Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pemerataan Pendidikan di Indonesia sebagai Hak Warga Negara
14 April 2022 12:55 WIB
Tulisan dari Risdania Indana Z tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Indonesia dikenal sebagai negara dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang memiliki makna bahwa meskipun negara kita berbeda tetapi tetap satu. Oleh karena itu, negara kita dikenal dengan berbagai macam suku, budaya, ras bahkan agama. Keberagaman itu tentunya menyebabkan masing-masing individu memiliki watak dan karakter masing masing. Hal ini tentunya akan berpengaruh terhadap keberlangsungan negara.
ADVERTISEMENT
Wilayah Indonesia terbentang dari Sabang sampai merauke menyebabkan pemberian pendidikan yang tidak merata. Contoh nyatanya dapat kita lihat pada saudara saudara kita terdapat di daerah Papua yang seringkali masuk dalam daerah tertinggal. Apalagi dalam penerapan pendidikan disana yang masih kurang terlihat. Masih terdapat banyak lagi wilayah wilayah di Indonesia yang kurang mendapat pemerataan pendidikan yang baik. Seperti hal-nya NTB yang memiliki data warga yang mengalami buta aksara sebesar 417.991 jiwa.
Hak warga negara Indonesia seperti yang tertuang didalam pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan tentang setiap warga negara berhak menerima pendidikan yang sama. Adanya pasal tersebut dapat mendukung upaya pemerintah untuk melakukan pemerataan di wilayah wilayah saudara kita yang kurang dalam fasilitas pendidikan. Dengan pemerataan pendidikan yang baik, maka nasib dari suatu negara akan dapat terjamin dikarenakan memiliki kualitas generasi yang cemerlang. Maka negara kita akan dapat maju seperti negara lainnya.
ADVERTISEMENT
Perbedaan fasilitas pendidikan yang didapatkan terlihat dari sekolah-sekolah yang ada di pelosok. Banyak sekali infrastrukur yang rusak seperti kursi yang sangat tidak sesuai, genteng yang bocor bahkan lantai kelas yang tidak di keramik. Hal ini menyebabkan kenyaman siswa yang melakukan pembelajaran terganggu. Sehingga pembelajaran yang dilakukan tidak berjalan secara efektif. Padahal semua warga negara mempunyai hak yang sama tanpa memandang status sosial dan perbedaan.
Hak merupakan suatu yang harus didapatkan oleh warga di suatu negara, yang dimulai sejak ia lahir sebelum lahir. Pemenuhan hak warga negara harus di samaratakan tanpa memandang adanya perbedaan suku, ras, dan agama. Hal ini dikarenakan tiap tiap warga negara memiliki kedudukan dan hak yang sama. Jadi, apabila suatu warga mendapatkan kualitas pendidikan yang baik maka daerah lainnya juga harus memperoleh kualitas pendidikan yang baik pula.
ADVERTISEMENT