Konten dari Pengguna

CSR Kalimantan Timur: Menghubungkan Perusahaan, Lingkungan, dan Masyarakat

Riska Ramadana
Mahasiswa Ilmu Hubungan Internasional Universitas Mulawarman
17 November 2024 13:06 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riska Ramadana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.freepik.com/free-vector/flat-design-csr-concept-illustrated_13561881.htm#fromView=search&page=1&position=9&uuid=599ba7e5-d2b8-4d53-b9b4-7ccbafecae8d
zoom-in-whitePerbesar
https://www.freepik.com/free-vector/flat-design-csr-concept-illustrated_13561881.htm#fromView=search&page=1&position=9&uuid=599ba7e5-d2b8-4d53-b9b4-7ccbafecae8d
ADVERTISEMENT
Corporate Social Responsibility atau Program CSR adalah suatu konsep dimana perusahaan bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang dihasilkan oleh kegiatan bisnisnya seperti masalah polusi, limbah, sampai masalah keamanan. Dalam hal ini, perusahaan wajib bertanggung jawab terhadap seluruh stakeholders meliputi karyawan, konsumen, pemegang saham, pemerintah, masyarakat serta lingkungan.
ADVERTISEMENT
CSR ada karena perusahaan diharapkan untuk bertanggung jawab tidak hanya kepada pemegang saham, tetapi juga kepada masyarakat luas dan lingkungan. Perubahan sosial dan kesadaran publik mengenai isu-isu seperti keberlanjutan, hak asasi manusia, dan keadilan sosial telah memicu tuntutan bagi perusahaan untuk beroperasi dengan cara yang lebih etis. CSR dianggap penting karena perusahaan tidak hanya berfokus pada keuntungan semata, tetapi juga pada tanggung jawab sosial yang dapat mempengaruhi reputasi dan keberlanjutan jangka panjang
CSR di Indonesia memiliki dasar hukum yang kuat dan diatur oleh beberapa peraturan penting. UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74, mengharuskan perusahaan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Ini berlaku terutama bagi perusahaan yang berdampak signifikan terhadap masyarakat dan lingkungan. Perusahaan diwajibkan menyusun laporan tahunan yang memuat kegiatan CSR mereka sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
ADVERTISEMENT
Di Kalimantan timur, khususnya Samarinda, kewajiban perusahaan untuk menjalankan program CSR diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013. CSR merupakan tanggung jawab yang harus dijalankan oleh setiap perusahaan untuk menciptakan hubungan yang baik dan seimbang dengan lingkungan serta masyarakat setempat. Menurut peraturan ini, semua perusahaan yang berbadan hukum—baik BUMN maupun swasta—yang bergerak dalam produksi barang dan jasa serta mencari keuntungan diwajibkan untuk melaksanakan CSR. Namun, ada catatan penting: hanya perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam yang diwajibkan melaksanakan CSR. Jadi, perusahaan yang tidak berhubungan dengan sumber daya alam dapat menganggap CSR sebagai suatu himbauan, bukan kewajiban.
Jika terjadi konflik dalam pelaksanaan CSR, penyelesaiannya harus dilakukan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Perusahaan diwajibkan untuk mendanai program CSR dengan minimal 3% dari keuntungan bersih mereka setiap tahun, tanpa batas maksimal. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemerintah untuk meminta dukungan lebih dari perusahaan. Selain itu, ada sistem penghargaan dan sanksi yang diterapkan oleh pemerintah kota. Perusahaan yang serius menjalankan CSR akan mendapatkan penghargaan, sedangkan yang tidak melaksanakan dengan baik akan mendapatkan teguran tertulis.
ADVERTISEMENT
Faktor Kegagalan CSR
Di balik keberhasilan CSR PT Jembayan Muara Bara, masih terdapat banyak perusahaan lain yang program CSR-nya belum berhasil atau bahkan gagal. Beberapa faktor utama yang berperan besar dalam kegagalan pelaksanaan CSR, antara lain:
ADVERTISEMENT
Dampak Negatif dan Dampak Positif CSR
CSR memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan di sekitar perusahaan. Dengan berbagai program yang menyasar pendidikan, kesehatan, dan ekonomi lokal, CSR berupaya memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Misalnya, program pendidikan CSR dapat menyediakan beasiswa dan kesempatan belajar yang lebih baik, meningkatkan kualitas SDM di masa depan. CSR juga memperkuat ekonomi lokal, seperti melalui program keterampilan dan pembiayaan bagi UMKM yang mendorong kemandirian ekonomi, peningkatan pendapatan, dan pembukaan lapangan kerja baru. Selain itu, CSR berperan dalam pelestarian lingkungan melalui program reboisasi dan pengelolaan limbah yang mendukung keberlanjutan sumber daya alam. Namun, di balik dampak positif tersebut, CSR juga berpotensi menimbulkan tantangan, seperti ketergantungan masyarakat pada perusahaan, persepsi negatif akibat program yang tidak relevan, dan penggunaan CSR sebagai alat citra perusahaan. Jika tidak berkelanjutan, program CSR juga bisa mengakibatkan masyarakat kembali ke kondisi semula, sehingga penting bagi perusahaan untuk merancang program CSR yang tepat sasaran dan berkelanjutan.
ADVERTISEMENT