Tantangan Kecerdasan Buatan bagi Industri Kreatif dan Penulis

mahasiswa ekonomi syariah di Universitas Pamulang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari riski nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kehadiran teknologi Kecerdasan Buatan atau Artificial Intelligence (AI) berbasis generatif telah membawa angin perubahan yang sangat masif di berbagai sektor, tak terkecuali industri kreatif. Kemampuan AI dalam menghasilkan teks, gambar, hingga gubahan musik dalam hitungan detik mengubah cara kerja para desainer, penulis, dan pekerja seni secara fundamental.
Di satu sisi, AI menawarkan efisiensi tinggi dan dapat difungsikan sebagai alat bantu (tool) untuk mengakselerasi proses pembuatan ide awal. Bagi pelaku industri, adopsi AI terbukti menekan biaya produksi dan mempercepat waktu pemasaran produk kreatif.
Namun, di balik efisiensi tersebut, timbul kecemasan mendasar mengenai masa depan dan nilai dari karya manusia itu sendiri.
Disrupsi AI berpotensi menurunkan apresiasi terhadap proses kreatif yang membutuhkan kedalaman berpikir, pengalaman emosional, dan keahlian teknis bertahun-tahun. Selain itu, penggunaan AI generatif juga menyisakan persoalan hukum terkait hak kekayaan intelektual (HKI), di mana model AI sering kali dilatih menggunakan miliaran karya cipta tanpa izin eksplisit dari kreator aslinya.
Lebih jauh, kecenderungan mengagungkan kecepatan dan kuantitas produksi dapat menurunkan standar kualitas karya di ruang publik. Karya sastra, tulisan opini, dan desain visual berisiko menjadi produk massal yang seragam dan kehilangan sentuhan kemanusiaan (human touch).
Menghadapi era otomatisasi ini, para pekerja kreatif dituntut untuk melakukan redefinisi peran. AI sebaiknya tidak dipandang sebagai pengganti peran manusia, melainkan sebagai instrumen komplementer. Sementara itu, pemerintah perlu segera merumuskan kerangka regulasi yang mampu melindungi hak-hak pekerja kreatif di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.
