Etika Empati dalam Komunikasi Krisis di Era Media Sosial
Tulisan dari Rita Nurlita tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital, krisis dapat muncul tanpa diduga lalu berkembang sangat cepat. Berbeda dengan era media konvensional, institusi kini hampir tidak memiliki ruang untuk merespons secara lambat atau terlalu birokratis. Satu pernyataan yang kurang tepat dapat dipotong, dibingkai ulang, lalu menyebar dalam hitungan menit. Dalam situasi seperti itu, opini publik terbentuk dengan cepat dan dapat memengaruhi reputasi yang dibangun selama bertahun-tahun.
Kasus YTR yang menjadi perhatian publik dalam beberapa pekan terakhir memperlihatkan bagaimana komunikasi lembaga kini berada dalam pengawasan sosial yang sangat intens. Kekerasan ekstrem yang dialami korban memunculkan gelombang empati sekaligus tuntutan keadilan dari masyarakat. Respons publik berkembang bukan hanya karena beratnya kasus, tetapi juga karena dorongan kolektif untuk membela korban.
Di tengah situasi yang sangat sensitif tersebut, pernyataan salah satu lembaga publik memunculkan perdebatan luas di media sosial. Kontroversi muncul setelah disampaikan bahwa kasus YTR belum dapat dikategorikan sebagai "penyiksaan" apabila merujuk pada definisi formal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), karena belum ditemukan keterlibatan negara.
Secara hukum internasional, penjelasan tersebut memiliki dasar yang jelas. Rujukannya adalah Convention Against Torture (CAT) yang mendefinisikan penyiksaan sebagai tindakan yang menimbulkan penderitaan fisik atau mental berat untuk tujuan tertentu serta melibatkan aparat negara atau pembiaran oleh otoritas negara.
Dengan demikian, secara legal kasus YTR dinilai belum memenuhi seluruh unsur formal tersebut karena pelaku merupakan individu, bukan aparat negara. Namun, persoalan utama tampaknya bukan terletak pada benar atau salahnya argumentasi hukum, melainkan pada bagaimana pesan itu disampaikan kepada publik.
Pernyataan yang sah secara hukum justru dipersepsikan sebagian masyarakat sebagai respons yang kurang menunjukkan empati terhadap penderitaan korban. Terlebih, penjelasan itu disampaikan ketika kondisi korban masih memprihatinkan dan emosi publik sedang berada pada titik tertinggi. Potongan konferensi pers kemudian beredar luas di berbagai platform digital dan memicu kritik serta perdebatan.
Peristiwa ini menunjukkan bahwa komunikasi krisis di era digital tidak cukup mengandalkan akurasi informasi. Keberhasilannya juga ditentukan oleh sensitivitas emosional, pilihan diksi, cara membingkai pesan, dan kemampuan membaca suasana psikologis publik.
Membaca Krisis melalui Perspektif SMCC
Dinamika tersebut dapat dipahami melalui Social-Mediated Crisis Communication Model (SMCC) yang dikembangkan oleh Yan Jin dan Brooke Fisher Liu. Model ini menjelaskan bahwa dalam krisis modern, organisasi bukan lagi satu-satunya pengendali arus komunikasi. Narasi krisis dibentuk secara bersama oleh institusi, media, influencer, dan publik digital.
Dalam perspektif SMCC, sedikitnya terdapat empat faktor yang mempercepat eskalasi krisis.
Pertama, momentum komunikasi. Penjelasan hukum disampaikan ketika publik sedang berada pada puncak empati dan kemarahan. Pada fase awal krisis kemanusiaan, masyarakat cenderung membutuhkan pengakuan atas penderitaan korban sebelum menerima penjelasan yang bersifat teknis. Ketidaksesuaian antara kebutuhan emosional publik dan respons institusi inilah yang memicu resistensi.
Kedua, pemilihan diksi. Frasa "belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan" menjadi titik sensitif karena publik tidak memaknainya semata sebagai istilah hukum. Dalam ruang sosial, pengalaman korban telah dipersepsikan sebagai bentuk kekerasan yang sangat berat sehingga penggunaan istilah yang terlalu teknis justru menciptakan jarak emosional.
Ketiga, framing pesan. Perhatian publik sejak awal lebih tertuju pada penjelasan mengenai definisi hukum daripada sikap empati terhadap korban. Akibatnya, pesan yang dimaksudkan sebagai edukasi hukum berubah menjadi persepsi bahwa institusi lebih mengutamakan aspek prosedural daripada sisi kemanusiaan.
Keempat, amplifikasi media sosial. Potongan video konferensi pers beredar dalam format singkat dan terlepas dari konteks utuhnya. Proses decontextualization ini memungkinkan pesan ditafsirkan ulang dan direproduksi menjadi narasi baru yang berkembang jauh melampaui maksud awal penyampainya.
SMCC menjelaskan bahwa influencer, media, tokoh publik, maupun akun komunitas berperan sebagai social media creators yang mempercepat penyebaran pesan. Pada saat yang sama, masyarakat bukan lagi sekadar penerima informasi, tetapi juga menjadi produsen sekaligus distributor narasi melalui komentar, unggahan ulang, maupun interpretasi pribadi.
Fenomena tersebut memperlihatkan bahwa emosi di media sosial sangat mudah menular. Simpati, kemarahan, maupun kekecewaan menyebar melalui komunikasi antarpublik sehingga narasi krisis tidak lagi sepenuhnya berada dalam kendali institusi. Karena itu, tantangan komunikasi krisis modern bukan hanya menyusun pesan yang akurat, tetapi juga memahami bagaimana pesan akan dipersepsi, ditafsirkan, dan diamplifikasi di ruang digital.
Etika Empati di Panggung Krisis
Pelajaran terpenting dari peristiwa ini adalah pentingnya menempatkan etika empati sebagai fondasi komunikasi krisis. Empati bukan berarti mengabaikan fakta atau mengesampingkan regulasi, melainkan memastikan bahwa perspektif kemanusiaan hadir sebelum penjelasan teknis disampaikan.
Dalam krisis yang menyangkut keselamatan, kekerasan, atau martabat manusia, kebutuhan pertama publik adalah keyakinan bahwa penderitaan korban dipahami dan mendapat perhatian serius. Karena itu, urutan komunikasi menjadi sangat penting. Empati seharusnya hadir lebih dahulu, kemudian diikuti penjelasan hukum maupun prosedur yang relevan.
Bagi lembaga publik, situasi ini menjadi pengingat bahwa komunikasi krisis memerlukan kesiapan yang matang. Penguatan kapasitas juru bicara, protokol komunikasi yang adaptif, serta kemampuan social media listening harus menjadi bagian dari tata kelola organisasi.
Setidaknya terdapat tiga langkah strategis yang dapat dilakukan. Pertama, menerapkan pendekatan human-centered response dengan menempatkan aspek kemanusiaan sebagai dasar setiap respons. Kedua, memperkuat active social media listening agar perubahan sentimen publik dapat dipantau secara cepat. Ketiga, melakukan klarifikasi, permintaan maaf, dan langkah korektif secara segera ketika terjadi kesalahan komunikasi sehingga krisis tidak berkembang semakin luas.
Pada akhirnya, komunikasi publik yang efektif di era digital tidak hanya diukur dari ketepatan hukum atau administrasi, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan pesan yang tepat secara emosional dan relevan secara sosial.
Krisis komunikasi di media sosial bukan semata persoalan salah ucap atau salah memilih kata. Ia merupakan ujian tentang kemampuan institusi menjaga keseimbangan antara akurasi, empati, dan kepercayaan publik. Di tengah derasnya arus informasi digital, etika empati bukan lagi pelengkap dalam komunikasi, melainkan fondasi utama untuk menjaga kredibilitas dan merawat hubungan yang sehat antara institusi dan masyarakat.

