Konten dari Pengguna

Mencari Titik Temu: Melindungi Hak Wajib Pajak dalam Pusaran Pemeriksaan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Rismawati Laia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di tengah upaya pemerintah untuk mengejar target penerimaan negara yang ambisius, perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak sering kali menjadi isu yang berada di persimpangan jalan. Dalam sistem self assessment yang dianut Indonesia, kepercayaan adalah mata uang utama. Tanpa adanya jaminan perlindungan hak yang memadai selama proses pemeriksaan, wajib pajak akan terancam, yang pada akhirnya dapat menghambat iklim investasi dan kepatuhan sukarela yang berkelanjutan.

Secara faktual, sengketa pajak yang berakhir di Pengadilan Pajak sering kali berakar pada perbedaan interpretasi data antara pemeriksa dan wajib pajak. Berdasarkan laporan tahunan Mahkamah Agung, jumlah berkas sengketa pajak menunjukkan volume yang signifikan setiap tahunnya, dimana sebagian besar sengketa berkaitan dengan hasil ketetapan pemeriksaan. Hal ini menunjukkan bahwa titik temu belum sepenuhnya tercapai di level administratif. Perlindungan hak wajib pajak untuk mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan perhitungan temuan adalah syarat mutlak agar pemeriksaan tidak dipandang sebagai tindakan otoriter, melainkan sebagai proses klarifikasi yang akuntabel.

Implementasi regulasi melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) sebenarnya telah memberikan ruang bagi perlindungan hak melalui penurunan sanksi administrasi dan mekanisme pengampunan atau ultimum remedium. Secara data, penurunan denda dari tarif flat menjadi berbasis bunga pasar merupakan fakta bahwa pemerintah mulai mengedepankan asas keadilan proporsional. Namun, hak wajib pajak bukan hanya soal besaran denda, melainkan juga hak untuk didengar pendapatnya (right to be heard) dan hak untuk didampingi oleh tenaga ahli. Perlindungan ini memastikan bahwa posisi tawar antara otoritas pajak dan wajib pajak menjadi lebih seimbang di mata hukum.

Ilustrasi keseimbangan hukum antara hak konstitusional wajib pajak dan wewenang pengawasan otoritas fiskal. Sumber: Ilustrasi Pribadi

Digitalisasi melalui Core Tax Administration System (CTAS) diharapkan menjadi solusi teknologi untuk meminimalisir subjektivitas petugas di lapangan. Dengan sistem yang terintegrasi, proses pemeriksaan akan berbasis pada data yang terverifikasi secara otomatis (CRM), sehingga mengurangi risiko pemeriksaan yang tidak berdasar atau "fishing expedition". Secara fakta, transparansi digital memungkinkan wajib pajak untuk memantau proses pemeriksaan secara real-time, yang merupakan bentuk perlindungan hak atas informasi. Ketika prosedur dilakukan secara sistematis dan transparan, potensi terjadinya maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dapat ditekan secara signifikan.

Tantangan nyata di lapangan adalah masih adanya asimetri informasi antara fiskus dan wajib pajak, terutama bagi pelaku usaha menengah dan kecil (UMKM). Banyak wajib pajak tidak menyadari bahwa mereka memiliki hak untuk mengajukan keberatan, banding, hingga peninjauan kembali jika merasa hasil pemeriksaan tidak adil. Edukasi mengenai hak-hak hukum ini sering kali tertutup oleh narasi mengenai kewajiban membayar pajak. Fakta menunjukkan bahwa penguatan literasi hukum pajak bagi masyarakat adalah bagian dari upaya negara untuk melindungi warga negaranya agar tidak terjebak dalam pusaran pemeriksaan yang membebani keberlangsungan usaha.

Kesimpulannya, mencari titik temu dalam pemeriksaan pajak adalah upaya untuk menciptakan kepastian hukum yang inklusif. Melindungi hak wajib pajak tidak berarti melemahkan penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa setiap rupiah yang disetorkan ke negara diambil melalui proses yang bermartabat dan sah secara hukum. Dengan memperkuat transparansi, menyederhanakan birokrasi keberatan, dan mengoptimalkan pengawasan internal otoritas pajak, Indonesia dapat membangun sistem perpajakan yang kuat namun tetap menjunjung tinggi hak asasi warga negara. Keberhasilan reformasi ini akan menjadi tolak ukur kematangan demokrasi ekonomi kita dalam mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rismawati Laia, Mahasiswa Prodi Akuntansi Perpajakan, Unpam.