Konten dari Pengguna

Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Kesehatan Reproduksi Perempuan

Risdhan Achmad Muzzaki

Risdhan Achmad Muzzaki

Mahasiswa Sosiologi Universitas Brawijaya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Risdhan Achmad Muzzaki tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(Gambar ilustrasi ibu menjelaskan kepada anak tentang kesehatan reproduksi. Sumber : pexels.com)
zoom-in-whitePerbesar
(Gambar ilustrasi ibu menjelaskan kepada anak tentang kesehatan reproduksi. Sumber : pexels.com)

Apakah kalian pernah berpikir bagaimana kondisi kesehatan seorang perempuan apabila mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan bahkan sampai tindak kekerasan dalam rumah tangga? Pasti seorang perempuan itu akan mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri, dan harga diri. Maka dari itu untuk mengetahui dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap seorang perempuan simak penjelasan berikut ini!

Penjelasan Mengenai KDRT

KDRT merupakan permasalahan yang telah mengakar sangat dalam dan terjadi di seluruh negara dunia. Dalam hal ini masyarakat internasional telah menciptakan standar hukum yang efektif dan khusus memberikan perhatian terhadap KDRT. Tindakan kekerasan terhadap perempuan telah dimasukan di dalam konvensi HAM internasional maupun regional yang mempunyai sifat hukum mengikat terhadap negara yang telah meratifikasinya. Dokumen HAM Internasional tersebut meliputi, Universal Declaration of Human Rights (“UDHR”), the International Covenant on Civil and Political Rights (“ICCPR”), dan the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights (“ICESCR”) yang menjadi standar umum mengenai Hak Asasi Manusia sehingga para korban dari KDRT dapat menggugat negaranya masing-masing.

Komnas Perempuan (2001) menyatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan adalah segala tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan yang berakibat atau kecenderungan untuk mengakibatkan kerugian dan penderitaan fisik, seksual, maupun psikologis terhadap perempuan, baik perempuan dewasa atau anak perempuan, dan remaja. Termasuk didalamnya ancaman dan pemaksaan maupun secara sengaja mengurung kebebasan perempuan.

Tindakan kekerasan fisik, seksual, dan psikologis dapat terjadi dalam lingkungan keluarga atau masyarakat. Sebagian besar perempuan sering bereaksi pasif dan apatis terhadap tindak kekerasan yang dihadapi. Ini memantapkan kondisi tersembunyi terjadinya tindak kekerasan pada istri yang diperbuat oleh suami. Kenyataan ini menyebabkan minimnya respon masyarakat terhadap tindakan yang dilakukan suami dalam ikatan pernikahan. Istri memendam sendiri persoalan tersebut tidak tahu bagaimana menyelesaikan dan semakin yakin pada anggapan yang keliru suami dominan terhadap istri. Rumah tangga keluarga merupakan suatu institusi sosial paling kecil dan bersifat otonom sehingga menjadi wilayah domestik yang tertutup dari jangkauan kekuasaan publik.

Dampak yang Terjadi Akibat KDRT

Dampak kekerasan terhadap istri yang bersangkutan adalah mengalami sakit fisik, tekanan mental, menurunnya rasa percaya diri, harga diri, mengalami rasa tidak berdaya, mengalami ketergantungan pada suami yang sudah menyiksa dirinya, mengalami stress pasca trauma, mengalami depresi, dan keinginan untuk bunuh diri. Dampak kekerasan terhadap pekerjaan istri adalah kinerja menjadi buruk, lebih banyak waktu dihabiskan untuk mencari bantuan pada Psikolog ataupun Psikiater, dan merasa takut kehilangan pekerjaan. Dampaknya bagi anak adalah kemungkinan kehidupan anak akan dibimbing dengan kekerasan, peluang terjadinya perilaku yang kejam pada anak-anak akan lebih tinggi, anak dapat mengalami depresi, dan anak berpotensi untuk melakukan kekerasan pada pasangannya apabila telah menikah karena anak mengimitasi perilaku dan cara memperlakukan orang lain sebagaimana yang dilakukan oleh orang tuanya.

Kekerasan dalam rumah tangga merupakan perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (UU NO.23 Tahun 2004). Di seluruh dunia satu diantara empat wanita hamil mengalami kekerasan fisik dan seksual oleh pasangannya (WHO, 2013). Pada saat hamil dapat terjadi keguguran atau abortus, persalinan prematur, dan bayi meninggal dalam rahim. Pada saat bersalin perempuan akan mengalami kesulitan dalam persalinan seperti hilangnya kontraksi uterus, persalinan lama, persalinan dengan alat bahkan pembedahan. Hasil dari kehamilan dapat melahirkan bayi dengan BBLR, terbelakang mental, bayi lahir cacat fisik atau bayi lahir mati (Sutrisminah, 2012).

Dampak tindak kekerasan pada istri terhadap kesehatan reproduksi dapat mempengaruhi psikologis ibu sehingga terjadi gangguan pada saat kehamilan dan bersalin serta setelah melahirkan dan bayi yang dilahirkan. Kekerasan fisik juga menyebabkan bekas luka bahkan ada yang permanen. Selain itu berdampak pada aspek mental, depresi, percobaan bunuh diri, dan ada yang dirawat di rumah sakit jiwa (Nurrachmawati, dkk, 2012).

Contoh Tindakan KDRT

Contoh dari kekerasan fisik diantaranya adalah pemukulan dengan tangan maupun benda, pengurungan, pemberian beban kerja yang berlebihan, dan pemberian ancaman kekerasan (Santoso AB, 2019). Perbedaan hasil penelitian ini dengan penelitian sebelumnya yang dilakukan oleh Campbell dkk (2002) menyatakan bahwa wanita yang mengalami kekerasan fisik dan kekerasan seksual mengalami peningkatan 50%-70% masalah ginekologi, sistem saraf pusat, dan stres lainnya.

Tindak kekerasan dalam rumah tangga merupakan jenis kejahatan yang kurang mendapat perhatian dan jangkauan hukum pidana. Bentuk kekerasannya dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, dan verbal serta penelantaran rumah tangga. Fenomena gunung es KDRT mulai terungkap setelah undang-undang KDRT tahun 2004 diberlakukan yang sebelumnya masalah privasi menjadi masalah publik ditandai laporan kasus KDRT semakin meningkat setiap tahunnya dan pelaku mendapat hukuman pidana walaupun saat ini budaya Indonesia masih dominasi laki-laki.

Faktor yang mendorong terjadinya tindak kekerasan pada istri dalam rumah tangga yaitu pembelaan atas kekuasaan laki-laki, diskriminasi dan pembatasan bidang ekonomi, beban pengasuhan anak, wanita sebagai anak-anak, dan orientasi peradilan pidana pada laki-laki. Dampak tindak kekerasan pada istri terhadap kesehatan reproduksi dapat mempengaruhi psikologis ibu sehingga terjadi gangguan pada saat kehamilan dan bersalin. Asuhan kebidanan yang harus dilakukan adalah sesuai dengan peran bidan antara lain memberikan semangat secara psikologis korban, melakukan pendampingan, melakukan perawatan fisik korban, dan merekomendasikan crisis women centre.

REFERENSI:

Alfonso, Linares, Navarro, Ros. (2006). The Impact of Physical, Psychological, and Sexual Intimate Male Partner Violence on Women's Mental Health: Depressive Symptoms, Posttraumatic Stress Disorder, State Anxiety, and Suicide. Journal Of Women Health 15(5):599-611.

Campbell J. C. (2002). Health consequences of intimate partner violence. Lancet (London, England), 359(9314), 1331–1336. https://doi.org/10.1016/S0140- 6736(02)08336-8.

Data Primer PT Pelindo Jaya. (2016). Studi Pendahuluan pada Persatuan istri PT Pelindo (Persindo) Jayapura. Jayapura: 2016.

Martin, Li, Casanueva, Britt A. (2006). Intimate Partner Violence and Women's Depression Before and During Pregnancy. Violence Against women 12(3):221-39. Pubmed.

Nurrachmawati. A, Nurrohma, Rini PM. (2013). Potret Kesehatan Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Kalimantan timur). Jurnal Kesehatan Reproduksi Vol 3 No 1 April 2013; 24-37.

Santoso, AB. (2019). Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam Vol 10 No 1, Juni 2019.

WHO, LSHTM, SAMRC. (2013). Global and regional estimates of violence against women: prevalence and health impacts of intimate partner violence and nonpartner sexual violence. WHO: Geneva: WHO. UU No 2 tahun 2004.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.