Konten dari Pengguna

Politik membawa pengaruh penting terhadap Hukum di Indonesia

Riska Dwi Ananda
Mahasiswa Fakultas Hukum
25 Desember 2020 17:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riska Dwi Ananda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Negara Indonesia adalah Negara Hukum, disamping itu terdapat pula politik yang disebut-sebut memiliki hubungan erat dengan hukum. Politik penting bagi Hukum? Hukum penting bagi Politik?
ADVERTISEMENT
Hukum dapat terbentuk karena adanya politik, dapat dikatakan bahwa politik memiliki pengaruh dalam pembentukan hukum yang ada di Indonesia. Politik mempunyai pengaruh penting terhadap hukum, Hukum dan Politik mempunyai hubungan timbal-balik. Jika Hukum berada diatas Politik, maka hukum positip mecakup semua standar dimana kesepakatan dalam masyarakat dicapai melalui proses yang konstitusional.
Pada umumnya Hukum berfungsi untuk melakukan social control, dispuet settlement, dan social enginerring, dan Politik berfungsi untuk melakukan pemeliharaan sistem dan, adaptasi, konvensi, serta fungsi kapasitas. Hubungan Politik dan Hukum dapat dilihat dari :
ADVERTISEMENT
Pengaruh Politik terhadap Hukum dapat berlaku terhadap penegakkan hukum dan karakteristik prosedur-prosedur serta proses pembentukannya. Bahwa keadaan Politik tertentu dapat mempengaruhi produk hukum. Salah satu contoh kasus yang ada di Indonesia ada pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Meskipun kedua merupakan Undang-Undang yang lahir pada era Orde Baru, tetapi hubungan politik antara Pemerintah dan Umat Islam atau Hubungan antara Negara dan Agama yang melatarbelakangi keduanya berada dalam suasana yang berbeda. Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 lahir dalam keadaan Politik konflik dan saling curiga, sedangkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 lahir ketika hubungan pemerintah dan Umat Islam sedang melakukan akomodasi.
ADVERTISEMENT
Guru besar emeritus dalam bidang hukum Satjipto Raharjo, mengatakan bahwa jika kita ingin melihat hubungan antara subsistem Politik dan subsistem Hukum, tampak bahwa Politik memiliki konsentrasi energi yang lebih besar sehingga hukum selalu berada pada posisi yang lemah. Artinya banyak praktik Politik yang secara substansi yang menegaskan bahwa di dalam kenyataan empiric Politik sangat menentukan bekerjanta Hukum. Dengan demikian menjadi jelas bahwa Hukum sangat bergantung dengan keadaan Politiknya.
POLITIK HUKUM
Sumber :
1. http://jhp.ui.ac.id/index.php/home/article/view/1258
2. http://zriefmaronie.blogspot.com/2011/11/hubungan-hukum-politik.html
3. http://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id