Konten dari Pengguna

Mewujudkan Fasilitas Ramah Difabel Melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi

Riski Mario Johannes Parhusip
Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta
29 November 2020 16:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riski Mario Johannes Parhusip tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penyandang disabilitas seringkali dianggap sebagai warga masyarakat yang tidak produktif dan memiliki ketidakmampuan dalam melakukan tugas dan tanggung jawabnya. Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB telah menetapkan Hari Disabilitas Internasional yang diperingati setiap 3 Desember sejak pada tahun 1992. Peringatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya isu disabilitas dan memberikan dukungan terhadap pemberdayaan kemampuan dan kesejahteraan difabel. Hal ini dikarenakan tren global yang masih memposisikan penyandang disabilitas tidak memiliki kesempatan untuk menikmati hasil perkembangan teknologi atau berpartisipasi aktif di dalamnya. Konsekuensi dari hal tersebut menjadikan penyandang disabilitas cenderung memiliki kualitas hidup yang rendah, kesempatan kerja, dan akses terhadap fasilitas umum yang lebih terbatas.
ADVERTISEMENT
Dalam kemajuan teknologi yang semakin canggih dan memiliki fungsi beragam, manusia dituntut untuk dapat mengembangkan dan memanfaatkan teknologi dalam keseharian hidupnya. Hal ini dikarenakan informasi telah menjadi sebuah kebutuhan dasar bagi manusia. Informasi menjadi elemen dasar yang dimanfaatkan oleh manusia untuk mengetahui berbagai hal mengenai proses pengembangan diri dalam segala aspek kehidupan. Indonesia sebagai negara berlandaskan demokrasi dan hukum menjamin kebebasan untuk mengakses informasi ini dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28 f yang berbunyi: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia.
Hadirnya Undang-undang tersebut seharusnya dapat menjadi cermin bagi negara dan pemerintah untuk menjamin pemenuhan hak setiap orang dalam mengakses informasi. Tanpa melihat yang ada di desa atau kota, sempurna fisiknya atau tidak, sudah menjadi sebuah keharusan semua manusia memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses dan memperoleh informasi yang sama. Para penyandang disabilitas seharusnya juga memiliki kesempatan yang sama ditinjau dari Undang-Undang No. 4 Pasal 5 Tahun 1997 yang berisi: setiap penyandang disabilitas memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam setiap aspek kehidupan dan penghidupan. Hal ini justru dapat lebih mudah untuk direalisasikan mengingat kemajuan teknologi saat ini yang memungkinkan pengadaan fasilitas bagi mereka penyandang disabilitas untuk mendapatkan hak yang sama.
ADVERTISEMENT
Konsep smart city sebagai sebuah kota yang berbasis jaringan untuk meningkatkan pembangunan dan pelayanan publik seharusnya juga dapat digunakan untuk mendukung para penyandang disabilitas. Smart city ini merupakan konsep yang membuka kesempatan bagi pelayanan kota agar dapat berjalan secara lebih efektif dan efisien. Penerapan teknologi informasi yang digabungkan dengan elemen pemerintahan ini berfokus pada kebutuhan masyarakat agar dapat memenuhi kebutuhan setiap masyarakatnya. Oleh karena itu, hal ini memungkinkan pengintegrasian informasi dan menciptakan ruang publik melalui jaringan internet. Mahardy dalam (Imran, 2019:83) mengatakan bahwa smart city merupakan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang lebih luas dari sekedar e-government. Smart city merupakan konsep yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk semua kegiatan di suatu daerah, tidak hanya kegiatan pemerintah melalui e-government namun mencakup yang lebih luas lagi. Contohnya sistem pengendali lampu lalu-lintas, fasilitas umum, peringatan dini, dan berbagai hal lainnya.
ADVERTISEMENT
Para difabel yang memiliki keterbatasan, tentu membutuhkan kebutuhan khusus dalam mengakses informasi. Hal ini kadang masih terlupakan dan tidak diperhatikan oleh masyarakat bahkan pemerintah. Pada pelaksanaannya, Pemerintah Kota Pematangsiantar saat ini hanya menggunakan smart city sebagai aplikasi untuk menyampaikan aspirasi oleh masyarakatnya. Seharusnya, konsep ini dapat membuka kesempatan bagi pelayanan kota agar dapat berjalan secara lebih efektif dan efisien kepada masyarakatnya seperti fasilitas umum, peringatan dini, dan berbagai hal lainnya. Kemudahan yang dimiliki oleh kemajuan teknologi yang seharusnya dapat mendukung pelayanan merata kepada masyarakat, termasuk penyandang disabilitas justru tidak dimanfaatkan secara maksimal.
Permasalahan mengenai disabilitas dalam interaksi sosialnya masih sering mengalami perlakuan diskriminasi yang dianggap sebagai sebuah beban dan objek. Hal ini menjadikan penyandang disabilitas belum sepenuhnya dilibatkan dalam masyarakat, karena masih dianggap berbeda dan tidak disetarakan. Anhar (2019, 193) mengatakan bahwa persoalan ini seharusnya dapat dijadikan agenda penting untuk memenuhi hak-hak para penyandang disabilitas. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan seharusnya dapat menjadi jembatan untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak yang seharusnya diperoleh oleh penyandang disabilitas, dengan harapan dapat memberikan kenyamanan dan kesejahteraan bagi penyandang disabilitas itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, Pemerintah Kota Pematangsiantar juga belum membenahi fasilitas terkait infrastruktur yang dibutuhkan oleh mereka penyandang disabilitas. Fasilitas publik seperti layanan transportasi, jalur pemandu (guiding block), dan lain-lain yang dirasa penting bagi penyandang disabilitas masih sedikit dan terkesan kurang diperhatikan oleh pemerintah. Kemajuan teknologi yang seharusnya dapat memudahkan akses fasilitas publik bagi penyandang disabilitas, justru terhalang karena infrastruktur yang dianggap belum mumpuni. Dengan kehadiran smart city tentu akan mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan yang disediakan oleh pemerintah. Namun di sisi lain, akankah hal tersebut juga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas.
Penyediaan akses bagi penyandang disabilitas di kota Pematangsiantar belum dapat disediakan dengan baik. Hal ini tentu berhubungan dengan tingkat kesadaran masyarakatnya sendiri yang kurang memberi perhatian terhadap penyandang disabilitas. Kepekaan pemerintah dan masyarakat dalam menanggapi isu ini masih sangat minim sehingga belum siap untuk mengeluarkan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi yang mengatur tentang difabel. Padahal jika dilihat dari sisi potensinya, teknologi informasi dan komunikasi memiliki peran yang cukup besar dalam meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan untuk penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Kita tentu berharap Kota Pematangsiantar dapat menerapkan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi secara maksimal dan merata, khususnya bagi mereka penyandang disabilitas. Masih banyak hal yang harus dibenahi oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar untuk menciptakan lingkungan yang ramah bagi difabel. Hal tersebut dapat diwujudkan saat berbagai elemen masyarakat dan pemerintah ikut berpartisipasi dalam akses infrastruktur yang mendukung sehingga dapat beriringan dengan kebijakan teknologi informasi dan komunikasi yang mendukung bagi difabel. Kemajuan teknologi seharusnya dapat mendukung akses informasi bagi semua kalangan masyarakat tanpa terhalang oleh keadaan fisik seseorang, bukannya justru memperluas jurang kesenjangan akses informasi. Oleh karena itu, melalui optimalisasi smart city ini seharusnya dapat menjadi acuan bagi pemerintah dan masyarakat Indonesia untuk mulai membenahi fasilitas dan menciptakan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT