Konten dari Pengguna

Yuks Kepo Terobosan Terbaru Dari BPJS Kesehatan!

Riyardi Arisman
www.riyardiarisman.com for more story
8 Januari 2020 1:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riyardi Arisman tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kalian tahu kan kalau iuran JKN-KIS segmen PBPU/Mandiri saat ini sudah berubah atau mengalami penyesuaian berdasarkan Perpres 75 Tahun 2019, mulai dari Kelas 1 yang naik menjadi Rp 160.000, Kelas 2 menjadi Rp 110.000, dan Kelas 3 menjadi Rp 42.000. Saya pribadi, dan tentunya banyak masyarakat yang mungkin bertanya. “Apakah dengan kenaikan ini, fasilitas yang diberikan pun akan bertambah baik?”
informasi kenaikan iuran JKN-KIS
zoom-in-whitePerbesar
informasi kenaikan iuran JKN-KIS
Beberapa watu lalu saya bertemu dengan Bapak Beno Herman, selaku Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas kesehatan. Saat itu, beliau langsung membuka mata pikiran saya, setidaknya untuk tahu beberapa hal yang dilakukan BPJS di awal tahun 2020, beriringan dengan naiknya iuran peserta. Saya pikir, ini jawaban yang saya cari, yang bisa membuat saya, dan mungkin kalian yakin kalau kenaikan tersebut punya peran.
Beno Herman, Asisten Deputi Bidang Manajemen Fasilitas Kesehatan
Bekerjasama dengan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), BPJS Kesehatan saat ini punya 3 terobosan baru yang dihadirkan sebagai bentuk peningkatan kualitas dalam hal komitmennya memberikan fasilitas kesehatan kepada masyarakat Indonesia , diantaranya:
ADVERTISEMENT
1. Nomor Antrian Yang Semakin Mudah Didapat
Setelah menghadirkan kemudahan di genggaman melalui Aplikasi Mobile JKN, kali ini BPJS Kesehatan menambahkan fitur terbaru di dalam aplikasi tersebut, yaitu antrian elektronik. Dengan mengajak PERSI, BPJS Kesehatan membuat sebuah integrasi melalui Mobile JKN, di mana peserta bisa merasakan kemudahan dan kepastian dalam mendapatkan nomor antrian di berbagai fasilitas kesehatan yang terdaftar bekerjasama.
“Sistem antrian ini dibuat untuk mempercepat”, kata Pak Beno, para peserta bisa mendapatkan nomor antrian melalui aplikasi Mobile JKN dengan sangat mudah, sehingga peserta bisa memastikan waktu kedatangannya. Jadi tak perlu buru-buru dan tak perlu membuang-buang waktu, bisa mencoba datang/hadir sesuai waktu perkiraan.
Tampilan nomor antrian di aplikasi Mobile JKN
“Antrian terjadi ketika banyak orang datang di saat yang bersamaan”, dan saya setuju akan hal itu, ditambah kenyamanan akan terganggu. Fitur Antrian Elektronik ini juga akan terintegrasi antara fasilitas kesehatan lainnya, misalnya dari klinik yang merupakan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) memberikan rujukan ke sebuah rumah sakit makan antrian tersebut akan otomatis terdaftar di aplikasi Mobile JKN. Semakin mudah bukan? Makanya, yuks download Mobile JKN sekarang juga untuk menikmati layanan tersebut.
ADVERTISEMENT
2. Informasi Ketersediaan Dengan Display Tempat Tidur
Selain pembenahan dalam sistem antrian, BPJS Kesehatan juga menghadirkan fitur terbaru melalui aplikasi Mobile JKN yang mempu memberikan informasi kepada peserta terkait ketersediaan tempat tidur di beberapa rumah sakit, namanya Fitur Ketersediaan Tempat Tidur. Kalian pasti pernah dengar pernyataan rumah sakit yang kadang bilang kamar penuh, dan mungkin kadang tak percaya, jadi melalui fitur ini kita bisa melihat ketersediaannya kamar perawatan tersebut dengan detail waktu yang selalu diupdate.
Display ketersediaan tempat tidur ini tentunya sangat berguna, apalagi jika penuh dan kita harus cepat mencari alternatif rumah sakit yang tersedia. Hingga saat ini, ada 1.614 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang bisa kita lihat ketersediaan dalam hal kamar perawatannya, dan tentunya akan terus bertambah seiring peningkatan fasilitas dan kualitas yang dilakukan BPJS Kesehatan.
beberapa fitur yang ada di aplikasi Mobile JKN
3. Simplikasi & Kepastian Layanan Hemodialisis
ADVERTISEMENT
Terobosan baru lainnya dari BPJS Kesehatan adalah untuk pasien gagal ginjal kronis stadium akhir yang memerlukan Hermodialisis (HD) rutin di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang telah dilengkapi finger print. Di mana surat rujukan yang telah habis masa berlakukanya dapat diperpanjang di rumah sakit, tidak perlu kembal ke Fasilitas Kesehtan Tingkat Pertama (FKTP), sehingga memeprmudah pasien mengakses layanan cuci darah rutin. Jadi enggak perlu repot bolak-balik lagi deh...