Konten dari Pengguna

Pelaksanaan Program Keluarga Harapan di Indonesia: Capaian dan Tantangan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Risna Ilmi Aulia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah dari tahun ke tahun sudah sering mencanangkan program-program bantuan sosial sebagai upaya penanggulangan kemiskinan. Dengan banyaknya kebijakan pemerintah yang tertuang dalam bentuk program-program bantuan sosial yang ada, penulis ingin membahas salah satu program kebijakan bantuan sosial, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH).

Ilustrasi oleh Risna Ilmi Aulia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi oleh Risna Ilmi Aulia

Bunyi dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-empat bahwa “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum”. Artinya, Pemerintah bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah yang terjadi di Indonesia terutama di aspek kesejahteraan dimana masyarakat harus disejahterakan dan dimakmurkan. Dalam hal ini, pemerintah harus bisa menyejahterakan bangsa Indonesia tanpa terkecuali, khususnya bagi mereka yang hidup dalam kemiskinan. Berdasarkan pembukaan UUD 1945 tersebut, maka pemerintah membuat kebijakan dalam bentuk program-program bantuan sosial.

Program ini diperkenalkan oleh Kementerian Sosial dan dilaksanakan oleh Dinas Sosial, yang merupakan salah satu instasi pemerintahan yang bergerak di bidang sosial. Program ini bertujuan untuk mengembangkan sistem perlindungan sosial terhadap warga miskin di Indonesia. PKH pertama kali dilaksanakan pada tahun 2007 di 7 provinsi 48 kabupaten/kota dan melayani 387.928 KPM (Keluarga Penerima Manfaat) di Indonesia yang selanjutnya berkembang pada tahun 2011 menjadi 25 provinsi 118 kabupaten/kota dan melayani 1,1 juta KPM. Hingga tahun 2020, jumlah penerima PKH mencapai 10 juta KPM.

Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan Pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disingkat PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga dan/atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dan ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH. Program Keluarga Harapan (PKH) ini bertujuan untuk:

- Meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat melalui akses layanan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial;

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan;

- Menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian Keluarga Penerima Manfaat dalam mengakses layanan kesehatan dan pendidikan serta kesejahteraan sosial;

- Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan; dan

- Mengenalkan manfaat produk dan jasa keuangan formal kepada Keluarga Penerima Manfaat.

Sasaran PKH adalah keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, memiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteran sosial. Bentuk bantuan sosial yang diberikan PKH adalah dalam bentuk uang nontunai yang diberikan kepada seseorang, keluarga, atau masyarakat miskin yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH melalui Surat Keputusan Direktur Jaminan Sosial Keluarga yang dapat dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau buku tabungan.

Kebijakan PKH sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan. Dengan bantuan sistem DTKS, Kemensos dapat lebih mudah mengalokasikan berbagai jenis bantuan sosial kepada kelompok rentan bagi pemerintah dan Kemensos. Namun, proses pengentasan kemiskinan melalui PKH tidaklah mudah, melainkan membutuhkan kemauan politik yang baik, baik dari pemerintah (sebagai faktor pendukung) maupun dari masyarakat, khususnya masyarakat miskin. Kompleksitas masalah kemiskinan perlu diatasi secara komprehensif, mencakup semua aspek kehidupan masyarakat, dan mempromosikannya secara terkoordinasi.

Mekanisme pelaksanaan PKH sendiri telah diatur dalam Permensos RI Nomor 1 Tahun 2018 pasal 32, yang terdiri atas: perencanaan, penetapan calon peserta PKH, validasi data calon penerima manfaat PKH, penetapan Keluarga Penerima Manfaat PKH, penyaluran Bantuan Sosial PKH, pendampingan PKH, peningkatan Kemampuan Keluarga, verifikasi komitmen Keluarga Penerima Manfaat PKH, Pemutakhiran Data Keluarga Penerima Manfaat PKH dan Transformasi Kepesertaan PKH.

Dalam pelaksanaannya, PKH melibatkan berbagai kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Koordinasi antar kementerian/lembaga dan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah merupakan faktor kunci keberhasilan pelaksanaan PKH. Oleh karena itu, perlu adanya dukungan kelembagaan pusat dan daerah serta penganggaran yang bersumber dari APBD untuk menunjang pelaksanaan PKH di daerah yang belum dianggarkan oleh pemerintah pusat. Kelembagaan PKH di Tingkat Pusat terdiri atas Tim Koordinasi Nasional, Tim Koordinasi Teknis, dan Pelaksana PKH di Tingkat Pusat (Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial, dan Kementerian Sosial RI). Kelembagaan PKH di daerah terdiri dari tim koordinasi teknis PKH daerah provinsi, tim koordinasi teknis PKH daerah kabupaten/kota, pelaksana PKH daerah provinsi, pelaksana PKH daerah kabupaten/kota, dan pelaksana PKH kecamatan.

Program Keluarga Harapan merupakan program prioritas pemerintah yang dilaksanakan Kementerian Sosial untuk mencapai 10 juta KPM pada tahun 2020 yang berdampak pada pengentasan kemiskinan. Sejak 2014, anggaran PKH meningkat signifikan dari Rp 5,6 triliun pada 2014 menjadi Rp 34,4 triliun pada 2019.

Angka kemiskinan yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) pada September 2018 turun menjadi 9,66% dari 9,82% pada Maret 2018. Dengan pengurangan tersebut, jumlah penduduk miskin menurun dari 25,95 juta menjadi 25,67 juta. Pada Maret 2019, angka kemiskinan dari total penduduk 25,14 juta orang turun 9,41% dibandingkan September 2018, dan turun 0,25 poin persentase dibandingkan September 2018.

Selain itu, berdasarkan survei MicroSave Consulting Indonesia yang merupakan lembaga independen milik Bill and Mellinda Gates pada 2019 juga menunjukkan PKH memberikan dampak positif bagi prestasi anak penerima bantuan, serta mendorong kehadiran Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke sarana pelayanan kesehatan.

Kebijakan pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan tampaknya memiliki beberapa kesalahan, pertama-tama masih berorientasi pada aspek ekonomi daripada aspek multidimensi. Pengentasan kemiskinan yang terfokus secara ekonomi telah terbukti gagal karena mengaitkan pengentasan kemiskinan dengan masalah ekonomi tidak mewakili persoalan kemiskinan yang sebenarnya. Kedua, lebih bernuansa kedermawanan daripada produktivitas, padahal program pengentasan kemiskinan harus ditargetkan menjadi produktif. Ketiga, memposisikan masyarakat miskin sebagai objek daripada subjek. Keempat, pemerintah masih menjadi penguasa daripada fasilitator.

Permasalahan lainnya yang dihadapi dalam teknis pelaksanaan PKH di antaranya, proses verifikasi yang belum sepenuhnya dilaksanakan. Permasalahan yang terjadi di lapangan yaitu pihak sekolah dan puskesmas merasa keberatan untuk melakukan verifikasi secara kontinu. Kedua, pembayaran kepada RTSM yang tidak tepat waktu. Proses pencairan dana yang seharusnya dilakukan tepat waktu terkendala lambannya proses verifikasi. Ketiga, kurangnya koordinasi antar instansi pendukung. Koordinasi yang terdiri dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Ketenagakerjaan belum terlaksana dengan baik. Akibatnya, tidak semua anggota rumah tangga peserta PKH memperoleh jaminan kesehatan untuk orang miskin maupun bantuan pendidikan untuk siswa miskin.

Pemberantasan kemiskinan saat ini hanya bersifat jangka pendek dan tidak meningkatkan kualitas masyarakat. Program yang diberikan kepada masyarakat seharusnya program yang meningkatkan kualitas masyarakat, seperti peningkatan pendidikan dan kesehatan, karena satu-satunya jalan keluar dari siklus kemiskinan adalah mewujudkan masyarakat yang sehat dan cerdas. Dengan masyarakat yang sehat dan cerdas, tidak mustahil angka kemiskinan yang ada di Indonesia sekarang ini akan turun dan masyarakat mampu untuk bersosialisasi dengan masyarakat luas. Dan tidak mustahil masyarakat miskin mampu untuk memberikan aspirasi mereka untuk mempengaruhi proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kebijakan publik di tingkat lokal agar lebih berorientasi kepada masyarakat miskin dan mewujudkan tata pemerintah yang baik.