Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perlindungan Rahasia Negara terhadap Penggunaan Virtual Meeting oleh Pemerintah
28 Juli 2021 13:55 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Riyo Eka Sahputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Belum adanya aturan resmi mengenai penggunaan aplikasi virtual meeting yang digunakan bagi Kementerian/ Lembaga negara di Indonesia menjadi tantangan tersendiri mengenai bagaimana keterjaminan rahasia negara di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pandemi Covid-19 masih dihadapi hingga saat ini, di mana pembatasan pergerakan masyarakat tidak dapat terelakan. Pengetatan kerumunan yang menyebabkan kegiatan perkantoran dibatasi hingga muncul sistem Work From Home (WFH), yang merupakan perpindahan kegiatan yang sebelumnya dilakukan di kantor berubah menjadi dilakukan di kediaman masing-masing pekerja.
Pelaksanaan WFH ini telah dimulai sejak bulan Maret 2020, di mana di dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, banyak dilakukan virtual meeting berbasis aplikasi. Sejauh ini setidaknya ada 2 aplikasi populer yang digunakan di Indonesia yaitu Zoom dan Google Meet.
Semakin intens penggunaan virtual meeting tentu juga menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh apa keamanan data tersebut khususnya bagi penyelenggaraan kegiatan negara. Untuk kegiatan yang tidak bersifat rahasia seperti penyelenggaraan webinar atau rapat-rapat yang bersifat umum, tentu hal tersebut tidak terlalu bermasalah, namun bila rapat tersebut berisi informasi penting yang termasuk dalam kategori rahasia negara, penggunaan virtual meeting tentu tidak boleh digunakan secara sembarangan.
ADVERTISEMENT
Rahasia Negara sendiri dalam perundang-undangan tidak memiliki definisi yang jelas, namun secara implisit bila melihat UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di mana tidak ada pembahasan mengenai rahasia negara, yang ada hanya mengenai informasi yang dikecualikan yaitu informasi yang tidak dapat diakses oleh Pemohon Informasi Publik.
Pada bulan April 2020 terjadi kebocoran data pengguna zoom sebanyak 530 ribu akun. Kejadian ini tentu sempat meresahkan karena penggunaan zoom tidak hanya digunakan oleh masyarakat biasa, namun juga oleh Kementerian/Lembaga Negara di Indonesia yang di dalamnya mempunyai rahasia negara.
Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mengusulkan agar Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat aplikasi serupa Zoom untuk memfasilitasi rapat pemerintah yang dilaksanakan secara teleconference selama pandemi virus corona. Selama ini rapat tersebut dilakukan dengan aplikasi Zoom.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti adanya potensi kebocoran data, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Telkomsel mengembangkan platform rapat online untuk kementerian dan lembaga (K/L) bernama CloudX. Aplikasi CloudX sebenarnya telah diluncurkan oleh Telkomsel sejak bulan Desember 2019 yang merupakan aplikasi teleconference untuk kebutuhan korporasi ataupun edukasi yang bisa menampung hingga 100 orang. Sebagai karya anak bangsa dan dibuat oleh BUMN diharapkan CLoudX dapat dimanfaatkan sebagai aplikasi virtual meeting untuk Kementerian/Lembaga Negara.
Aplikasi video call CloudX ini sudah dipakai oleh Presiden Joko Widodo saat rapat terbatas (ratas) dengan para menteri pada bulan April 2020. Penggunaan aplikasi dalam negeri ini dapat mengurangi potensi bocornya informasi penting milik negara, mengingat server aplikasi virtual meeting seperti Zoom terletak di luar negeri, sehingga akan sangat rawan apabila penggunaan aplikasi tersebut untuk rapat yang berhubungan dengan informasi rahasia.
ADVERTISEMENT
Kerja sama yang dilakukan oleh Kominfo bersama Telkomsel ini sudah baik, namun pada tatanan pelaksanaan hal ini menjadi kendala, di mana tidak ada aturan yang jelas mengenai penggunaan aplikasi CloudX untuk kegiatan di lingkungan Kementerian/Lembaga.
Kurangnya informasi terhadap penggunaan aplikasi ini menyebabkan CloudX tidak populer digunakan di dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan. Hal ini dapat dilihat pada penggunaan kegiatan yang dilakukan oleh Kementerian/Negara masih menggunakan aplikasi Zoom.
Permasalahan lainnya adalah pengaturan mengenai rahasia negara belum ada payung hukum yang jelas, di mana undang-undang rahasia negara hingga saat ini belum diputus. Hal ini tentu menyebabkan belum ada konsesi mengenai apa yang dimaksud dengan rahasia negara itu sendiri. Tidak adanya interpretasi yang jelas menyebabkan hal yang memang merupakan rahasia negara mungkin tidak tersimpan dengan baik atau malah bocor tanpa diketahui hal itu merupakan rahasia negara.
ADVERTISEMENT
Pada era digital saat ini, di mana peperangan tidak dimenangkan dengan menggunakan senjata namun dengan data dan teknologi. Semakin banyaknya data yang dimiliki, maka semakin kuat negara itu untuk dapat unggul. Oleh sebab itu urgensi perlindungan rahasia negara seharusnya sudah menjadi fokus baik dalam tataran aturan maupun sarana prasarana pendukung.
Pengesahan UU rahasia negara dan aturan pelaksana lainnya dibutuhkan agar penyelenggara negara secara jelas tau mana informasi yang dapat diakses publik dan mana informasi yang masuk kategori rahasia negara.
Aplikasi digital berbasis enkripsi end to end juga wajib dimiliki negara dan penggunaan aplikasi itu perlu diwajibkan bagi setiap penyelenggara negara saat penggunaan dalam bekerja dengan didukung aturan yang jelas.