Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Mahasiswa Undip Mengenalkan Bagaimana Pendaftaran NPWP Secara Online
9 Agustus 2024 11:41 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari riyan ardiansyah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Pekalongan, Kedungwuni Timur (25/07/2024) – Riyan Ardiansyah, mahasiswa KKN Tim II 2024 Universitas Diponegoro dari Jurusan Akuntansi Perpajakan, melaksanakan program kerja monodisiplin dengan fokus pada cara pendaftaran NPWP secara elektronik dan kegunaannya.
ADVERTISEMENT
Pelaku usaha UMKM di Kedungwuni Timur masih kurang pengetahuan dalam dunia perpajakan. Banyak yang belum mengerti manfaat memiliki NPWP dalam usaha mereka, seringkali karena stigma negatif tentang membayar pajak. Setiap pelaku usaha seharusnya memiliki NPWP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Mayoritas masyarakat di Kedungwuni Timur bekerja sebagai pelaku usaha konveksi, sehingga memiliki NPWP sangat penting untuk persyaratan administrasi dalam pekerjaan mereka.
Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan secara door to door kepada pelaku usaha UMKM konveksi. Dilanjutkan dengan pemaparan cara pendaftaran NPWP secara elektronik menggunakan media leaflet untuk memudahkan penyampaian informasi. Pendaftaran NPWP secara elektronik dilakukan melalui halaman https://ereg.pajak.go.id/daftar. Setelah mendaftar, pelaku usaha akan menerima aktivasi akun melalui email yang didaftarkan, kemudian mengisi data wajib pajak sesuai identitas asli. Selanjutnya, memilih kualifikasi perpajakan sesuai dengan jenis usaha mereka.
ADVERTISEMENT
Setelah pendaftaran online selesai, pendaftar akan menerima email terkait NPWP elektronik dari DJP, dan NPWP tersebut dapat digunakan untuk keperluan perpajakan atau keperluan lain yang memerlukan NPWP.
Program ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran perpajakan bagi para pelaku UMKM di Kedungwuni Timur tentang pentingnya memiliki NPWP dan mengurangi stigma negatif terhadap pembayaran pajak.