Waralaba Berlabel Syariah: Menjual Jargon Berkah, Mengabaikan Hak Pekerja

mahasiswa ekonomi syariah di Universitas Pamulang
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari riski nasution tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Industri waralaba atau franchise di Indonesia tumbuh dengan sangat subur. Dari kedai kopi kekinian, rumah makan cepat saji, hingga minimarket lokal, semuanya berlomba-lomba menawarkan paket kemitraan bisnis bagi para pemodal. Menariknya, dalam beberapa tahun terakhir muncul tren baru yang masif: waralaba yang mengusung label "syariah" atau "bisnis berbasis berkah".
Dari luar, konsep yang ditawarkan sangat menenangkan hati. Mulai dari klaim bebas riba, menggunakan akad bagi hasil (mudharabah), hingga menyisipkan ayat-ayat suci pada brosur pemasarannya. Bagi masyarakat yang ingin berbisnis sekaligus mencari ketenangan spiritual, penawaran ini tentu menjadi magnet yang sangat kuat.
Namun, kalau kita mau menengok ke balik dapur dan melihat realita di tingkat operasional, sering kali ada kontradiksi yang cukup menampar nurani.
Tidak sedikit entitas bisnis yang gemar menjual jargon syariah dan kesalehan simbolis ini justru abai terhadap prinsip dasar muamalah yang paling fundamental: keadilan bagi pekerja. Di lapangan, kita masih sering mendapati gerai-gerai berlabel syariah yang menggaji pekerjanya di bawah standar minimum regional, menahan hak lembur, atau mengabaikan jaminan keselamatan kerja dasar.
Ironisnya, pemilik modal sibuk memikirkan kalkulasi keuntungan bagi hasil dan bagi dividen, sementara karyawannya diperas tenaganya tanpa perlindungan yang layak. Padahal, inti ajaran muamalah dalam Islam sangat menjunjung tinggi martabat buruh, sebagaimana pesan moral Nabi untuk membayarkan keringat pekerja bahkan sebelum keringnya mengering.
Etika bisnis Islam tidak selesai hanya dengan mencantumkan label akad di atas kertas kontrak atau memasang dekorasi religius di dinding toko. Legitimasi sebuah usaha yang dinamai "syariah" diuji dari bagaimana mereka memperlakukan manusia yang bekerja di dalamnya dengan adil dan manusiawi.
Sudah saatnya kita bersikap lebih kritis. Jangan sampai label syariah di ruang publik hanya dijadikan alat gimmick pemasaran untuk mendongkrak penjualan, sementara substansi keadilan sosial dan hak-hak dasarnya justru diabaikan begitu saja.
