Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Pergeseran Tugas Dewas KPK Usai Terbitnya Putusan MK No. 70/PUU-XVII/2019
5 Mei 2021 17:10 WIB
Tulisan dari Riyo Eka Sahputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pasca munculnya perubahan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, muncul struktur baru dalam KPK yaitu Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang. Dewan Pengawas dibentuk dalam rangka mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
ADVERTISEMENT
Dewan Pengawas untuk pertama kali ditunjuk oleh Presiden dengan susunan Tumpak Panggabean sebagai Ketua Dewan Pengawas, serta Artidjo Alkostar, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono sebagai Anggota Dewan Pengawas. Pasca meninggalnya Artidjo Alkostar, pada tanggal 28 April 2021 dilantik Indriyanto Seno Adji sebagai Anggota Dewan Pengawas KPK.
Berdasarkan ketentuan Pasal 37B UU No. 19 Tahun 2019, Dewan Pengawas KPK mempunyai tugas di antaranya: a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; b. memberikan izin atau tidak memberikan izin Penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; d. menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini.
ADVERTISEMENT
Munculnya perubahan Undang-undang KPK ini menimbulkan banyak pro dan kontra di mana akibat hal tersebut banyak pihak yang mengajukan uji materi Undang-undang KPK ini ke Mahkamah Konstitusi. Setidaknya ada 7 (tujuh) Permohonan yang didaftarkan ke MK, di mana semua Permohonan itu telah diputus pada hari Selasa, 04 Mei 2021.
Pada Putusan Perkara Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang dilakukan oleh Pemohon Fathul Wahid, dkk., Majelis Hakim MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Dikabulkannya permohonan ini khususnya mengenai beberapa kewenangan Dewan Pengawas KPK yang diputus tidak mempunyai hukum mengikat dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat.
Kewenangan Dewan Pengawas KPK yang berubah pasca Putusan MK ini ada beberapa hal. Pertama, menyatakan Pasal 12B, Pasal 37B ayat (1) huruf b, dan Pasal 47 ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ketentuan dalam pasal ini adalah mengenai izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan, di mana Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa kedudukan Dewan Pengawas tidak bersifat hierarki dengan Pimpinan KPK sehingga dalam desain besar pemberantasan korupsi keduanya tidak saling membawahi namun saling bersinergi dalam menjalankan fungsi masing-masing.
ADVERTISEMENT
Ketentuan yang mengharuskan KPK untuk meminta izin kepada Dewan Pengawas sebelum dilakukan penyadapan tidak dapat dikatakan sebagai pelaksanaan checks and balances karena pada dasarnya Dewan Pengawas bukanlah aparat penegak hukum sebagaimana kewenangan yang dimiliki Pimpinan KPK dan karenanya tidak memiliki kewenangan yang terkait dengan pro Justitia.
Mahkamah Konstitusi juga berpendapat dalam negara hukum yang sesungguhnya tidak dimungkinkan adanya intervensi dalam bentuk apapun terhadap institusi hukum tersebut, termasuk di dalamnya tidak boleh ada lembaga yang bersifat extralegal/ekstra yudisial yang diberikan kewenangan yudisial/pro Justitia, karena keberadaan lembaga yang bersifat extra-legal dengan kewenangan demikian tersebut merupakan ancaman bagi independensi lembaga penegak hukum, yang pada akhirnya dapat melemahkan eksistensi prinsip negara hukum.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi menyatakan tindakan penyadapan yang dilakukan Pimpinan KPK tidak memerlukan izin dari Dewan Pengawas namun cukup dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas.
Kedua, Menyatakan frasa “dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas” dalam Pasal 12C ayat (2) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “diberitahukan kepada Dewan Pengawas”.
Sehingga, Pasal 12C ayat (2) yang semula berbunyi “Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan”, menjadi berbunyi “Penyadapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) yang telah selesai dilaksanakan harus dipertanggungjawabkan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dan diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak Penyadapan selesai dilaksanakan”.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi berpendapat konsekuensi yuridis Dewan Pengawas tidak dapat mencampuri kewenangan yudisial/pro Justitia dan terhadap Pasal 12B UU 19/2019 telah dinyatakan inkonstitusional maka frasa “dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengawas” dalam Pasal 12C ayat (2) UU 19/2019 harus pula dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai menjadi “diberitahukan kepada Dewan Pengawas”.
Ketiga, Menyatakan frasa “harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu” dalam Pasal 40 ayat (2)]bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja”.
Sehingga, Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi “Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan”, menjadi selengkapnya berbunyi “Penghentian penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan”.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi berpendapat konsekuensi yuridis Dewan Pengawas tidak dapat mencampuri kewenangan judisial (pro Justitia) yang dimiliki oleh Pimpinan KPK sebagaimana telah dipertimbangkan di atas, maka frasa “harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat 1 (satu) minggu” sebagaimana termaktub dalam Pasal 40 ayat (2) UU 19/2019 harus pula dinyatakan inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai menjadi “diberitahukan kepada Dewan Pengawas paling lambat 14 (empat belas) hari kerja”.
Keempat, Menyatakan frasa “atas izin tertulis dari Dewan Pengawas” dalam Pasal 47 ayat (1) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas”. Sehingga, Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 yang semula berbunyi, “Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas”, menjadi selengkapnya berbunyi “Dalam proses penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan dan penyitaan dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas”.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi berpendapat karena berkenaan dengan penggeledahan dan/atau penyitaan tidak diperlukan lagi izin dari Dewan Pengawas dan hanya berupa pemberitahuan maka konsekuensi yuridisnya sepanjang frasa “atas izin tertulis dari Dewan Pengawas” dalam Pasal 47 ayat (1) UU 19/2019 harus dimaknai menjadi “dengan memberitahukan kepada Dewan Pengawas”.
Setidaknya dalam Putusan MK tersebut ada 4 (empat) ketentuan yang berubah yang berkaitan dengan Dewan Pengawas KPK. Bahwa kedudukan putusan MK berdasarkan Pasal 10 ayat (1) UU 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi adalah final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lain yang dapat ditempuh, maka tentu perubahan aturan ini wajib dilaksanakan dan dilakukan perubahan agar sesuai dengan ketentuan pada Putusan MK ini.
ADVERTISEMENT
Dikabulkannya sebagai permohonan pada uji materi ini, membuat sarana kontrol bagi Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk Undang-Undang tetap berjalan, sehingga ketentuan yang dibentuk tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi ini juga dapat sebagai sarana partisipasi bagi masyarakat terutama yang terdampak atas adanya ketentuan dalam suatu aturan di dalam Undang-undang yang telah diterbitkan, mendapatkan wadah untuk menyampaikan kerugian atas ketentuan tersebut.
Terkait isi dalam Putusan ini, kedudukan independensi KPK terlihat lebih dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi. Dewan Pengawas walaupun sebagai bagian dalam tubuh KPK, tidak mempunyai kewenangan pro justisia, sehingga Mahkamah Konstitusi memisahkan hubungan pro justisia yang ada di KPK dengan Dewas KPK sebatas pemberitahuan atas pelaksanaan tugas dan pengawasan atas perilaku pegawai dan pimpinan KPK, tidak sebagai pemutus arah tindakan yang dilakukan oleh KPK.
ADVERTISEMENT