengisian harta tidak bergerak pada SPT Tahunan melalui Coretax juga sudah difasilitasi isian sumber kepemilikan yaitu utang, hadiah, hibah, warisan, hasil sendiri dan sumber lainnya.
Nilai Harta Dalam Mata Uang Asing
Nilai harta saat ini dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal nilai harta saat ini menggunakan satuan mata uang dollar, yen, yuan, euro dan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak.
Tidak ada dasar ketentuan penggunaan dasar kurs dalam Lampiran G.1. Per-11/PJ/2025. Untuk mengetahui kurs yang berlaku dapat menggunakan kurs dari Bank Indonesia. Kurs pajak yang diterbitkan Kementerian Keuangan secara mingguan digunakan sebagai dasar pelunasan bea masuk, PPN barang dan jasa, PPn BM, bea keluar, dan PPh atas transaksi ekspor impor.
“Di masa kini, orang-orang mengetahui harga dari segala sesuatu, tetapi tidak memahami nilainya.” Oscar Wilde
Pada akhirnya, seperti sepatu limited edition atau kartu Pokemon yang dulu dianggap biasa saja, nilai sebuah harta memang bisa berubah seiring waktu. Dalam dunia perpajakan, perubahan itu tidak sekadar cerita nostalgia, tetapi harus diterjemahkan menjadi angka yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan. Jadi, saat mengisi SPT Tahunan nanti, ingatlah bahwa setiap angka bukan hanya soal administrasi, melainkan cerminan perjalanan finansial kita.
