Konten dari Pengguna

Elit Politik : Dalam Pengaruh Kebijakan Pemerintah Daerah

Rival Laosa
Political Science Universitas Muhammadiyah Jakarta
10 Juli 2024 18:39 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rival Laosa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber photo: Pixabay.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber photo: Pixabay.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Elit politik yang sebagaimana menjadi suatu tolak ukur dalam dinamika politik kedaerahan ataupun nasional, sesuai dengan teori umum tentang elit politik ataupun elit yang dimana dimaksud dalam teori politik dan sosiologi, elite adalah sekelompok kecil orang-orang berkuasa, misalnya oligarki, yang menguasai kekayaan atau kekuasaan politik dalam masyarakat. Kelompok ini memiliki posisi yang lebih tinggi daripada rakyat golongan bawah dan hak yang lebih besar daripada kelas masyarakat di bawahnya.
ADVERTISEMENT
Elit politik pun yang termaksud dalam pengaruh kebijakan tersebut jika diambil dari segi struktural seperti yang dimaksud adalah mereka yang mempunyai posisi jabatan politik ataupun mereka yang mempunyai pengaruh khusus secara besar untuk memberikan dampak terhadap suatu keputusan ataupun suatu konflik. Dari waktu ke waktu sudah banyak yang terbuktikan dengan adanya suatu kekuatan besar dari orang-orang yang tergolong mempunyai jabatan serta finansial yang diatas rata-rata dapat mempengaruhi suatu kebijakan ataupun proses politik yang ada.
Aktor dari pemerintah daerah pun tidak terlepas dari unsur yang mendorong elit politik untuk mempengaruhi sistem. Dari aktor lainnya pula, elit politik dapat menggunakan pengaruhnya untuk mencampuri suatu sistem yang ada. Realitas yang terlihat di Indonesia pun sudah banyak yang terbuktikan, rezim yang memonopoli perekonomian serta kekuasaan yang dijadikan sebagai kekuatan untuk memperkuat suatu golongan tertentu.
ADVERTISEMENT
Keberadaan elit Politik pada hakikatnya membahas pihak yang mempunyai. Elit sebagai kelas yang berkuasa mempunyai kewenangan lebih besar dibandingkan dengan tidak adanya kewenangan dalam menentukan suatu proses atau kebijakan. Keberadaan dan peran elit politik tidak bisa lepas dari pengaruh perubahan yang terjadi pada sistem politik yang melingkupinya.
Perubahan yang terjadi pada sistem politik membawa pengaruh selain terhadap elit politik untuk mempertahankan posisinya dan tidak bisa hanya dengan menyandarkan pada sistem ataupun kebijakan pemerintah yang ada. Seorang Elit Politik ataupun kelompok elit politik pula mampu melakukan sesuatu yang sensasional agar dapat mempengaruhi suatu kebijakan ataupun suatu sistem. Maka dari itu tulisan ini akan membahas dari halnya peran elit politik dalam mempengaruhi suatu sistem demokrasi seperti pilkada ataupun dalam kebijakan pemerintah daerah.
ADVERTISEMENT
Jika mengambil dari beberapa pengetahuan umum bahwa elit Politik adalah suatu kelompok atau individu yang mempunyai posisi lebih ditengah masyarakat umum. Dalam pengertian sosiologis dan politis, elite adalah the ruling class, suatu golongan yang memegang kekuasaan baik secara formal maupun informal dalam suatu strata sosial.
Elite politik sendiri terbagi menjadi dua bagian diantaranya elite politik lokal dan elite non politik non lokal, elite politik lokal adalah merupakan seseorang yang menduduki jabatan-jabatan politik (kekuasaan) di eksekutif dan legislatif yang dipilih melalui pemilihan umum dan dipilih dalam proses politik yang demokratis di tingkat lokal. Mereka menduduki jabatan politik tinggi di tingkat lokal yang membuat dan menjalankan kebijakan politik. Elite politiknya seperti: Gubernur,Bupati, Walikota, Ketua DPRD, dan pimpinan-pimpinan partai politik.
ADVERTISEMENT
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara. Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Pemerintah daerah merupakan kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Sumber photo: Pixabay.com
Sedangkan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut The Liang Gie, Pemerintah Daerah adalah satuan-satuan organisasi pemerintah yang berwenang untuk menyelenggarakan segenap kepentingan setempat dari sekelompok yang mendiami suatu wilayah yang dipimpin oleh kepala pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
Adapun berbicara pengaruh elit Politik terhadap Kebijakan Pemerintah Daerah. Elit Politik sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam beberapa kajian teori dan juga realita yang terjadi, bahwa elit politik mempunyai pengaruh dalam suatu kebijakan di sistem pemerintah daerah, elit politik yang terbagi dari yang mempunyai jabatan politik serta yang non-jabatan atau orang-orang pembisnis dan orang kaya. Dari bentuk, nilai dan sistem yang ada terhadap pemerintah daerah, sudah jelas kebijakan dari satu proses seperti kebijakan untuk pembangunan ataupun untuk suatu regulasi tertentu dalam sistem.
Dalam suatu demokrasi pasti adanya suatu kontestasi politik, entah di ranah pemerintahan eksekutif seperti kepala daerah ataupun dalam ranah legislatif seperti dewan perwakilan rakyat. Kontestasi dalam demokrasi mempunyai dasar nilai, bentuk dan sistem pula. Pemilihan yang dilaksanakan sudah tentu mempunyai suatu nilai yang perlu dibayarkan. Salah satunya adalah modal, modal untuk kampanye ataupun untuk suatu penyelenggaraan, calon-calon kepala daerah ataupun calon legislative pasti memerlukan suatu dukungan dalam bentuk partisipasi dan juga finansial, dari hal ini, elit politik sudah terlibat dalam proses tersebut.
ADVERTISEMENT
Pendanaan dari kontraktor dengan perjanjian politik sudah menjadi pengetahuan dari rahasia umum. Pengaruh elit politik dalam pemerintahan tidak terlepas pula dari hal nya Struktur birokrasi, sebagaimana diungkapkan Giddens di atas, selain dapat membatasi (constraining) dapat pula memberdayakan (enabling) pelaku (agency). Dikarenakan struktur dimaknai sebagai aturan (rules) dan sumber daya (resources), maka struktur dapat diatur atau dikendalikan oleh negara.
Adapun artinya, negara (dalam hal ini pemerintah) dengan kewenangan yang dimilikinya dapat menjadikan struktur sebagai sesuatu hal yang membatasi atau memberdayakan pelaku. Apabila negara dengan kewenangannya dapat mengatur atau mengendalikan struktur, maka elit politik lokal diposisikan sebagai pelaku atau agency yang keberadaannya dipengaruhi oleh struktur. Dari analisis ini, Elit politik dengan Sistem politik pemerintahan daerah mempunyai satu pengaruh yang berhubungan.
ADVERTISEMENT
Dari keberadaan elit politik dalam suatu konstetasi Politik menjadikan dasar dari proses politik kedepannya. Kemudian hal ini menjadikan suatu realita yang dimana bahwa elit politik menjadi satu kekuatan ataupun pengaruh dalam suatu proses pemerintahan yang tidak lain dalam pengambilan kebijakan, karena berbicara kekuasaan, seorang elit politik pasti akan mempertahankan posisinya ataupun pengaruhnya untuk mencapai tujuannya. Suatu tujuan sudah jelas punya relasi dalam satu kebijakan maka untuk mempermudah mendapatkan satu kebijakan yang menguntungkan maka elit politik akan menggunakan kekuatannya dalam mempengaruhi kebijakan pemerintah agar tercapai tujuannya.
Dari hal ini kita bisa menyimpulkan bahwa dari peran seorang ataupun kelompok elit politik dalam mempengaruhi suatu sistem pemerintahan, bisa dikatakan dalam suatu struktur yang tersistematis maka elit politik menjadi satu bagian dari piramida kekuasaan dalam konteks demokrasi ataupun bernegara. Investor dalam konteks pembangunan dalam negara pasti menjadi satu aktor yang mendorong untuk keterlaksanaan, dari konteks struktural pemerintahan dalam negara pasti melewati banyak fase-fase tertentu hingga sampai kepada titik pembangunan.
ADVERTISEMENT
Kesenjangan sosial, disentegrasi dengan kelemahan control pemerintah serta kebijakan yang dilakukan dan dilaksanaan untuk tujuan pembangunan, semua tidak terlepas dari kebijakan yang diambil oleh aktor-aktor politik. Elit politik yang mempunyai kekuasaan atau jabatan dalam posisi politik maka pengaruh dari elit tersebut dapat membuat satu konsensus pengambilan keputusan.
Politik, dalam dasarnya ada tiga yaitu nilai, sistem dan bentuk. Dari dasar kemudian dijalankan atau direpresentasikan dengan bahan bakar politik seperti Konstitusi, Institusi, Local Wisdom, Agama, Ideologi dan Globalisasi. Ketika mengkaitkan dari representasi konsensus yang dihasilkan dalam pengambilan keputusan pemerintah, Elit politik terlibat dalam konteks Institusi serta globalisasi. Bahkan bisa saja mempunyai relasi ke dasar bahkan ke bahan bakar politik.
Dari Lembaga institusi pemerintah, satu kebijakan dilihat dari segi pembangunan. Ekonomi, budaya bahkan administrasi konstitusi direpresentasikan dengan konteks pengambilan kebijakan, dari pengambilan kebijakan pemerintah dalam suatu keputusan dalam birokrasi melibatkan aktor-aktor elit politik agar dasar dan tiang keputusan bisa dikonkretkan dan tercapai konsensus untuk pencapaian suatu tujuan.
ADVERTISEMENT
Elite politik yang sebagai sekelompok kecil orang-orang berkuasa, misalnya oligarki, yang menguasai kekayaan atau kekuasaan politik dalam masyarakat ataupun sebagian individu yang memiliki hak kuasa dalam satu kedudukan politik, semua terlibat dengan sistematis dalam pengambilan kebijakan pemerintah terkhususnya di daerah yang masih terbilang kuat, bentuk penokohan yang ditokohkan dalam lingkungan masyarakat mempunyai peran besar dalam pengaruh kebijakan pemerintahan.