Langgar Satgas OJK, Program Saling Jaga Kitabisa Ditutup

Riyo Eka Sahputra
Aparatur Sipil Negara pada Komisi Yudisial RI
Konten dari Pengguna
19 Agustus 2021 12:27 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riyo Eka Sahputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Gedung kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Terhitung tanggal 16 Juli 2021, pengajuan dana bantuan program Saling Jaga milik kitabisa resmi berhenti. Penyebabnya adalah Saling Jaga termasuk dari 26 program yang berpotensi melanggar menurut Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
ADVERTISEMENT
Kitabisa merupakan platform untuk menggalang dana dan berdonasi secara online yang berdiri sejak tahun 2013. Dalam pengoperasiannya platform kitabisa menggunakan Badan Hukum Yayasan Kitabisa yang menjalankan fungsi sebagai operator seluruh kegiatan galang dana dan donasi di platform www.kitabisa.com, mulai dari pendaftaran, verifikasi galang dana, hingga pelaporan kepada donatur maupun Kementerian Sosial. Yayasan Kitabisa tercatat di Kemenkumham, mendapatkan izin PUB (Penggalangan Uang dan Barang) dari Kemensos dengan SK Menteri no 478/HUKPS/2017.
Pada tahun 2020, total jumlah penerimaan donasi di Yayasan Kita Bisa sebesar Rp 835 Miliar, di mana program kesehatan merupakan kategori tertinggi yaitu sebesar Rp 289 Miliar. Lini utama dari Kitabisa adalah penyedia tempat penggalangan dana, di mana telah terdapat 15 kategori yang tersedia.
ADVERTISEMENT
Saling Jaga merupakan salah satu program yang dibuat oleh Kitabisa. Saling Jaga adalah program tolong menolong kesehatan antar donatur, di mana donatur bisa membantu orang lain sekaligus mengajukan bantuan jika terdiagnosis sakit. Terdapat 2 bantuan yang diberikan lewat program ini yaitu bantuan akibat COVID-19 sejumlah 5 juta dan bantuan penyakit kritis yang didasarkan pada tingkat keparahan yaitu:
Stadium Awal : Rp 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)
Stadium Menengah : Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
Stadium Lanjut : Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah)
Sejak dibentuk, terdapat 700rb anggota yang telah terdaftar dalam program ini. Selama melangsungkan kegiatan, Saling Jaga telah membantu lebih dari 1600 orang anggota dengan dana sebanyak 8 miliar rupiah telah disalurkan. Pengajuan dana bantuan akibat COVID-19 merupakan yang terbanyak diajukan. Hal ini dapat dilihat hingga pertengahan Juli 2021, setidaknya terdapat 75 anggota yang melakukan klaim akibat COVID-19. Di tengah situasi pandemi saat ini bantuan tersebut tentu sangat membantu masyarakat di tengah terhimpitnya ekonomi dan pembatasan sosial yang saat ini terjadi.
ADVERTISEMENT
Semangat gotong royong dalam program ini merupakan sesuatu yang menarik, di mana setiap anggota wajib memiliki dana minimal 10 ribu rupiah yang disetor ke rekening KitaBisa. Apabila ada anggota yang mengajukan dana bantuan COVID-19 sebesar 5 juta, maka uang 5 juta itu dipotong rata dari masing-masing dana milik anggota.
Pada bulan Mei 2021, Program Saling Jaga yang dikembangkan platform penggalangan dana (social crowdfunding) www.kitabisa.com, resmi ditutup oleh SWI OJK karena disebut kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat. SWI OJK adalah satuan tugas penanganan dugaan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No 01/KDK.01/2016 tanggal 1 Januari 2016. SWI memiliki tugas pencegahan dan penanganan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi.
ADVERTISEMENT
Satgas menjelaskan kegiatan penghimpunan sumbangan dari masyarakat dengan program Saling Jaga dari Kitabisa.com diduga merupakan kegiatan perasuransian sebagaimana telah diatur Pasal 8 ayat (1) UU No.40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, bahwa kegiatan asuransi harus mendapatkan izin usaha perasuransian dari OJK.
Asuransi dapat diartikan sebagai perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis. Sedangkan Usaha Perasuransian adalah segala usaha menyangkut jasa pertanggungan atau pengelolaan risiko, pertanggungan ulang risiko, pemasaran dan distribusi produk asuransi atau produk asuransi syariah, konsultasi dan keperantaraan asuransi, asuransi syariah, reasuransi, atau reasuransi syariah, atau penilaian kerugian asuransi atau asuransi syariah.
ADVERTISEMENT
Bila melihat pada profil Saling Jaga dalam melaksanakan kegiatan, Saling Jaga tidak sama dengan asuransi karena mengadopsi konsep Dana Tabarru yaitu kumpulan dana yang berasal dari kontribusi para anggota. Dana Tabarru ini yang memiliki semangat tolong menolong antar anggota. Dana Saling Jaga terkumpul dan ditampung di rekening yayasan KitaBisa dan hanya digunakan untuk membantu anggota yang mengajukan bantuan dana akibat penyakit kritis dan COVID-19.
Kitabisa sebagai operator kegiatan mengatakan bahwa program ini tidak termasuk dengan pengertian ataupun maksud dan tujuan dari Asuransi, BPJS maupun jaminan kesehatan lainnya maupun usaha Fintech karena melalui Program ini kami tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan Polis atau bentuk jaminan lainnya dan menerbitkan. Selain itu, Kitabisa tidak melakukan penanggungan terhadap seluruh biaya kesehatan dari anggota. Sifat pemberian kepada anggota adalah bentuk penyaluran bantuan dengan kondisi tertentu yang hanya berlaku satu kali selama menjadi anggota.
ADVERTISEMENT
Saling Jaga merupakan program sosial berbasis donasi yang bernaung di bawah UU No 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang dilaksanakan Kementerian Sosial. Merujuk pada Permensos No 11 tahun 2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Izin Undian Gratis Berhadiah dan Pengumpulan Uang atau Barang Dengan Sistem Online, kegiatan Saling Jaga termasuk dalam kegiatan Pengumpulan uang atau barang (PUB) yaitu usaha mendapatkan uang atau barang untuk pembangunan dalam bidang kesejahteraan sosial, mental/agama/kerohanian, kejasmanian, dan bidang kebudayaan. Penerbitan izin ini dilakukan oleh Menteri Sosial.
Dalam hal pengawasan dana, Penyelenggara PUB menyampaikan laporan mengenai penyelenggaraan kepada Menteri Sosial melalui pejabat eselon II yang membidangi urusan penyelenggaraan PUB dengan cara mengunggah: a. rincian dan jumlah hasil pengumpulan; b. rincian penyaluran bantuan; c. surat pernyataan tanggung jawab mutlak; d. hasil audit akuntan publik untuk pengumpulan di atas Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan e. dokumentasi pelaksanaan penyaluran.
ADVERTISEMENT
Kitabisa juga memberikan informasi yang transparan bagi publik. Transparansi penggunaan dana akan ditampilkan di fitur Kitabisa Saling Jaga Sesama pada aplikasi Kitabisa. Selain itu, setiap tahunnya Yayasan KitaBisa rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dampak dari penutupan program ini berpengaruh pada 700rb anggota Saling Jaga yang tidak dapat merasakan manfaat dari program ini. Terhitung sejak 16 juli 2021, Pengajuan dana bantuan ditutup, dan pada 31 Agustus 2021 Saling Jaga selesai beroperasi. Terkait sisa dana yang masih ada, bagi anggota Saling Jaga dapat diajukan pengembalian ke rekening masing-masing, atau dapat juga disalurkan bantuan COVID-19 oleh KitaBisa.
Saling Jaga merupakan terobosan program yang sangat memudahkan dan membantu banyak masyarakat di era pandemi saat ini masih berlangsung. Penutupan kegiatan ini bukan menjadi solusi apabila dampak kerugian yang ditimbulkan masih berupa potensi. Selain itu, aturan berlaku saat ini juga masih dapat diperdebatkan karena UU Pengumpulan Uang atau Barang yang menjadi dasar kegiatan Saling Jaga ini masih tetap berlaku.
ADVERTISEMENT
Pendampingan OJK terhadap keberlangsungan program ini seharusnya lebih dikedepankan agar potensi pelanggaran aturan dapat diminimalisir, sehingga manfaat dari program ini tetap dapat diberikan bagi masyarakat.
Rekomendasi dari Satgas untuk membuat perizinan berbentuk asuransi juga menjadi masalah. Bila melihat profil program Saling Jaga saat ini, pengurusan izin akan cukup rumit untuk dilakukan mengingat rumitnya syarat penerbitan izin asuransi. Fleksibilitas OJK di dalam melihat perkembangan teknologi, kebutuhan di masyarakat, serta manfaat yang diterima perlu menjadi fokus agar program-program yang bertujuan untuk membantu masyarakat tidak terbentur permasalahan administrasi yang rumit.