Mengapa PPh Jadi Urat Nadi Administrasi Negara Indonesia?

Mahasiswa Akuntansi Perpajkaan D4 Universitas Pamulang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Risma Remansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pajak Penghasilan (PPh) menepati posisi strategis dalam keuangan negara, baik sebagai sumber penerimaan terbesar maupun sebagai instrumen kebijakan fiskal yang menyentuh langsung aktivitas ekonomi masyarakat. Keberadaan PPh bukan hanya soal angka dalam laporan fiskal, melainkan cerminan dari kontrak sosial antara negara dan warga negara dalam membiayai pembangunan bersama. Seperti dikatakan Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Saresehan Nasional Ekonomi Syariah Refleksi Kemerdekaan RI 2025 di Jakarta, Rabu 13 Agustus 2025: "Dalam setiap rezeki ada hak orang lain. Ada yang disalurkan melalui zakat, wakaf dan ada yang melalui pajak." Pernyataan ini menegaskan bahwa pajak, termasuk PPh adalah bentuk kontribusi sosial, yang melekat pada setiap individu.
Pajak Penghasilan sebagai Penopang Penerimaan Negara
Kontribusi PPh terhadap penerimaan negara tidak bisa diabaikan. Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukan bahwa realisasi penerimaan pajak pada tahun 2023 mencapai Rp 1.869,23 triliun, naik sekitar 8,9% dibandig 2022. Dari jumlah ini, PPh non-migas menyumbang sekitar Rp 993,0 triliun, melampaui target dengan capaian 101,5 %. Angka ini menegaskan bahwa PPh adalah "urat nadi" penerimaan fiskal yang menopang sebagian besar belanja negara.
Jika menelik tren 5 tahun terakhir, terlihat bahwa penerimaan pajak terus bertumbuh :
Tahun 2021, realisasi pajak sekitar Rp 1.231,87 triliun berhasil melampaui target.
Tahun 2022, melonjak menjadi 1.716,77 triliun, tumbuh sekitar 34,3% dari tahun sebelumnya.
Tahun 2023, kembali naik ke Rp 1.869,23 triliun.
Tahun 2024, meski realisasi akhir tahun diperkirakan sekitar Rp 1.392,23 triliun, pencapaian target sedikit meleset diangka 97,2%.
Tren ini memperlihatkan bahwa PPh menjadi sumber administrasi yang besar, stabil, dan relatif tahan terhadap fluktuasi ekonomi global.
Dimensi Administrasi: Efisiensi dan Transparansi
Besarnya kontribusi PPh membawa konsekuensi pada tuntutan administrasi yang semakin kompleks. Di satu sisi, PPh harus dikelola dengan efisien agar tidak menimbulkan beban berlebih bagi wajib pajak. Di sisi lain, transparansi dan akuntabilitas mutlak dijaga agar kepercayaan publik tetap terpelihara.
Digitalisasi administrasi pajak melalui e-filing, big data analytics, dan integrasi sistem keuangan telah meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menutup celah penghindaran pajak. Menteri Keuangan mencatat bahwa jumlah wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT Tahunan 2023 meningkat dibanding tahun sebelumnya, sebuah indikasi bahwa kesadaran dan administrasi berjalan seiringan.
Meski begitu, tantangan tetap ada. Hingga Mei 2024, misalnya, realisasi penerimaan pajak baru mencapai Rp 760,38 triliun (sekitar 38,23% dari target), dengan PPh non-migas berkontribusi Rp 443,72 triliun atau sekitar 41,7% dari target. Data ini memperlihatkan perlunya penguatan administrasi agar penerimaan bisa optimal di semester-selanjutnya.
Fungsi Redistribusi dan Keadilan Sosial
Selain berfungsi sebagai sumber dana pembangunan, PPh juga memainkan peran sebagai instrumen redistribusi pendapatan. Dengan tarif progresif, masyarakat berpenghasilan tinggi menyumbang lebih besar untuk kepentingan publik, sementara kelompok berpenghasilan rendah tetap terlindungi. Mekanisme ini mencerminkan prinsip keadilan fiskal, di mana kontribusi setiap warga negara sebanding dengan kapasitas ekonominya. Dengan kata lain, PPh tidak hanya menjadi mesin fiskal, melainkan juga pilar keadilan sosial.
Sejalan dengan itu, kutipan Eks Menteri Keuangan Sri Mulyani di atas menggarisbawahi bahwa kontribusi pajak adalah bagian dari pembagian hak dalam rezeki : bahwa masyarakat yang lebih mampu secara ekonomi ikut menanggung beban bersama melalui pajak sebagai sarana redistribusi dalam APBN.
Meskipun tren penerimaan positif, masih ada pekerjaan rumah besar: praktik penghindaran pajak, ketidakpatuhan sebagian wajib pajak, serta fluktuasi di sektor migas. Kapasitas administrasi dan pengawasan perlu diperkuat mulai dari sumber daya manusia, sistem IT, hingga regulasi hukum.
Pemerintah sendiri menegaskan tidak akan menambah jenis pajak baru dalam waktu dekat, melainkan fokus pada optimalisasi sistem administrasi yang ada. Langkah ini merupakan pilihan realistis yang mendorong efesiensi daripada menciptakan beban baru dari masyarakat.
Pajak penghasilan bukan sekadar sumber penerimaan negara, melainkan ujian nyata bagi kapasitas administrasi publik. Data lima tahun terakhir membuktikan bahwa PPh adalah kontributor terbesar dan paling konsisten dalam menopang fiskal Indonesia. Dengan pengelolaan yang semakin transparan, adil, dan efisien, PPh akan terus menjadi sumber administrasi yang besar sekaligus sarana redistribusi keadilan sosial yang mendukung keberlanjutan pembangunan nasional.
