Konten dari Pengguna

Cek dan Bilyet Giro ada Batas Waktu, Ini yang Perlu Diketahui

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari risya agustin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh cottonbro studio dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-surat-huruf-memegang-6862457/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh cottonbro studio dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-surat-huruf-memegang-6862457/

Cek dan Bilyet Giro (BG) dalam transaksi bisnis, Cek dan Bilyet Giro masih dapat digunakan sebagai instrumen pembayaran berbasis warkat. Keduanya sekilas terlihat serupa karena sama-sama berkaitan dengan pembayaran melalui rekening bank.

Namun, Cek dan Bilyet Giro mempunyai karakteristik dan mekanisme yang berbeda. Karena itu, pihak yang menerima atau menggunakan keduanya perlu memperhatikan tanggal yang tercantum pada warkat serta batas waktu pengunjukannya.

Lantas, berapa lama Cek dan Bilyet Giro dapat digunakan?

Cek Memiliki Tenggang Waktu Pengunjukan

Cek merupakan surat yang memuat perintah pembayaran kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang berhak menerimanya.

Salah satu hal yang penting diperhatikan oleh pemegang Cek adalah tenggang waktu pengunjukan. Dalam ketentuan mengenai Cek, tenggang waktu pengunjukan adalah 70 hari sejak tanggal penarikan. Draft awal juga mencantumkan ketentuan tersebut sebagai batas waktu pengunjukan Cek.

Artinya, pemegang Cek sebaiknya tidak menunda pengunjukan hingga mendekati batas akhir. Tanggal penarikan menjadi salah satu informasi penting yang perlu diperhatikan sejak Cek diterima.

Namun, perlu dibedakan antara tenggang waktu pengunjukan dan daluwarsa. Keduanya bukan hal yang sama.

Berdasarkan ketentuan KUHD yang menjadi dasar pengaturan Cek, daluwarsa tuntutan terhadap pihak-pihak tertentu dalam hubungan hukum Cek memiliki jangka waktu tersendiri. Draft awal merujuk Pasal 206 KUHD yang menyebut jangka waktu enam bulan setelah berakhirnya tenggang waktu pengunjukan.

Karena itu, lewatnya 70 hari tidak sebaiknya langsung dipahami sebagai hilangnya seluruh hak yang berkaitan dengan hubungan utang-piutang di antara para pihak.

Cek Dapat Dialihkan dalam Kondisi Tertentu

Selain batas waktu, jenis Cek juga perlu diperhatikan, terutama apabila Cek diperoleh dari pihak lain.

Dalam hukum surat berharga, Cek dalam kondisi tertentu dapat dialihkan. Cek atas unjuk atau pembawa, misalnya, pada prinsipnya dapat dialihkan melalui penyerahan.

Sementara itu, Cek atas nama dengan klausul tertentu dapat dialihkan melalui endosemen. Adapun Cek dengan klausul “tidak kepada tertunjuk” atau Cek Rekta mempunyai mekanisme pengalihan yang berbeda. Draft awal menjelaskan pengalihan tersebut, termasuk melalui endosemen dan cessie.

Bagi masyarakat yang tidak berkecimpung dalam praktik hukum surat berharga, poin terpentingnya adalah memastikan status dan cara memperoleh Cek sebelum menggunakannya dalam transaksi berikutnya.

Bilyet Giro Berbeda dengan Cek

Bilyet Giro sering disamakan dengan Cek karena sama-sama menggunakan warkat dan berkaitan dengan pembayaran. Padahal, keduanya mempunyai karakter hukum yang berbeda.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa Bilyet Giro merupakan alat pembayaran nontunai berbasis warkat melalui pemindahbukuan dan bukan surat berharga. Pengaturan tersebut juga menegaskan bahwa Bilyet Giro tidak dapat dipindahtangankan.

Dengan Bilyet Giro, penarik memberikan perintah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekeningnya kepada rekening penerima.

Karena mekanismenya berupa pemindahbukuan, Bilyet Giro memiliki sejumlah persyaratan formal. Di antaranya terdapat nama dan nomor Bilyet Giro, nama bank tertarik, perintah pemindahbukuan, rekening penerima, jumlah dana, tanggal penarikan, tanggal efektif, serta identitas dan tanda tangan penarik.

Bilyet Giro Memiliki Batas Waktu 70 Hari

Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah batas waktu Bilyet Giro.

Ketentuan Bank Indonesia menetapkan tenggang waktu pengunjukan Bilyet Giro selama 70 hari sejak tanggal penarikan. Bilyet Giro juga memiliki tanggal efektif yang menentukan periode ketika perintah pemindahbukuan dapat dilaksanakan.

Setelah tenggang waktu pengunjukan berakhir, Bilyet Giro menjadi tidak berlaku. Kewajiban penarik untuk menyediakan dana atas Bilyet Giro tersebut juga tidak lagi berlaku setelah tenggang waktu tersebut berakhir.

Ketentuan tersebut berbeda dengan Cek. Pada Cek, terdapat pengaturan mengenai tenggang waktu pengunjukan dan daluwarsa tuntutan. Sementara Bilyet Giro mempunyai mekanisme masa berlaku tersendiri.

Jangan Hanya Melihat Nominal

Dalam praktik transaksi, perhatian sering kali hanya tertuju pada jumlah uang yang tercantum pada warkat. Padahal, tanggal juga mempunyai peranan penting.

Sebelum menerima atau menggunakan Cek dan Bilyet Giro, beberapa hal sederhana dapat diperiksa.

Pertama, perhatikan tanggal penarikan. Tanggal tersebut penting untuk menentukan tenggang waktu pengunjukan.

Kedua, khusus Bilyet Giro, perhatikan tanggal efektif. Jangan hanya melihat tanggal penarikan karena tanggal efektif berkaitan dengan kapan perintah pemindahbukuan dapat dilaksanakan.

Ketiga, periksa kelengkapan warkat. Nominal, nama penerima, rekening, tanda tangan, serta unsur formal lainnya perlu diperiksa agar tidak terjadi kesalahan.

Keempat, jangan menunggu sampai batas waktu terakhir. Semakin cepat warkat diperiksa dan diajukan sesuai ketentuan, semakin kecil risiko persoalan administratif akibat lewatnya tenggang waktu.

Cek dan Bilyet Giro Tidak Dapat Disamakan

Cek dan Bilyet Giro memang sama-sama digunakan dalam transaksi pembayaran, tetapi keduanya tidak mempunyai karakter hukum yang identik.

Cek merupakan surat berharga yang dalam kondisi tertentu dapat dialihkan. Sementara Bilyet Giro merupakan sarana pembayaran nontunai melalui pemindahbukuan dan tidak dapat dipindahtangankan.

Perbedaan tersebut juga terlihat dari konsekuensi batas waktunya. Karena itu, masyarakat maupun pelaku usaha perlu memahami jenis warkat yang digunakan sebelum melakukan transaksi.

Memahami tanggal penarikan, tanggal efektif, tenggang waktu pengunjukan, serta ketentuan mengenai daluwarsa dapat membantu para pihak menghindari kesalahan administratif dan persoalan hukum di kemudian hari.

Pada akhirnya, ketelitian dalam memeriksa Cek dan Bilyet Giro bukan hanya persoalan administratif. Hal tersebut merupakan bagian dari kehati-hatian dalam melakukan transaksi pembayaran.