news-card-video
7 Ramadhan 1446 HJumat, 07 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Urgensi Penerbitan Peraturan Pemerintah dalam Implementasi KUHP Baru

Riyo Eka Sahputra
Aparatur Sipil Negara pada Komisi Yudisial RI
3 Maret 2025 17:15 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Riyo Eka Sahputra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ilusrasi pembentuan peraturan pemerintah, sumber pixabay.com/succo
zoom-in-whitePerbesar
ilusrasi pembentuan peraturan pemerintah, sumber pixabay.com/succo
Kurang dari satu tahun lagi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru akan segera berlaku. Namun, hingga saat ini, belum ada peraturan pemerintah yang dihasilkan sebagai amanat dari KUHP baru tersebut. Situasi ini tentu menjadi tantangan bagi pemerintah dalam menyempurnakan pelaksanaan hukum pidana di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hingga bulan Februari 2025, belum ada satu pun peraturan pemerintah yang diterbitkan sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mendesaknya PP ini harus diterbitkan tepat waktu karena dampak pemberlakuan KUHP baru ini akan berpengaruh secara mendasar bagi kehidupan sosial dan hukum masyarakat
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah mengamanatkan pembentukan beberapa peraturan pemerintah, yaitu:
1. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat.
2. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun.
3. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara dan batas pengurangan serta perpanjangan masa pengawasan.
ADVERTISEMENT
4. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 110 KUHP.
5. Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi korporasi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 621, KUHP mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. KUHP ini diundangkan pada 2 Januari 2023, sehingga seharusnya peraturan pemerintah harus terbit paling lambat pada 2 Januari 2025.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2024, pemerintah telah memasukkan empat program penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai amanat dari pembentukan KUHP. Namun, terkait dengan Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pelaksanaan pidana dan tindakan bagi korporasi, belum ada informasi mengenai pembentukan rancangan tersebut. Hal ini juga tercermin dalam Keppres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2025, di mana tidak terdapat pembahasan mengenai peraturan tersebut.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan rapat antara DPR dengan Kementerian Hukum, telah dianggarkan pembahasan empat rancangan peraturan pemerintah (PP) tentang KUHP. Namun, terdapat penyesuaian anggaran yang signifikan, di mana anggaran yang semula sekitar 970 miliar rupiah menjadi 658 miliar rupiah. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan dampak dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini dapat menjadi penghambat dalam proses penyusunan dan penerbitan peraturan pemerintah tersebut.
Dampak telatnya penerbitan PP ini secara umum dapat menyasar hal-hal sebagai berikut:
1. Munculnya ketidakpastian hukum dan kebingungan di Masyarakat;
2. Timbulnya kekosongan hukum yang menimbulkan tidak efektifnya penegakan hukum;
3. Rawan multitafsir dan penyimpangan dalam penegakan hukum;
4. Resiko penyalahgunaan kewenangan oleh penegak hukum karena kurangnya aturan yang ada.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, keterlambatan penerbitan peraturan pemerintah yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menjadi isu yang sangat krusial. Pemerintah perlu segera mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan peraturan tersebut agar pelaksanaan hukum pidana di Indonesia dapat berjalan dengan baik, memberikan kepastian hukum, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Tanpa adanya peraturan hukum pidana yang jelas, risiko ketidakpastian hukum, kekosongan hukum, dan penyalahgunaan kewenangan akan terus mengancam integritas sistem hukum kita.