Konten dari Pengguna

Koneksitas Tindak Pidana Sipil-Militer dalam KUHAP Baru

Riyo Eka Sahputra

Riyo Eka Sahputra

Aparatur Sipil Negara pada Komisi Yudisial RI

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Riyo Eka Sahputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana persidangan peradilan militer Foto: Kumparan.
zoom-in-whitePerbesar
Suasana persidangan peradilan militer Foto: Kumparan.

Selama bertahun-tahun, persoalan mengenai isu koneksitas perkara pidana yang melibatkan pelaku sipil dan militer menjadi salah satu titik lemah sistem peradilan pidana Indonesia. Kasus-kasus besar yang melibatkan unsur sipil dan militer selalu memunculkan pertanyaan mendasar: siapa yang berwenang mengadili? Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, melainkan menyangkut prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Contoh kasus nyata dapat dilihat pada perkara di Basarnas pada 2023. Operasi tangkap tangan KPK terhadap Kepala Basarnas dan perwira TNI memicu perdebatan sengit. Alih-alih diadili dalam satu forum, perkara dipecah: pelaku sipil di pengadilan Tipikor, sedangkan pelaku militer di peradilan militer. Hal ini menjadikan publik bertanya-tanya, apakah pemisahan ini berpotensi menimbulkan disparitas hukuman dan mengaburkan keterkaitan perbuatan pidana?. Pada contoh ini menegaskan satu hal yaitu koneksitas bukan sekadar prosedur, tetapi arena tarik-menarik kepentingan yang berpotensi menggerus kepercayaan publik.

Mengapa masalah ini terus berulang? Hal ini terlihat dari adanya kekosongan hukum KUHAP lama. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 memang mengatur koneksitas, tetapi rumusannya bersifat umum dimana penentuan yurisdiksi pengadilan mana yang berwenang lebih banyak didasarkan pada keputusan administratif, bukan parameter objektif yang bisa diuji. Selain itu pada KUHAP lama tidak diatur mengenai jangka waktu penyidikan bersama, sehingga proses sering berjalan lambat dan tidak transparan.

Harapan baru muncul ketika DPR mengesahkan KUHAP yang direvisi pada November 2025. Salah satu substansi penting adalah pengaturan koneksitas dengan rumusan yang lebih jelas. Ketentuan mengenai koneksitas pada KUHAP baru diatur pada Bab XII Pasal 170- 172. KUHAP baru menetapkan beberapa ketentuan baru berbeda dengan pengaturan pada KUHAP lama yaitu:

1. Pada KUHAP Lama persidangan di lakukan lingkungan peradilan umum kecuali jika menurut keputusan Menteri Pertahanan dan Keamanan dengan persetujuan Menteri Kehakiman perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Sedangkan berdasarkan Pasal 170 KUHAP baru perkara koneksitas pada prinsipnya diadili di peradilan umum. Namun, jika titik berat kerugian berada pada kepentingan militer, perkara dapat diadili di peradilan militer.

2. Penyidikan perkara pidana dilakukan bersama-sama Penyidik dan polisi militer Tentara Nasional Indonesia di bawah koordinasi Penuntut Umum dan Oditur Militer dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak Penyidikan selesai dilakukan harus melaporkan Penyidikan perkara koneksitas kepada Penuntut Umum dan Oditur Militer. Pada KUHAP lama, ketentuan ini tidak diatur secara tegas mengenai tenggang waktu pelaporan penyidikannya.

3. Secara umum berkaitan dengan komposisi Majelis Hakim pada KUHAP baru dan KUHAP lama tidak berubah, namun pada KUHAP baru lebih dipertegas mengenai jumlah komposisi hakimnya dimana tindak pidana diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer, diadili oleh majelis hakim yang terdiri atas minimal 3 (tiga) orang Hakim dengan komposisi 2 (dua) Hakim peradilan militer yang salah satu diantaranya menjadi ketua majelis dan 1 (satu) Hakim peradilan umum. Sedangkan lingkungan peradilan umum yang Mengadili tindak pidana, majelis Hakim terdiri atas Hakim ketua dari lingkungan peradilan umum dan Hakim anggota masing-masing ditetapkan dari peradilan umum dan peradilan militer.

4. Perubahan otoritas pengangkatan Hakim juga disesuaikan berdasarkan lembaga yang eksis pada saat ini dimana Mahkamah Agung dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan secara timbal balik mengusulkan pengangkatan Hakim anggota secara berimbang.

Hal yang menjadi Pertanyaan, apakah ketentuan baru ini mampu menjawab masalah-masalah yang eksis dihadapi saat ini? Secara normatif, KUHAP baru membawa beberapa perubahan baru. Penegasan forum default di peradilan umum mengafirmasi prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Mekanisme penyidikan gabungan dan penuntutan terkoordinasi berpotensi mengurangi friksi antar-lembaga. Majelis campuran juga menghadirkan checks and balances di ruang sidang, sehingga bias forum dapat diminimalisasi.

Namun menurut penulis ada beberapa hal yang harus dikritisi dalam ketentuan koneksitas pada KUHAP baru ini. Pertama frasa “titik berat kerugian” yang menjadi kunci penentuan forum tidak dijelaskan secar a rinci. Dalam suatu contoh kasus, apakah kerugian berupa kebocoran rahasia pertahanan otomatis menjadikan yurisdiksi pengadilan militer?. Hal ini tentu menimbulkan potensi subjektivitas penentuan titik berat kerugian, dimana tidak ada parameter yang jelas yang dapat menjadi acuan. Perlu adanya parameter khusus yang dibentuk baik antara Mahkamah Agung, Menteri di Bidang Pertahanan hingga Kejaksaan didalam merumuskan apa itu ”titik berat kerugian”.

Kedua, ketentuan mengenai KUHAP ini tidak memasukkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XXI/2023, dimana pada intinya Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini merupakan ”lex spesialis” penanganan koneksitas yang aturannya berbeda dengan KUHAP baru. Pada kasus korupsi Basarnas pada tahun 2023, KPK menyerahkan prajurit TNI yang terlibat kepada Polisi Militer untuk diproses di peradilan militer, sementara pelaku sipil diadili di Pengadilan Tipikor. Akibatnya, satu rangkaian perbuatan pidana diproses di dua forum berbeda, menimbulkan kesan adanya ‘dua panggung hukum’ dan membuka potensi disparitas putusan. KUHAP seharusnya dapat mengakomodir ketentuan khusus ini karena Putusan MK ini bersifat final dan mengikat sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian hukum antara ketentuan KUHAP dengan UU KPK.

Pada akhirnya, KUHAP baru adalah langkah maju namun berkaca pada kasus-kasus yang pernah terjadi pada perkara koneksitas ini masih ada kekosongan aturan yang perlu lebih diperjelas.Keberhasilan aturan ini tidak hanya terletak pada cukup jelasnya norma hukum yang ada namun juga bergantung pada eksekusi pelaksanannya. Pemerintah, Mahkamah Agung, Kejaksaan, TNI, dan Polri harus segera menyiapkan harmonisasi aturan pelaksana yang jelas, terukur, dan transparan sebelum KUHAP ini berlaku pada tanggal 2 Januari 2026. Jika tidak, koneksitas akan tetap menjadi ruang abu-abu yang menggerus kepercayaan publik terhadap sistem peradilan pidana yang dilakukan antara sipil dengan militer.