Konten dari Pengguna

Operasi Efisiensi: Bagaimana Aturan Audit Baru Bea Cukai Merombak Pengawasan?

Ris Ivon Jayanti
Saya Ris Ivon Jayanti seorang mahasiswa di Universitas Pamulang yang memiliki ketertarikan pada isu-isu sosial dan kebijakan publik.
25 April 2025 11:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ris Ivon Jayanti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
https://www.shutterstock.com/image-photo/jakarta-indonesiamarch-2023indonesian-customs-excise-symbols-2274216517
zoom-in-whitePerbesar
https://www.shutterstock.com/image-photo/jakarta-indonesiamarch-2023indonesian-customs-excise-symbols-2274216517
Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2025 bukan sekadar pembaruan regulasi; ia adalah sebuah babak baru dalam tata kelola audit kepabeanan dan cukai di Indonesia. Langkah visioner Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, dalam menerbitkan peraturan ini, yang efektif per 1 Maret 2025, mengisyaratkan komitmen yang kuat untuk memodernisasi dan merevitalisasi fondasi pengawasan kepabeanan dan cukai negara. Keputusan untuk mengkonsolidasikan lima peraturan yang tersebar sebelumnya menjadi satu kerangka kerja yang terpadu adalah langkah berani dan strategis, yang menjanjikan efisiensi yang signifikan dalam administrasi dan pelaksanaan audit.
ADVERTISEMENT
Bayangkan sebuah orkestra yang tadinya memainkan musik dari berbagai partitur yang terpisah dan kini memiliki satu partitur utama yang lebih jelas dan terstruktur. Itulah esensi dari PER-2/BC/2025 bagi dunia audit kepabeanan dan cukai. Dengan menyederhanakan prosedur dan menghilangkan potensi tumpang tindih antar peraturan lama, peraturan baru ini berpotensi memangkas birokrasi dan mempercepat alur kerja audit. Bagi para pelaku usaha, ini berarti berkurangnya beban administratif, proses audit yang lebih terprediksi, dan pada akhirnya, lingkungan bisnis yang lebih kondusif. Ketidakpastian yang seringkali menghantui proses audit diharapkan dapat diminimalisir, membuka jalan bagi investasi yang lebih berani dan pertumbuhan perdagangan yang lebih pesat.
Lebih dari sekadar efisiensi, PER-2/BC/2025 juga membawa angin segar dalam hal peningkatan kepatuhan. Dengan kerangka kerja audit yang lebih jelas dan terstruktur, diharapkan para pelaku usaha akan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kewajiban mereka. Proses audit yang lebih efektif juga akan meningkatkan kemampuan deteksi dan pencegahan pelanggaran, yang pada gilirannya akan mengamankan penerimaan negara dan menciptakan persaingan yang lebih adil di antara para pelaku ekonomi. Negara hadir bukan sebagai penghambat, melainkan sebagai wasit yang adil dan efisien, memastikan semua pemain menjalankan permainan sesuai dengan aturan yang jelas.
ADVERTISEMENT
Namun, potensi besar peraturan ini baru akan terwujud sepenuhnya melalui implementasi yang cermat dan komprehensif. Sosialisasi yang menjangkau seluruh pemangku kepentingan, dari perusahaan besar hingga UMKM yang terlibat dalam perdagangan internasional, adalah kunci utama. Para auditor Bea Cukai juga perlu dilengkapi dengan pelatihan yang memadai untuk memahami dan menerapkan prosedur baru ini secara efektif. Lebih jauh lagi, integrasi yang mulus antara kerangka kerja audit yang baru dengan sistem teknologi informasi yang digunakan oleh Bea Cukai dan para pelaku usaha adalah syarat mutlak untuk mencapai efisiensi yang dijanjikan. Pemanfaatan analisis data yang canggih dalam proses audit juga dapat ditingkatkan, memungkinkan identifikasi risiko yang lebih tepat sasaran dan audit yang lebih fokus.
ADVERTISEMENT
Keberhasilan PER-2/BC/2025 juga akan diukur dari kemampuannya untuk beradaptasi dengan dinamika perdagangan global yang terus berubah. Mekanisme pemantauan dan evaluasi berkala harus menjadi bagian integral dari implementasi peraturan ini. Keterbukaan terhadap umpan balik dari para pelaku usaha dan pihak terkait lainnya akan sangat berharga dalam mengidentifikasi area-area yang memerlukan penyempurnaan di masa depan. Regulasi yang responsif dan adaptif adalah ciri dari tata kelola yang baik dan berkelanjutan.
Sebagai penutup, Perdirjen Bea dan Cukai No. PER-2/BC/2025 adalah tonggak penting dalam evolusi administrasi kepabeanan dan cukai di Indonesia. Ia bukan hanya tentang perubahan prosedur, tetapi tentang transformasi budaya audit menuju efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas yang lebih tinggi. Jika diimplementasikan dengan sungguh-sungguh dan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, peraturan ini berpotensi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan memperkuat integritas sistem kepabeanan dan cukai Indonesia di mata dunia. Ini adalah langkah maju yang patut diapresiasi dan dikawal bersama demi kemajuan bangsa.
ADVERTISEMENT