Konten dari Pengguna

Pajak Dobel, Dompet Kering: Beban Ganda WNI di Antara Negara dan Agama

riski nasution

riski nasution

mahasiswa ekonomi syariah di Universitas Pamulang

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari riski nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

(sumber:unsplash/FIN)
zoom-in-whitePerbesar
(sumber:unsplash/FIN)

Rasanya adil kalau kita sesekali berhenti sejenak dan menepuk jidat melihat isi dompet di akhir bulan. Sebagai warga negara Indonesia, kelas pekerja hari ini memikul beban ekonomi yang berlapis-lapis.

Di satu sisi, negara menuntut ketaatan fiskal yang ketat: mulai dari Pajak Penghasilan (PPh) yang langsung menyunat gaji bulanan, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terus mencekik setiap barang belanjaan. Di sisi lain, panggilan moral menuntut kita menyisihkan harta lewat zakat penghasilan, infak, hingga sedekah.

Kalau melirik peta global, situasinya terasa kontras. Di negara-negara Eropa, warga memang membayar pajak tinggi, tapi dikembalikan lewat fasilitas publik yang paripurna tanpa ada kewajiban zakat negara. Sebaliknya, di beberapa negara Timur Tengah, pajak individu sangat ringan karena ditopang sektor lain.

Lalu, bagaimana dengan Indonesia? Kita dibebani dua-duanya secara penuh.

Ironisnya, beban ganda ini dipikul di atas pundak WNI yang secara ekonomi tidak kaya-kaya banget. Sebagian besar kelas pekerja hari ini terjepit di antara inflasi, kenaikan tarif pajak, dan kewajiban moral keagamaan. Zakat, dalam esensinya, adalah instrumen redistribusi untuk mengentaskan kemiskinan, bukan untuk mencekik kelas pekerja yang pas-pasan.

Lalu, Apa Solusinya?

Kita tidak bisa membiarkan kelas pekerja terus-menerus diperas dari dua arah. Harus ada reformasi kebijakan yang konkret antara regulator fiskal (Kementerian Keuangan) dan pengelola zakat (BAZNAS/LAZ):

  • Pengurangan Pajak Berbasis Bukti Zakat (Tax Credit, Bukan Sekadar Pengurang Penghasilan Bruto):

Saat ini, zakat hanya memotong Penghasilan Kena Pajak (PKP), yang dampaknya sangat kecil meringankan beban fiskal. Seharusnya, pemerintah menerapkan sistem tax credit murni—setiap rupiah zakat yang dibayarkan langsung memotong nominal utang PPh secara proporsional. Jadi rakyat tidak membayar dua kali untuk fungsi sosial yang sama.

  • Standardisasi Nishab Zakat Profesi yang Adil:

Pengelola zakat harus realistis menetapkan batas minimal wajib zakat (nishab). Buruh atau pekerja berpenghasilan pas-pasan di kota besar yang masih berjuang membayar cicilan rumah dan kebutuhan pokok tidak boleh dipotong zakat profesi secara otomatis (payroll). Zakat hanya boleh menyasar mereka yang benar-benar memiliki surplus ekonomi.

  • Integrasi Data Bansos dan Zakat:

Pemerintah dan lembaga zakat wajib menyatukan data penerima manfaat. Jangan sampai uang zakat dan pajak terkumpul masif, tetapi penyalurannya tumpang tindih sementara fasilitas publik dasar (kesehatan dan pendidikan) tetap mahal bagi kelas menengah bawah.

WNI bukan tidak mau taat aturan atau berbagi, tapi lelah rasanya terus-menerus menjadi pihak yang diandalkan untuk menambal anggaran. Sudah saatnya negara dan institusi keagamaan duduk bersama memberi nafas lega bagi dompet rakyat kecil.