Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Penjelasan tentang Pasal Kesusilaan Tanpa Istilah Hukum (Semoga)
2 Februari 2018 17:55 WIB
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
Tulisan dari Riska Carolina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tulisan ini dibuat dari sudut pandang anak hukum yang ikut deg-deg-an karena RKUHP. Aku membuat ini karena penjelasan aku tentang RKUHP ini tidak pernah dimengerti orang lain (padahal sudah jelas itu pasalnya bunyinya apa, masih juga nanya, heran, apa salah ibu mengandung).
ADVERTISEMENT
Jadi, atas nama kebebasan berekspresi, di sini kutuliskan sebuah kesimpulan tentatif (mungkin besok bisa tiba-tiba berubah, karena kan masih "rancangan") dari sudut pandang aku yang bukan siapa-siapa ini.
Mari kita mulai dari ketiga pasal kesusilaan, yaitu 484 ayat (1) butir e; pasal 488, dan pasal 495 ayat (2). Mari kita sebut dengan nama, pasal zina, pasal kumpul kebo, dan pasal cabul--biar tidak usah menyebutkan angka terus menerus.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dari pasal-pasal tersebut. Pertama, kita mulai dengan apa yang disebut kejahatan tanpa korban. Kenapa tanpa korban? Karena alat ukurnya moral. Sedangkan moral itu sangat subjektif.
RKUHP sudah diwacanakan dari zaman baheula. Moral yang dirumuskan pada 80-an, boleh jadi sudah tidak relevan untuk 2018. Lebih dari itu, moral di satu tempat juga beda dengan moral di tempat yg lain. Di sana beda, di sini beda. Cara pandang yang tinggal di kotamadya, sama yang di kabupaten juga bisa beda.
ADVERTISEMENT
Moral antarindividu juga beda, ya toh? Ada yg setuju menikah siri, ada yang enggak. Ada yang setuju dengan hubungan seks sebelum menikah, ada pula yang setuju bahwa hubungan seks hanya dilakukan setelah menikah.
Semua itu pun ada kaitannya dengan cara seseorang melihat tubuh masing-masing. Bukankah kita dilahirkan merdeka, dan bebas dari perbudakan? Sebagai orang dewasa, apapun yang kita lakukan di dalam ruang privat seharusnya tidak menjadi masalah.
Itu adalah urusan dua orang yang sama-sama sudah dewasa, sudah mengerti tata cara main kartu uno gimana. Terus mereka main dong tuh di ruang tertutup, berdua doang. Walaupun memang sih main uno berdua doang enggak seru. Tapi kalo mereka berdua sepakat untuk mainnya berdua doang, masa orang ketiga mau maksa ikutan?
Kejahatan tanpa korban erat hubungannya dengan 'delik aduan' di pasal zina. Kenapa? Karena yang awalnya tanpa korban, menjadi ada korban.
ADVERTISEMENT
Kenapa ada korban? Karena di pasal zina tertulis "pihak ketiga yg tercemar". Hayo siapa nih yang tercemar? Jangan-jangan hanya karena nongkrong beduaan di kamar kos, ngerjain tugas, atau main kartu uno tadi, kalian digerebek--bisa oleh yang punya kos, pak RT, ataupun orang tua kalian.
Ingat enggak kejadian di Cikupa? Celup? Mereka semua kepo! Kalau sah ini RKUHP, maka kepo akan legal. Nyebelin enggak sih? Apalagi pasal kumpul kebo tuh frasanya "setiap orang". Artinya, siapapun yang enggak bisa membuktikan mereka menikah secara sah, bisa dipidana.
Jadi bawalah itu surat nikah kemanapun kalian pergi. Mau laki sama laki, perempuan sama perempuan, semuanya akan dicurigai. Semua orang, apapun jenis kelaminnya, selama sedang bersama, bisa disangka main suami-istrian atau enggak homeseksual.
ADVERTISEMENT
Mau yang sedang bersama itu adalah perempuan dengan keponakan laki-lakinya, mau yang sedang bersama itu perempuan dengan kakak cowoknya, siapa yang peduli?
Kejahatan yang awalnya tanpa korban malah bikin korban. Ya karena korbannya, yang sedang berkegiatan bareng, diurusi oleh hidung-hidung sok tahu. Parahnya lagi, isu ini dipolitisasi sedemikian rupa. Ramainya mengalahkan antrian bihun telur lilit yg ada di UNAS. Ramai banget.
Selanjutnya, soal pasal cabul sesama jenis kelamin. Bagi saya, mestinya cabul tuh ya cabul saja; mau jenis kelaminnya sama kek, beda kek, sama saja. Cabul itu enggak perlu dijelaskan lagi "dengan kekerasan, ancaman kekerasan". Cabul sudah pasti pakai kekerasan dan ancaman kekerasan. Tapi, kenapa yang dibahas hanya yang kelaminnya sama doang? Kalau kelaminnya beda, apakah cabul jadi diperbolehkan?
ADVERTISEMENT
Kalau ada ancaman kekerasan, besok-besok mungkin bisa ada juga tuh "percobaan cabul". Tambah aneh saja jadinya. Semua serba bermain dugaan. Pokoknya, siapapun yang lagi di dalam kamar, ciduk saja. Kali kumpul kebo, kali homo (eh ternyata kakak-adik, ups).
Cabulnya juga enggak cuma di kamar lho. Tertulis juga di sana: "melanggar kesusilaan depan umum". Apa coba maksudnya? Apakah, kalau kalian best friend yang sedang unyu-unyuan ala oppa-oppa Korea di depan umum, bisa kena pasal ini?
Di KRL abang-abang mesum yang nyolek pantat perempuan juga banyak. Itu kan cabul, melanggar norma susila di depan umum. Kok cuma cabul sesama jenis doang? Batasnya susila menurut siapa nih? Rasanya kok ya dibuat sesukanya saja; ditakar-takar sendiri begitu saja.
ADVERTISEMENT
Seakan-akan, menurut pasal ini, cabul sesama jenis itu begitu mengerikannya. Sementara menikah di bawah umur boleh, mengajak ikut perang boleh, mengajak minum darah orang yang dianggap berdosa boleh, dan mempromosikan kencing unta juga boleh.
Lagipula, bukankah sudah ada tuh soal pornografi sama publikasinya di UU Pornografi. Apakah harus ditambah? Enggak jelas banget. Sekalian saja tambah terus. Bikin dobel, biar puas. Pokoknya, lewat RKUHP ini, orang yang hobinya kepo jadi terpuaskan sifat kepo dan ghibahnya. Alhamdulillah.
Akhir kata kuingin mengutif Prof. Sulistyowati Guru Besar FHUI punya kalimat keren banget. "DPR harus mampu membedakan antara hukum positif dan moral; dua hal tersebut tidak serta merta dapat dijadikan satu."
ADVERTISEMENT
Kekini kafe, 25/1/18.
-------
Penulis: Riska Carolina (Seorang pejuang pencari rezeki sebagai peneliti hak asasi manusia tapi lebih sering dikira penyair. Kalau ngaku uda master ga ada yang percaya biar uda pake suspender ama blazer tetep dikira bocah. Menghibahkan diri untuk cinta uhuui)