Pemeriksaan Pajak di Era AI: Mungkinkah Terjadi Negosiasi?

Mahasiswi Program Studi Akuntansi Perpajakan, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Pamulang.
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Rismawati Laia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Implementasi Artifical Intelligence (AI) dan Big Data Analytics dalam sistem perpajakan, seperti melalui proyek Core Tax Administration System (CTA) di Indonesia, telah mengubah paradigma pemeriksaan dari manual menjadi otomatis. Berdasarkan data OECD, penggunaan AI oleh otoritas pajak mampu meningkatkan deteksi ketidakpatuhan hingga lebih dari 50% melalui metode predictive modelling. Kondisi ini membuat celah untuk melakukan negosiasi tradisional yang sering kali bersifat subjektif dan interpersonal menjadi kian tertutup. Mesin bekerja berdasarkan alogaritma yang kaku, dimana setiap anomali data akan langsung terdeteksi tanpa kompromi personal.
Transparansi yang dihasilkan oleh AI menciptakan standar kepatuhan yang baru melalui mekanisme data matching dari berbagai sumber, seperti data perbankan (LJK), transaksi e-commerce, hingga pertukaran informasi otomatis antarnegara (AEOI). Fakta menunjukkan bahwa integrasi data ini meminimalkan ruang gelap yang biasanya menjadi tempat terjadinya tawar-menawar antara pemeriksa dan wajib pajak. Dalam ekosistem digital ini, angka yang disajikan oleh sistem adalah hasil dari pengolahan data riil, sehingga upaya untuk menegosiasikan besaran pajak terutang tanpa dasar hukum yang kuat menjadi tindakan yang sia-sia dan beresiko tinggi secara hukum.
Namun, penting untuk dipahami bahwa negosiasi tidak sepenuhnya hilang, melainkan mengalami evolusi bentuk. Negosiasi di era AI bergeser dari sekadar tawar harga menjadi negosiasi interpretatif. Mengingat AI tetap memiliki risiko false positive atau kesalahan klasifikasi konteks transaksi, wajib pajak masih memiliki ruang untuk berdiskusi mengenai substansi ekonomi dari kata yang ditangkap oleh mesin. Di sini, interaksi manusia tetap krusial untuk memberikan argumen yuridis dan penjelasan kontekstual yang mungkin belum mampu dipahami secara sempurna oleh logika biner AI.
Keadilan dalam pemeriksaan pajak di era teknologi ini sangat bergantung pada akurasi algoritma dan integritas data yang diinput. Jika sistem AI dijalankan dengan prinsip transparansi, maka objektivitas pemeriksaan akan meningkat, yang pada akhirnya menekan angka sengketa pajak di pengadilan. Penggunaan teknologi ini seharusnya memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak, dimana hasil pemeriksaan tidak lagi bergantung pada "siapa pemeriksanya", melainkan pada "bagaimana datanya". Hal ini secara perlahan akan mengikis budaya negosiasi non-prosedural yang selama ini menjadi tantangan dalam reformasi birokrasi.
Di sisi lain, tantangan besar muncul dari sisi kesiapan wajib pajak, terutama sektor UMKM yang mungkin belum memiliki sistem pencatatan digital yang mumpuni. Ketimpangan teknologi dapat menyebabkan wajib pajak kecil terjebak dalam negosiasi defensif karena ketidakmampuan membuktikan validitas data mereka di hadapan AI otoritas pajak. Oleh karena itu, pemerintah memiliki kewajiban untuk melakukan edukasi dan menyediakan infrastruktur pendukung agar implementasi AI tidak hanya menjadi alat pemburu pajak, tetapi juga alat pendukung keadilan yang melindungi hak-hak wajib pajak melalui data yang akuntabel.
Kesimpulannya, negosiasi dalam pemeriksaan pajak di era AI tetap mungkin terjadi namun dalam koridor yang jauh lebih teknis, legal, dan transparan. Kita sedang bergerak menuju era di mana integritas data adalah satu-satunya instrumen negosiasi yang valid. Keberhasilan sistem ini akan sangat bergantung pada keseimbangan antara kecanggihan teknologi dan kearifan manusia dalam menginterpretasi hukum. Dengan demikian, pemeriksaan pajak tidak lagi dipandang sebagai momok yang menakutkan, melainkan proses verifikasi yang asli demi mewujudkan ketahanan fiskal Indonesia yang lebih kuat.
Rismawati Laia, Mahasiswa Prodi Akuntansi Perpajakan, Unpam.
