Konten dari Pengguna

Arah Perkembangan Demokrasi di Tengah Pandemi

Riyan Rafli Neka Ichsan

Riyan Rafli Neka Ichsan

Pendidikan S/1 Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Riyan Rafli Neka Ichsan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kekuasaan rakyat. Dalam praktek pelaksanaannya demokrasi memposisikan rakyat dalam penentuan kebijakan Negara. Tetapi sering bergeser ketika peranan Negara yang terwujud dalam pemerintahan melakukan langkah – langkah yang berusaha membatasi hakekat kehendak dan kekuasaan rakyat dalam penyelenggaraan Negara.

Langkah – langkah tersebut dibuat oleh para rezim yang berkuasa. Gerakan konstitusional dipergunakan untuk merubah dan membatasi ruang berlakunya demokrasi. Di tengah pandemi covid-19 ini secara substansi demokrasi memang tidak banyak perubahan karena pada dasarnya kita masih akan menghadapi problematika demokrasi yang sama yang dimana demokrasi kita menjadi elitis dan dikangkangi oleh kekuatan oligarki yang sulit ditandingi. Ini terjadi baik pada level nasional maupun lokal.

Dengan kondisi demikian, munculah sebuah demokrasi tanpa demos ( rakyat ), secara spesifik setidaknya ada beberapa karakteristik demokrasi di Indonesia saat ini mencerminkan demokrasi tanpa demos ( rakyat ). Pertama, lemahnya pelaksanaan checks and balances. Ini terlihat dari lemahnya peran partai , DPR, kehakiman, dan lain sebagainya di hadapan eksekutif. Kedua, meredupnya sikap kritis civil society, baik pers, LSM, akademisi, dan sebagainya sebagai mitra pemerintah dan pembungkaman kalangan aktivis-kritis. Akibatnya, demokrasi kita sejatinya tengah tumbuh di tengah” tanah yang gersang “ ketiga, kepemimpinan nasional tidak membawa pencerahan berpolitik. Para petinggi juga tidak cukup berhasil dalam memelihara solidaritas masyarakat, menghindari personifikasi politik, dan mendorong berkembangnya pembodohan politik. Keempat, melemahnya penerapan nilai demokrasi, baik pada level elite ataupun masyarakat dan meredupnya pendidikan berpolitik serta melemahnya ekonomi masyarakat. Kelima, penegakan hukum yang tebang pilih, kedekatan dengan rezim akan membawa keuntungan tersendiri dalam dunia hukum.

Perkembangan demokrasi tidak dapat dilepaskan dari adanya persamaan hak di depan dan perlindungan hak – hak manusia yang kemudian berkembang dengan pembagian dan pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislativ, dan yudikatif. Hal ini juga tidak dapat dilepaskan munculnya konsep Negara hukum. Istilahh Negara hukum antara Negara – Negara yang menganut system hukum continental dan Negara anglo saxon itu berbeda yaitu rechtstaat untuk yang menganut system hukum continental dan anglo saxon yang menggunakan istilah rule of law. Demokrasi di Indonesia berkembang seiring dengan pergolakan politik yang terjadi setelah kemerdekaan. Perubahan – perubahan konsep demokrasi terjadi mulai dari demokrasi terpimpin, demokrasi parlementer, sampai ke demokrasi presidensil.

Hal yang tak kalah penting yang harus dilakukan adalah upaya kita agar terbangunnya etika dan moralitas politik baru, khususnya dikalangan para petinggi dan tokoh politik, sehingga sebangun dengan tuntutan ialah terbangunnya kebudayan dan kepribaian politik demokratik yang menurut Gould ( 1998 ) meliputi elemen – elemen : inisiatif rasional politik, kesantuman politik, disposisi resiprositas toleransi, fleksibilitas dan open mindness, komitmen, kejujuran, dan akhirnya keterbukaan. Dengan ini terbangunnya etika dan moralitas politik yang berkeadaban demokratik yang merupakan prasyarat yang tidak dapat ditawar lagi kemudian pada budaya politik pula diperlukan upaya membangun otonomi masyarakat. Bagaimana agar masyarakat, baik elite maupun awam menunjukkan mentalitas yang mandiri sebagaimana dikenal dalam civil society adalah agenda mendesak yang perlu dipikirkan. Jika demokrasi juga mencakup sikap budaya dan tidak sekedar tatanan berpolitik maka akan menjadi salah satu yang diimplementasikan dalam politik. Maka perlu pemberdayaan berpolitik menjadi salah satu prasyarat penting pula dalam membangun demokrasi. Dengan kata lain untuk memasuki kawasan demokrasi yang harus dilakukan adalah kedewasaan pembicaraannya. Tanpa pemahaman dan kedewasaan demokrasi akan lumpuh yang hanya akan membingungkan rakyatnya.