Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Pentingnya Laporan Perpajakan dalam Akuntansi
26 Februari 2022 14:34 WIB
Tulisan dari Riza Ardhiansyah Lubis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Anda tentunya mengharapkan pekerjaan yang didapat tentunya dengan nyaman dan lancar. Oleh karena itu anda perlu mengetahui pengertian laporan perpajakan. Kali ini mari membahas tentang laporan perpajakan yang harus dilakukan oleh akuntan dalam perusahaan. Oleh karena itu mari kita pahami apa itu laporan perpajakan.
ADVERTISEMENT
Hal pertama yang harus dipahami oleh akuntan pajak yaitu mengetahui dasar akuntansi perpajakan. Pengertian dari akuntansi pajak ialah proses pencatatan dan penyusunan laporan transaksi keuangan bertujuan untuk mengetahui besar pajak yang harus dibayar. Dan ada pula klasifikasi pajak yang terbagi jenis berdasarkan cara pemungutannya, yaitu sebagai berikut:
a. Pajak Langsung
Pajak langsung ialah pajak yang dikenakan biaya dengan melihat jumlah penghasilan atau kekayaan yang dimiliki perusahaan. Besaran pajak itu sudah diatur dalam Undang-Undang Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Biasanya Pembayaran pajak langsung wajib dibayar oleh wajib pajak sendiri,dan tidak boleh diwakilkan ataupun dibebankan kepada orang lain.
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung ialah pajak yang harus dibayarkan saat transaksi keuangan. Dan pajak tidak langsung dapat diwakilkan atau dibebankan kepada orang lain. Setelah memahami konsep dasar akuntansi perpajakan, yang harus dilakukan selanjutnya adalah mempelajari cara menghitungnya. Agar melakukan perhitungan atas jumlah pajak yang perlu dibayarkan, dan ada beberapa variabel yang wajib dilengkapi.
ADVERTISEMENT
Laporan pajak juga memiliki fungsi yang diwujudkan dalam bentuk SPT memiliki fungsi utama yakni sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggung jawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang, terutama untuk melaporkan; Pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri/melalui pemotongan, pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak; Ada pula penghasilan yang merupakan objek pajak dan/bukan objek pajak; Serta harta dan kewajiban; Dan ada juga pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan atau pemungutan Badan lain dalam satu masa pajak.
Saat ini laporan perpajakan juga penting dipahami Planner Muda. Sebagai warga negara yang baik, tentu saja sudah kewajiban anda untuk taat bayar pajak. Namun, sering banyaknya hal yang teknis pelaporan pajak ini bikin pusing sehingga banyak pengusaha yang memilih menghindar dari kewajiban bayar pajak.
ADVERTISEMENT
Kalau sampai itu bisa terjadi, bahkan bisnis anda akan terancam ditutup, dan si pemilik bisnis yang tak pernah melakukan pelaporan pajak akan terancam pidana. Tanpa bayar pajak juga, usaha yang anda bangun akan dianggap ilegal dan ditutup ditengah jalan.