Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.7
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Keadilan Pajak di Tengah Ketimpangan Sosial: Menuju Indonesia yang Lebih Adil
24 Maret 2025 11:25 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Rismawati Laia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi masyarakat saat ini, keadilan pajak muncul sebagai isu yang semakin mendesak dan krusial. Ketimpangan sosial yang semakin mencolok, terlebih diperburuk oleh dampak pasca-pandemi COVID-19, menunjukkan bahwa sebagian besar kekayaan nasional masih terkonsentrasi di tangan segelintir individu dan kelompok. Hal ini menciptakan kesenjangan yang semakin besar antara masyarakat yang kaya dan yang miskin, serta menghambat pertumbuhan ekonomi yang setara dan adil.

Dalam hal ini, sistem perpajakan harus berfungsi bukan hanya sebagai alat pengumpul pendapatan negara, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan keseimbangan sosial dan memperjuangkan keadilan bagi semua lapisan masyarakat. Dengan pajak yang adil dan progresif dapat membantu untuk mendanai program-program sosial yang penting, seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur, yang dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
ADVERTISEMENT
Transparansi dalam mengelola dana pajak juga menjadi kunci. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana pajak yang dibayarkan dikelola dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat. Isu korupsi dan ketidakjelasan dalam pengelolaan dana sering kali membuat masyarakat skeptis terhadap pemerintah. Dengan memberikan laporan yang jelas dan akuntabel mengenai pengelolaan dana, pemerintah dapat membangun kembali kepercayaan masyarakat, yang sangat penting untuk meningkatkan kepatuhan pajak.
Di tengah ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan umum, banyak orang masih melihat pajak sebagai beban bagi mereka. Kampanye edukasi tentang pentingnya pajak yang efektif dapat membantu masyarakat memahami bahwa pajak yang mereka bayar berkontribusi penting dalam pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, dan pendidikan yang lebih baik. Dengan pemahaman ini, masyarakat akan lebih patuh untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah juga perlu fokus pada inklusi ekonomi yang lebih luas, dengan mendorong pelaku usaha di sektor informal untuk terdaftar dan mendapatkan akses ke fasilitas keuangan serta pelatihan yang dapat memperkuat basis pajak. Dengan melakukan ini, bukan hanya pendapatan pajak yang meningkat, tetapi juga daya saing dan keberlanjutan usaha kecil yang merupakan tulang punggung ekonomi nasional, seperti UMKM yang berperan penting dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Namun, tantangan akan tetap ada, seperti penghindaran pajak oleh individu dan perusahaan besar yang masih harus diatasi. Pemerintah dapat memperkuat penegakan hukum dan memastikan bahwa pelanggaran pajak mendapatkan konsekuensi yang sesuai. Kerjasama internasional dalam menangani penghindaran pajak juga harus diperkuat, terutama di era globalisasi yang memungkinkan pergerakan modal yang cepat dan seringkali tidak terdeteksi oleh pemerintah.
Kesimpulannya, keadilan pajak adalah langkah penting menuju Indonesia yang lebih adil. Dengan menerapkan sistem perpajakan yang progresif, meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana, melakukan edukasi kepada masyarakat, dan mendorong inklusi ekonomi yang lebih luas, kita dapat mengurangi ketimpangan sosial dan menciptakan masyarakat yang lebih sejahtera. Keadilan pajak bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga merupakan kewajiban kita sebagai warga negara untuk mewujudkan Indonesia yang lebih adil dan berkelanjutan. Saatnya bersatu untuk memastikan bahwa setiap warga negara, terlepas dari latar belakang ekonominya, mendapatkan kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraan.
ADVERTISEMENT
Rismawati Laia, mahasiswa Prodi Akuntansi Perpajakan, Unpam.