Posisi Filsafat Hukum Dalam Pembentukan Hukum Positif di Indonesia

Pendidikan S/1 Fakultas Hukum Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
Tulisan dari Riyan Rafli Neka Ichsan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemikiran tentang filsafat hukum ini telah menjadi kebutuhan dalam penerapan arti hukum untuk menunjukkan ketidakefisienan antara teori dan praktek hukum. Filsafat hukum memberikan perspektif bahwa keadilan diwujudkan dalam hukum. Banyak yang memanipulasi kenyataan hukum yang ada menjadi sebuah penafsiran yang keliru dan disalah tafsirkan untuk mencapai kepentingan tertentu.
Fenomena pelecehan terhadap hukum semakin menjadi buah bibir bagi masyarakat yang dimana ketidakbijakan dalam mengambil keputusan dan tidak memberi kepuasan pada masyarakat sehingga tidak ada rasa keadilan didalamnya. Kebenaran hukum dan keadilan dimanipulasi dengan cara cerdik dan sangat tersusun sehingga lembaga peradilan tidak menemukan keadaan yang sebenarnya, ini yang membuat kebijaksanaan tidak mampu membawa hukum sebagai “ PANGLIMA “ dalam menetukan keadilan.
Situasi dan kondisi hukum saat ini sangat memprihatinkan karena peraturan yang dibuat hanya menjadi sebuah lalu lintas dan tidak menyentuh langsung ke persoalan pokoknya tetapi malah mengarah ke interpretasi yang tidak sampai pada kebenaran yang ada. Fungsi hukum sudah menjadi angan – angan karena adanya kebebasan berinterpretasi tanpa batas yang dikendarai oleh kekuatan politik dengan tujuan tertentu. Untuk membangun kondisi ini agar mengarah ke arah yang lebih baik diperlukan pemikiran yang mendalam " apakah keadilan ? Dimana letak keadilan ? serta bagaimana membangun keadilan itu ? " keadilan dibentuk oleh pemikiran yang benar, dilakukan secara adil dan jujur serta bertanggunag jawab atas tindakan yang dilakukan.
Rasa keadilan dan hukum harus ditegakan berdasarkan hukum positif untuk menegakan keadilan dalam hukum sesuai dengan realitas masyarakat yang menghendaki tercapainya masyarakat yang aman dan damai. Keadilan harus dibangun sesuai dengan cita hukum ( rechttidee ) dalam negara hukum ( rechsstaat ) , bukan Negara kekuasaan ( machtsstaat ). Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, penegakan hukum harus memperhatikan 4 unsur : 1. Kepastian Hukum ( rechtssicherkeit) 2. Kemanfaatan hukum ( zeweckmassigkeit ) 3. Keadilan hukum ( gerechtigkeit) 4. Jaminan hukum ( doelmatigkeit ). Filsafat Hukum efektif untuk membantu membangun kondisi hukum yang sebenarnya karena pada dasarnya fungsi filsafat hukum ialah menjelasakan nilai-nilai dasar hukum secara filosofis yang dapat menformulasikan cita – cita agar keadilan dan ketertiban itu terjaga.
Pemikiran filsafat hukum disini berdampak positif sebab melakukan analisis yang tidak dangkal tetapi mendalam dari setiap persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat atau perkembangan ilmu hukum itu sendiri secara teoritis, berkembang luas dan komperehensive. Roscoe Pound, menyatakan bahwa ahli filsafat berupaya untuk memecahkan persoalan tentang gagasan untuk memecahkan persoalan tentang gagasan untuk menciptakan suatu hukum yang sempurna yang harus berdiri teguh selama lamanya, kemudian membuktikan kepada umat manusia bahwa hukum yang telah selesai ditetapkan, kekuasaanya tidak dipersoalkan lagi. suatu usaha untuk melakukan pemecahan menggunakan system hukum yang berlaku pada masa dan tempat tertentu dengan menggunakan abstraksi terhadap bahan – bahan hukum yang lebih tinggi.
