Konten dari Pengguna

PPN atas Penyerahan Listrik oleh SPKLU: Apa yang Perlu Diketahui Wajib Pajak?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ristia Suci tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Petugas mengisi daya baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area KM 379 A Tol Batang-Semarang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengisi daya baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Rest Area KM 379 A Tol Batang-Semarang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Selasa (30/12/2025). Foto: Harviyan Perdana Putra/ANTARA FOTO

Seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik di Indonesia, keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) semakin penting sebagai bagian dari infrastruktur transportasi ramah lingkungan. Di sisi lain, pelaku usaha yang mengoperasikan SPKLU maupun pengguna jasanya perlu memahami bagaimana perlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi pengisian daya listrik.

Pemahaman yang tepat mengenai aspek perpajakan ini akan membantu wajib pajak melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar serta menghindari kesalahan dalam pemungutan, penyetoran, maupun pelaporan PPN.

Dalam kegiatan operasionalnya, SPKLU menyediakan listrik yang digunakan untuk mengisi daya baterai kendaraan listrik. Dari perspektif perpajakan, penyerahan tersebut merupakan penyerahan tenaga listrik kepada konsumen.

Namun demikian, penting untuk membedakan antara:

• Penyerahan tenaga listrik kepada pelanggan secara umum oleh penyedia tenaga listrik; dan

• Penyerahan tenaga listrik melalui SPKLU yang dilakukan dalam rangka layanan pengisian daya kendaraan listrik.

Perbedaan karakteristik transaksi tersebut dapat memengaruhi perlakuan perpajakannya.

Pada prinsipnya, PPN dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP), kecuali atas penyerahan yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam praktiknya, penyerahan listrik melalui SPKLU kepada pengguna kendaraan listrik merupakan transaksi yang pada umumnya terutang PPN, sepanjang dilakukan oleh PKP dan tidak termasuk dalam kategori penyerahan yang dikecualikan dari pengenaan PPN.

Artinya, apabila operator SPKLU merupakan PKP, maka atas pembayaran yang dilakukan pelanggan pada dasarnya dikenakan PPN sesuai tarif yang berlaku.

Pada transaksi SPKLU, Dasar Pengenaan Pajak (DPP) umumnya berupa:

• Nilai tagihan atau imbalan yang dibayarkan pelanggan atas pengisian daya kendaraan listrik; dan

• Komponen biaya lain yang menjadi bagian dari nilai transaksi sesuai ketentuan perpajakan.

Dengan demikian, PPN dihitung berdasarkan DPP sesuai mekanisme yang berlaku dalam Undang-Undang PPN beserta peraturan pelaksanaannya.

Apabila operator SPKLU telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka terdapat beberapa kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi, antara lain:

1. Memungut PPN atas transaksi yang terutang PPN.

2. Membuat faktur pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara.

4. Melaporkan transaksi tersebut dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut di atas penting untuk menghindari sanksi administrasi di kemudian hari.

Operator SPKLU yang berstatus PKP pada prinsipnya dapat mengkreditkan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usahanya, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan.

Sebagai contoh transaksi sebagai berikut:

• Pembelian peralatan SPKLU;

• Jasa instalasi;

• Biaya pemeliharaan yang dikenai PPN; dan

• Perolehan barang atau jasa lain yang digunakan untuk kegiatan usaha dan memenuhi ketentuan pengkreditan Pajak Masukan.

Ilustrasi Sederhana

Misalkan pelanggan melakukan pengisian daya kendaraan listrik di SPKLU dengan nilai transaksi sebesar Rp200.000 (belum termasuk PPN).

Apabila transaksi tersebut merupakan penyerahan yang terutang PPN, maka:

• DPP: Rp200.000

• PPN: dihitung sesuai tarif PPN yang berlaku.

• Total yang dibayar pelanggan adalah nilai transaksi ditambah PPN sesuai ketentuan.

Apabila harga yang ditampilkan kepada pelanggan sudah termasuk PPN, maka penghitungan DPP dan PPN dilakukan dengan metode yang sesuai ketentuan perpajakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Pelaku usaha SPKLU sebaiknya memastikan beberapa hal berikut:

• Status PKP telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

• Perhitungan PPN dikalkulasi secara benar.

• Faktur pajak diterbitkan sesuai ketentuan apabila diwajibkan.

• Seluruh transaksi terdokumentasi dengan baik untuk kepentingan administrasi perpajakan.

Perkembangan ekosistem kendaraan listrik membawa peluang bisnis baru, termasuk bagi operator SPKLU. Bersamaan dengan itu, pemahaman mengenai perlakuan PPN menjadi aspek penting agar kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perpajakan.

Pada prinsipnya, penyerahan listrik melalui SPKLU oleh operator yang berstatus PKP merupakan transaksi yang dikenai PPN sepanjang tidak termasuk dalam penyerahan yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa proses pemungutan, pengkreditan, penyetoran, dan pelaporan PPN telah dilakukan secara benar.