Konten dari Pengguna

Merokok: Mengapa Dalam Islam Itu Dapat Dikategorikan Makruh?

Rizdqy Waluyo Jaty
Alumni Pondok Pesantren Wali Songo Ngabar, Mahasiswa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
3 Agustus 2024 13:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rizdqy Waluyo Jaty tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-laki-laki-lelaki-orang-4579158/
zoom-in-whitePerbesar
https://www.pexels.com/id-id/foto/pria-laki-laki-lelaki-orang-4579158/
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Apa Itu Makruh?
Dalam hukum Islam, "makruh" adalah kategori tindakan yang tidak dianjurkan dan dihindari, tetapi tidak sampai pada tingkat haram (dilarang secara tegas). Makruh adalah tindakan yang apabila dilakukan akan mendapatkan dosa kecil, tetapi tidak ada hukuman konkret yang diancamkan secara langsung. Sebaliknya, tindakan haram adalah sesuatu yang dilarang secara eksplisit oleh syariat.
ADVERTISEMENT
Dalil-Dalil Mengenai Merokok dan Makruh
Islam mengajarkan pentingnya menjaga kesehatan tubuh. Dalam Al-Qur'an, Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan” (QS. Al-Baqarah: 195).
Ayat ini mengandung makna bahwa umat Islam dilarang melakukan tindakan yang dapat membahayakan kesehatan mereka sendiri. Merokok dikenal memiliki berbagai dampak kesehatan negatif, termasuk penyakit paru-paru, kanker, dan penyakit jantung. Dengan demikian, merokok dapat dianggap sebagai tindakan yang dapat membahayakan tubuh dan kesehatan, dan oleh karena itu, dianggap makruh.
Dalam Islam, pemborosan atau penggunaan uang untuk hal-hal yang tidak bermanfaat juga dianggap sebagai tindakan yang tidak disarankan. Allah SWT berfirman:
“Dan berikanlah kepada mereka sebagian harta mereka yang Allah telah berikan kepadamu untuk mereka; dan janganlah kamu membelanjakan harta itu secara boros” (QS. Al-Isra: 26).
ADVERTISEMENT
Merokok dapat menjadi pengeluaran yang boros dan tidak produktif. Dengan biaya rokok yang sering meningkat, mengeluarkan uang untuk rokok dianggap sebagai bentuk pemborosan. Oleh karena itu, merokok dapat dikategorikan makruh karena dampaknya terhadap ekonomi pribadi.
Islam juga menekankan perlunya menjaga hak dan keselamatan orang lain. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak ada bahaya dan tidak ada balas dendam” (HR. Muslim).
Hadis ini menunjukkan pentingnya menjaga lingkungan dan tidak merugikan orang lain. Merokok dapat menyebabkan polusi udara dan berpotensi membahayakan orang di sekitar, terutama melalui asap rokok. Oleh karena itu, perilaku yang dapat membahayakan orang lain juga dianggap makruh.
Fatwa dan Pandangan Ulama
ADVERTISEMENT
Beberapa fatwa kontemporer oleh ulama Islam menegaskan bahwa merokok, meskipun tidak dianggap haram, adalah makruh. Sebagai contoh, fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan bahwa merokok dapat merugikan kesehatan, ekonomi, dan lingkungan, yang mendasari keputusan bahwa merokok adalah makruh.
Kesimpulan
Dalam Islam, merokok dianggap makruh karena dampaknya terhadap kesehatan, pemborosan ekonomi, dan potensi bahaya bagi orang lain. Meskipun tidak ada larangan eksplisit atau hukuman seperti dalam tindakan haram, makruh menunjukkan bahwa merokok adalah tindakan yang sebaiknya dihindari oleh umat Islam. Dengan memahami alasan-alasan ini, diharapkan masyarakat dapat memilih gaya hidup yang lebih sehat dan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam.