PPNS Imigrasi di Bawah KUHAP Baru: Diakui, tapi Dibatasi Saat Bertindak
Tulisan dari Riyan Samutra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sejak Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) berlaku, kedudukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil atau PPNS Keimigrasian mengalami perubahan yang tak sederhana. Di satu sisi, undang-undang ini menegaskan PPNS sebagai bagian sah dari sistem peradilan pidana. Di sisi lain, kewenangannya pada titik paling menentukan justru dibatasi.
Pasal 6 ayat (1) huruf b dan Pasal 7 ayat (2) KUHAP mengakui PPNS, termasuk PPNS Keimigrasian, sebagai penyidik yang memperoleh kewenangan dari undang-undang sektoralnya, dalam hal ini Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Namun, Pasal 93 ayat (3) dan Pasal 99 ayat (3) KUHAP baru menyatakan PPNS tak dapat melakukan penangkapan maupun penahanan, kecuali atas perintah penyidik Polri.
Ketentuan ini bukan tanpa alasan. Pemerintah dan sejumlah akademisi menilainya sejalan dengan prinsip diferensiasi fungsional dalam Pasal 2 dan Pasal 7 ayat (3) KUHAP, yang menempatkan Polri sebagai koordinator PPNS demi menjaga keseragaman prosedur dan mencegah penyalahgunaan wewenang dalam upaya paksa yang menyangkut hak asasi seseorang.
Namun sejumlah kalangan, termasuk akademisi hukum acara pidana, menilai ketentuan ini menempatkan PPNS pada posisi kurang setara. Tindak pidana keimigrasian kerap terjadi di lokasi yang memerlukan respons cepat, seperti tempat pemeriksaan imigrasi dan wilayah perbatasan, sementara proses meminta izin penyidik Polri berisiko memberi celah bagi pelaku untuk melarikan diri.
Ketimpangan ini terlihat pula dari pengecualian yang diberikan KUHAP kepada penyidik Kejaksaan, KPK, dan TNI Angkatan Laut, yang tetap dapat menangkap dan menahan secara mandiri. Perbedaan perlakuan antar-lembaga penyidik ini turut menjadi materi yang diuji ke Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 31/PUU-XXIV/2026.
Bagi keimigrasian, yang berhubungan langsung dengan lalu lintas orang dan kedaulatan negara, pembatasan kewenangan pada momen paling krusial ini layak menjadi perhatian bersama, bukan untuk menolak semangat koordinasi KUHAP baru, melainkan memastikan penataan kewenangan tak mengorbankan kecepatan penegakan hukum di sektor yang sifatnya lintas batas.
Ke depan, harmonisasi antara KUHAP dan Undang-Undang Keimigrasian, disertai peraturan pelaksana yang jelas, menjadi kunci agar penguatan status PPNS di atas kertas sejalan dengan kemampuannya bertindak di lapangan.

