Aksi Kamisan ke-819: Hentikan Kebijakan yang Memberangus HAM dan Demokrasi!

Rivanti Erawati
Hi, aku Rivanti! mahasiswa Politeknik Negeri Jakarta, Prodi Jurnalistik. Kegiatan ku saat ini menulis berita dan meliput acara-acara. Selain itu, aku juga sedang memperdalam ilmu menulis dan memotret!
Konten dari Pengguna
23 Juni 2024 10:23 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Rivanti Erawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Dokumentasi Pribadi, Refleksi; Pelanggaran HAM berat di Papua.
zoom-in-whitePerbesar
Dokumentasi Pribadi, Refleksi; Pelanggaran HAM berat di Papua.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aksi Kamisan adalah sebuah aksi yang dilakukan setiap hari Kamis di depan Istana Merdeka, Gambir, Jakarta Pusat. Aksi ini menjadi sebuah bentuk tuntutan serta peringatan kepada negara untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang ada di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kamisan bukan aksi musiman yang terjadi kala dunia politik sedang panas, atau kala pilpres saja. Aksi ini sudah dimulai sejak 18 Januari 2007 hingga saat ini, dan sudah berjalan selama 17 tahun. Awal mula terbentuknya aksi ini adalah terjadinya pelanggaran-pelanggaran HAM seperti tragedi Semanggi, tragedi Trisakti, peristiwa Tanjung Priok, Peristiwa Talangsari 1989, dan peristiwa pelanggaran HAM berat lainnya.
Aksi Kamisan diprakarsai oleh 3 keluarga korban pelanggaran HAM berat, yaitu Sumarsih sebagai orang tua dari Irawan, salah satu mahasiswa yang tewas dari peristiwa Semanggi 1, Suciwati sebagai istri mendiang Munir penggiat HAM, dan Bedjo Untung, perwakilan dari keluarga korban pembunuhan, pembantaian, pengurungan tanpa prosedur terhadap orang-orang yang diduga PKI pada tahun 1965-1966.
ADVERTISEMENT
Meski aksi ini sudah berjalan selama 17 tahun, keluarga korban tetap menuntut keadilan. Aksi yang diidentikkan dengan penggunaan payung hitam bertuliskan tuntutan-tuntutan penyelesaian kasus ini, dimulai pada pukul 3 sore.
Tak hanya itu, aksi ini juga membuka ruang bagi masyarakat dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait pelanggaran HAM. Mereka datang dari berbagai pulau dan memberikan refleksi serta ikut menyuarakan hak-hak korban yang seharusnya sudah dipenuhi sejak lama.
Salah satu pelanggaran HAM yang masih dirasakan sebagian masyarakat Indonesia saat ini adalah pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Perwakilan masyarakat Papua ikut mendatangi aksi ini dan menyuarakan keresahan mereka. Fakta dan keresahan ini sering kali berlawanan dengan laporan pemerintah, dan rakyat Indonesia hanya sedikit yang tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi di Papua.
ADVERTISEMENT
Setiap Kamis, Aksi Kamisan memberikan kajian dan tema yang berbeda-beda sesuai dengan pembahasan yang bersikap menuntut Demokrasi. Mahasiswa dan masyarakat juga turut andil dalam aksi tersebut dan memberikan pandangan mereka terhadap kebijakan-kebijakan baru yang dibuat oleh pemerintah.
Dokumentasi Pribadi, Salah Satu Orang Tua Korban; Sumarsih bersama Mahasiswa.
Aksi Kamisan ke-819 kemarin membahas mengenai kebijakan baru pemerintah yang dianggap memberangus Demokrasi dan juga HAM. Isi dari kebijakan-kebijakan yang belum disahkan ini dirasa bertolak belakang dengan prinsip Indonesia sebagai negara demokrasi.
Salah satu kebijakan pemerintah yang masih dalam tahap revisi adalah RUU Penyiaran, di mana isi dari RUU tersebut dianggap mengancam jurnalisme investigasi dan kebebasan pers. Hal ini berdampak pada kebebasan pers dalam menyampaikan informasi yang relevan, aspirasi, kebebasan berpendapat hingga hak politik.
ADVERTISEMENT
Sehingga dianggap berpotensi dalam melegalkan kembali praktik dwifungsi seperti pada masa Orde Baru.
Aksi yang dilakukan pada setiap hari kamis ini juga terjadi karena adanya kebebasan berekspresi. Jika RUU Penyiaran tersebut disahkan, tidak menutup kemungkinan masa Orde Baru akan terulang dan menutup seluruh ruang diskusi yang ada di masyarakat.
#JanganDiam #Lawan