Babak Baru Penerimaan Pajak di Era Digital

Departemen Ilmu Administrasi Fiskal, Fakultas Administrasi, Universitas Indonesia
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Riyan Setiawan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perekonomian Indonesia tengah menuju pada babak baru. Kini, era digital menjadi salah satu motor penggerak utama perekonomian nasional. Layaknya pisau bermata dua, masuknya era digital di Indonesia menghadirkan peluang besar sekaligus tantangan yang patut diperhatikan.
Laporan terbaru dari e-Conomy SEA 2024 mencatat bahwa nilai Gross Merchandise Value (GMV) ekonomi digital di Indonesia mencapai $90 miliar pada tahun 2024 atau meningkat sebesar 13% dari tahun 2023. Pencapaian ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan GMV terbesar di Kawasan Asia Tenggara.
Pesatnya pertumbuhan ekonomi digital mendorong lahirnya model bisnis baru yang tidak lagi mengandalkan cara konvensional. Transaksi yang terdigitalisasi menciptakan ruang ekonomi yang tidak mengenal tempat dan waktu. Selain itu, transaksi yang kian banyak dan bervariasi menghadirkan banyak penghasilan baru yang diterima atau diperoleh wajib pajak dan belum secara jelas pengklasifikasiannya. Apabila tidak diantisipasi, masuknya Indonesia ke dalam era digitalisasi berpotensi meningkatkan shadow economy dan memicu tax potential loss.
Pemerintah merespons tantangan shadow economy dan tax potential loss di Indonesia dengan merumuskan beberapa kebijakan pajak terkait transaksi ekonomi digital. Kebijakan pajak yang dirumuskan oleh pemerintah antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022 yang mengatur terkait pajak pertambahan nilai atas perdagangan sistem elektronik (PPN PMSE), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 tentang pemajakan oleh pihak lain atas transaksi pengadaan sistem dan/atau barang melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP), Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.03/2025 yang mengatur terkait pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan merchant melalui e-commerce, dan yang terbaru adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.03/2025 yang mengatur terkait pajak atas kripto. Regulasi atas transaksi digital menunjukkan bahwa peran pajak dalam era digital tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi juga memberikan kemudahan, keadilan, dan kepastian atas pesatnya perkembangan teknologi saat ini.
Pajak kini hadir tidak hanya sebagai sarana penerimaan negara, tetapi juga sebagai salah satu instrumen untuk menciptakan kesembangan ekonomi antara pelaku usaha konvensional dan pelaku usaha digital. Keseimbangan ekonomi yang diwujudkan melalui pajak adalah bentuk level playing field yang sama antara kedua pelaku usaha tersebut. Secara tidak langsung pajak berpartisipasi aktif dalam mendukung ekosistem digital dengan memberikan kemudahan administrasi pajak atas transaksi-transaksi digital di Indonesia yang semula memberikan compliance cost yang cukup tinggi bagi wajib pajak. Pemberian kemudahan administrasi pajak pada era digital juga diharapkan mampu menjadi solusi atas kurangnya tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.
Meski kerangka regulasi sudah terbentuk, implementasi dan tindakan preventif yang efektif dari pemerintah selaku pemangku kebijakan tetap diperlukan. Hal ini disebabkan tidak menutup kemungkinan seiring terus meningkatnya era digital di Indonesia. Pertama, untuk sisi wajib pajak, intervensi pemerintah dapat berupa sosialisasi masif yang interaktif atas pajak digital yang telah dan akan diimplementasikan di Indonesia. Sosialisasi yang dimaksud adalah pemberitahuan informasi terbaru atas isi dan dampak dari regulasi pajak yang diterapkan. Penerapan sosialisasi atas pajak digital diharapkan mampu memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat terkait apa yang harus mereka lakukan dan dampaknya bagi masyarakat. Selain itu, penerapan sosialisasi merupakan bentuk tindakan preventif atas penyebaran informasi-informasi kurang tepat yang dapat membuat stigma negatif atas pajak digital. Penyampaian sosialisasi kepada masyarakat juga dapat membangun kepercayaan masyarakat atas regulasi pajak yang diterapkan sehingga dapat membentuk kepatuhan pajak sukarela masyarakat. Secara tidak langsung peningkatan kepatuhan pajak tersebut tidak hanya meningkatkan penerimaan negara atas ekonomi digital, tetapi juga turut meningkatkan tax ratio di Indonesia
Kedua, untuk sisi otoritas pajak, pemerintah perlu memperkuat kebijakan atas pertukaran data dan integrasi data antara wajib pajak dan otoritas pajak sehingga data transaksi dapat diperoleh secara akurat dan realtime. Namun, pertukaran data dan integrasi data yang dilakukan harus mengedepankan transparansi dan keamanan data pribadi wajib pajak untuk memitigasi adanya pemakaian data secara ilegal. Selain itu, untuk memperkuat kebijakan pertukaran data dan integrasi data diperlukan sumber daya manusia yang berintegritas, inovatif, dan responsif dalam melayani masyarakat. Dalam hal ini, pemerintah memerlukan transformasi sumber daya manusia pada otoritas pajak agar lebih pajak supaya dapat menyeimbangi kompleksitas perpajakan pada era digital. Penguatan pada level otoritas pajak merupakan bentuk anticipatory governance untuk menanggapi kemungkinan disrupsi digital dan merupakan bentuk peningkatan mekanisme pengawasan atas kepatuhan perpajakan di era digital.
Ketiga, pemerintah perlu melakukan penguatan kebijakan perpajakan yang mengedepankan kepastian hukum. Kepastian hukum yang dimaksud adalah memberikan kejelasan atas transaksi penghasilan yang dikenai pajak, pengecualian, dan subjek pajak yang melakukan pemotongan pajak. Kejelasan atas kebijakan pajak pada era digital diperlukan untuk menghindari adanya area abu-abu yang dapat dijadikan area penghindaran pajak oleh wajib pajak. Selain itu, kepastian hukum atas karakteristik dan klasifikasi penghasilan digital yang dikenai pajak mengurangi adanya sengketa pajak yang timbul atas perbedaan perspektif wajib pajak dan otoritas pajak. Di sisi lain, kepastian hukum pajak pada era digital juga diharapkan mampu diimplementasikan secara dinamis mengikuti perkembangan transaksi yang terjadi di Indonesia untuk mengurangi tax potential loss di Indonesia.
Data terakhir dari Direktorat Jenderal Pajak pada 31 Desember 2024 menunjukkan bahwa penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital telah mencapai Rp32,32 triliun. Hal ini menunjukkan bahwa dengan kebijakan perpajakan atas ekonomi digital telah memberikan dampak yang positif bagi penerimaan negara. Fokus ke depan adalah memastikan bahwa pemerintah dapat memiliki ekosistem perpajakan digital yang mengedepankan keadilan, kemudahan, dan kepastian hukum untuk mengurangi efek potential tax loss di Indonesia.
