Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Honorer Bisa Sedikit Bernapas Lega dengan Menunggu RPP Baru
19 November 2023 14:36 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Riza Faisal tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setelah proses panjang Undang-undang terbaru nomor 20 tahun 2023 selama 2,5 tahun dibahas DPR RI akhirnya menemukan titik terang dengan telah diundangkannya undang-undang baru awal November tahun 2023.
ADVERTISEMENT
Perjalanan panjang ini, tentu sangat melelahkan dan membutuhkan kesabaran bagi para honorer pusat maupun honorer daerah yang meliputi eks THK II dan honorer di luar eks THK II.
Nasib pekerjaan keduanya ditentukan oleh Undang-undang atau kebijakan pemerintah yang baru, setelah disahkannya RUU menjadi Undang-Undang nomor 20 tahun 2023. Karena UU tersebut, setidaknya banyak honorer bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, apakah bisa terus bekerja atau dirumahkan yang notabenenya usia para honorer tidak lagi muda?
Harus ke mana lagi mencari pekerjaan untuk menghidupi anak dan istrinya? Tapi, dengan kebijakan pemerintah yang baru ini mengubah anggapan yang ada tentang PHK massal.
Akan tetapi, setelah adanya perubahan ini--para honorer bisa menenangkan diri dengan tetap bekerja di instasi masing-masing dan tanpa adanya pengurangan gaji para honorer masih tetap bekerja sesuai kebutuhan pemerintah pusat maupun daerah.
ADVERTISEMENT
Namun, aturan baru tidak lagi diperbolehkan mengangkat tenaga honorer yang baru sesuai dengan undang-undang yang baru.
Kemenpan Rb dan BKN terus bekerja dengan membuat rancangan peraturan pemerintah mengenai manajemen ASN yang salah satunya penataan ASN. Hal ini rencananya akan terselesaikan bulan April tahun 2024 mendatang, tentu ini yang sangat ditunggu-tunggu oleh para honorer seIndonesia--di mana 6 bulan ke depan peraturan pemerintah ini yang akan menjadi landasan pengangkatan honorer menjadi PPPK apakah penuh waktu maupun paruh waktu.
Mekanisme lainnya berdasarkan ketentuan dan kesepakatan yang telah disepakati antara pemerintah dengan DPR RI khususnya komisi II yang akan mengawal RPP ini supaya dapat diselesaikan tepat waktu.
Dengan adanya RPP ini, pelaksanaan pengangkatan honorer dapat segera dilaksanakan dengan telah divalidasi dan verifikasi data nya dengan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) oleh instansi di pusat maupun daerah.
ADVERTISEMENT
Data yang tidak memenuhi syarat atau terdapat manipulasi akan di-block dan tidak bisa melamar menjadi ASN selamanya. Adapun honorer yang masih tercecer ataupun tidak terdata, akan ditentukan sejalan dengan penyelesaian RPP ini melalui Panja DPR RI dengan Kemenpan RB dan BKN.
Perjalanan panjang honorer ini akhirnya mendapatkan angin segar dari pemerintah pusat bersama DPR RI yang memberikan kesempatan kepada honorer mendapat keadilan yang telah bekerja bertahun-tahun tanpa ada kepastian dan gaji yang minimum akhirnya mendapatkan kepastian secara hukum maupun berkeadilan.