Pemberian Tunjangan Hari Raya bagi ASN, di Antara Pengabdian dan Profesional

Riyo Eka Sahputra
Aparatur Sipil Negara pada Komisi Yudisial RI
Konten dari Pengguna
2 Mei 2021 9:34 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riyo Eka Sahputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi pemberian THR ( Foto Webandi, Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pemberian THR ( Foto Webandi, Pixabay)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai Komponen dalam penyelenggaraan negara memang sangat identik dalam bentuk pengabdian. Hal ini dianggap karena ASN mendapatkan penghasilan dari masyarakat dan mempunyai tugas untuk menyelenggarakan negara di berbagai sektor. Image pengabdian ini yang terkadang menjadikan ASN lebih banyak tersorot di masyarakat dibandingkan pekerja lain yang sebenarnya juga erat berkaitan dengan penyelenggaraan negara seperti pegawai BUMN.
ADVERTISEMENT
Orang yang bekerja sebagai ASN juga merupakan masyarakat yang tetap dikenakan serta membayarkan pajak layaknya masyarakat lainnya. Penghasilan yang didapatkan oleh ASN juga berasal dari hasil kerja mereka yang telah diatur dalam Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang telah diatur tiap tahun dan wajib untuk dilaksanakan oleh setiap ASN. Terlepas dari sumber penghasilan berasal, gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh ASN merupakan hak yang wajib didapatkan atas hasil kerja mereka bukan merupakan pemberian cuma-cuma.
Kinerja berbasis profesional menjadi tuntutan ASN saat ini. Efektivitas kerja yang didasarkan kepada target dan sasaran kerja menjadi dasar bagi ASN pada sektor mana pun, yang mengubah paradigma kerja yang sebelumnya bersifat administratif menjadi fungsional berbasis keahlian.
ADVERTISEMENT
Konsekuensi dari membentuk ASN yang lebih profesional ini tentu diikuti dengan manajemen ASN yang sistematis dan terukur. Pelaksanaan kewajiban oleh ASN juga harus diiringi pemberian Hak yang layak oleh pemerintah. Pemerintah layaknya perusahaan yang memperkerjakan ASN harus memposisikan diri sebagai atasan yang mempertimbangkan kewajiban dan hak bagi setiap ASN.
Beberapa hari ini, ramai isu mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada ASN di sosial media. Pemberian THR kepada ASN ini ramai bukan mengenai isu yang biasanya tiap tahun ada terkait beruntung atau bahagianya menjadi ASN karena mendapatkan THR, namun mengenai besaran pemberian THR yang diberikan pada tahun ini.
Pemberian THR pada tahun 2021 ini sama dengan pemberian THR pada tahun 2020 yaitu sebesar Gaji Pokok dan tunjangan yang melekat, tidak disertai tunjangan kinerja dan insentif lain yang biasa didapatkan oleh ASN setiap bulannya. Pemberian THR ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 dan Permenkeu Nomor 42/PMK.05/2021.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan dalam Kanal Youtube Kemenkeu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Negara saat ini masih menghadapi COVID-19, tetapi komitmen pemerintahan untuk memberikan THR dan gaji ke-13 tetap dilakukan walaupun tidak penuh.
Pandemi COVID-19 memang saat ini memang masih berlangsung dan memang keuangan negara cukup tergerus untuk berfokus pada insentif kepada masyarakat, pengadaan vaksin dan alkes, dan sebagainya. Namun kenapa muncul keresahan yang dirasakan oleh ASN dibandingkan dengan pemberian THR pada tahun lalu yang juga sama?
Hal ini disebabkan oleh beberapa pernyataan yang telah diucapkan oleh pemerintah yang telah beredar di media massa yang telah dijanjikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada tahun lalu, dan beberapa pejabat lainnya bahwa pemberian THR dan Gaji 13 akan sama dengan tahun 2019 yaitu adanya penambahan komponen tunjangan kinerja dalam pemberian THR.
ADVERTISEMENT
Ramainya pemberitaan di media massa dan beberapa pernyataan tersebut tentu menjadikan harapan bagi ASN yang juga terdampak di tengah pandemi. Namun pada hari Kamis (19/4/2021) Menteri Keuangan melakukan konferensi pers bahwa pemberian THR tahun 2021 sama dengan tahun 2020 yang tidak mengikutkan komponen tunjangan kinerja pada THR.
Di Indonesia, pemberian THR bukan merupakan bonus yang diberikan atas kinerja mereka, namun merupakan Hak yang melekat bagi setiap Pekerja yang wajib dibayarkan setiap tahun. Kekecewaan ASN pada saat ini bukan kepada jumlah THR yang diberikan, namun lebih kepada ketidakjelasan mengenai bagaimana seharusnya penghitungan THR yang diberikan untuk ASN. Keluarnya peraturan mengenai ASN yang berdekatan dengan pemberian THR menyebabkan ketidakjelasan hak yang diberikan oleh ASN. Setiap tahun APBN telah diatur dan ditetapkan sesuai pagu-pagu anggaran yang telah disepakati. Apabila melihat hal tersebut, sebenarnya ketentuan mengenai besaran THR yang diberikan oleh ASN dapat diketahui lebih dini mengenai besaran anggaran yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Dinamika jumlah pemberian THR yang diberikan oleh ASN bisa dilihat bahwa pemberian hak tersebut bukan menjadi prioritas pemerintah. Hal ini tentu berseberangan bila melihat pernyataan pemerintah untuk mewajibkan perusahaan swasta membayarkan THR full kepada pegawainya. Secara legal formal pemerintah tidak salah karena aturan dalam PP yang dikeluarkan tersebut tidak ada yang dilanggar. Namun secara moral, pemerintah yang tidak konsisten dalam menerapkan komponen THR bagi ASN yang dapat mengubah jumlah THR yang diberikan dapat menjadi kekecewaan bagi ASN, apalagi tidak semua ASN memiliki penghasilan yang besar.
Konsekuensi dalam membentuk suatu sistem yang profesional tidak hanya berfokus pada kewajiban semata, namun juga pemberian hak yang proporsional juga menjadi poin penting dalam sistem profesional. Pengabdian tidak dapat diartikan secara sempit bahwa ASN dapat dibenarkan untuk dihilangkan hak-haknya.
ADVERTISEMENT
Bagaimanapun Pemberian THR pada masa pandemi saat ini tentu perlu diapresiasi dan disyukuri bagi setiap ASN. Namun diharapkan ke depannya pemerintah dapat mengatur secara lebih jelas mengenai berapa seharusnya THR yang memang layak diberikan oleh ASN agar permasalahan ini tidak menjadi permasalahan berulang setiap tahunnya.